Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang sujud sahwi (sujud karena lupa) yang dilakukan sebelum salam ketika seseorang lupa tidak duduk tasyahud awal pada shalat yang memiliki tasyahud awal (shalat 3 atau 4 rakaat). Rasulullah ﷺ memberikan contoh langsung: ketika beliau lupa duduk tasyahud awal, beliau menyempurnakan rakaatnya, lalu sujud dua kali sebelum salam. Ini adalah salah satu dalil utama bahwa sujud sahwi karena kekurangan (seperti lupa tasyahud awal) dilakukan sebelum salam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda tuliskan):
> أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ بُحَيْنَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُ قَامَ فِي الصَّلاَةِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ التَّسْلِيمِ
Makna: Dari Abdullah bin Buhainah, bahwa Rasulullah ﷺ berdiri dalam shalat padahal seharusnya duduk (tasyahud awal), lalu beliau sujud dua kali dalam keadaan duduk sebelum salam.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 1224) dan Imam Muslim (no. 570) dengan redaksi yang semakna. Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam Sunan-nya pada Kitab Sahu, Bab: Apa yang Dilakukan Orang yang Berdiri dari Dua Raka'at karena Lupa dan Belum Tasyahud.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman:
> وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ
QS. Al-Hijr [15]: 97 — "Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan."
Ayat ini tidak secara langsung membahas sujud sahwi, tetapi menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia biasa yang juga bisa lupa, dan Allah membimbing beliau dalam segala urusan agama, termasuk mengajarkan tata cara sujud sahwi.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa sujud sahwi karena kekurangan (seperti lupa tasyahud awal) dilakukan sebelum salam.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) membahas hadits ini secara panjang lebar dan menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang disyariatkannya sujud sahwi, dan hadits ini menjadi dalil utama untuk kasus lupa tasyahud awal.
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang lupa tasyahud awal dan sudah berdiri sempurna, maka ia tidak kembali duduk, tetapi melanjutkan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam.
Penjelasan Rinci
Kronologi Kejadian dalam Hadits:
Para ulama menjelaskan bahwa yang terjadi adalah: Rasulullah ﷺ sedang shalat yang memiliki tasyahud awal (seperti Zhuhur, Ashar, Maghrib, atau Isya). Setelah menyelesaikan rakaat kedua, beliau lupa untuk duduk tasyahud awal dan langsung berdiri untuk rakaat ketiga. Ketika para sahabat melihat hal ini, mereka mengingatkan dengan bertasbih, namun beliau tetap melanjutkan berdiri. Setelah menyelesaikan shalatnya, beliau sujud dua kali sebelum salam.
Pelajaran Fiqih dari Hadits Ini:
- Manusia bisa lupa dalam shalat — Ini adalah fitrah manusia. Bahkan Nabi ﷺ pun pernah lupa, sebagaimana sabdanya: "Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa seperti kalian, aku bisa lupa sebagaimana kalian lupa. Maka jika aku lupa, ingatkanlah aku." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
- Jika lupa tasyahud awal dan sudah berdiri sempurna — Para ulama dari kalangan Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik (dalam pendapat yang masyhur) mengatakan: tidak boleh kembali duduk, tetapi lanjutkan shalat dan sujud sahwi sebelum salam. Ini berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang tidak kembali duduk setelah berdiri.
- Sujud sahwi karena kekurangan dilakukan sebelum salam — Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sujud sahwi semuanya dilakukan setelah salam, kecuali jika berdasarkan dalil yang jelas. Namun dalam kasus ini, hadits Abdullah bin Buhainah sangat jelas menunjukkan sujud sahwi sebelum salam, dan ini yang lebih kuat.
- Hikmah sujud sahwi sebelum salam — Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa sujud sahwi sebelum salam lebih utama karena sujud adalah ibadah yang paling dekat dengan Allah, dan dengan sujud sahwi sebelum salam, seseorang menutup kekurangan shalatnya sebelum mengakhiri shalatnya.
Perbedaan Pendapat Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik: Sujud sahwi karena kekurangan (seperti lupa tasyahud awal) dilakukan sebelum salam. Ini berdasarkan hadits Abdullah bin Buhainah.
- Imam Abu Hanifah: Sujud sahwi dilakukan setelah salam dalam semua kasus, kecuali jika ada dalil yang sangat jelas. Namun hadits ini adalah dalil yang jelas, sehingga sebagian riwayat dari Imam Abu Hanifah juga menyatakan sujud sahwi sebelum salam untuk kasus lupa tasyahud awal.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama): sujud sahwi karena kekurangan dilakukan sebelum salam, sebagaimana yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ dalam hadits ini.
Story Telling
Kisah Abdullah bin Buhainah:
Abdullah bin Buhainah adalah salah seorang sahabat yang meriwayatkan hadits ini. Suatu hari, ia shalat di belakang Rasulullah ﷺ. Ketika Nabi ﷺ lupa tidak duduk tasyahud awal, para sahabat yang berada di belakang beliau melihat hal itu. Sebagian mereka bertasbih untuk mengingatkan, namun Nabi ﷺ tetap melanjutkan shalatnya.
Setelah selesai, tanpa mengucap salam terlebih dahulu, beliau langsung sujud dua kali. Para sahabat pun mengikuti sujud tersebut. Setelah sujud sahwi, barulah beliau mengucap salam.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa sempurnanya ajaran Islam. Bahkan dalam keadaan lupa sekalipun, ada solusi yang diajarkan. Ini adalah rahmat Allah kepada umat ini.
Hikmah: Kita tidak perlu panik atau bingung ketika lupa dalam shalat. Islam memberikan solusi yang jelas: sujud sahwi. Ini menunjukkan bahwa agama ini mudah dan penuh kasih sayang.
Kesimpulan Praktis
- Jika lupa tasyahud awal dan sudah berdiri sempurna, lanjutkan shalat dan jangan kembali duduk.
- Sujud sahwi dilakukan sebelum salam untuk kasus kekurangan seperti ini, berdasarkan contoh Nabi ﷺ.
- Sujud sahwi dilakukan dua kali dengan takbir, seperti sujud biasa, kemudian duduk dan salam.
- Tidak perlu mengulang shalat karena lupa tasyahud awal; cukup sujud sahwi.
- Sujud sahwi adalah solusi syar'i yang diajarkan Nabi ﷺ, bukan sesuatu yang memberatkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.