Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan adab ketika seseorang perlu mengingatkan imam yang lupa atau keliru dalam shalat: bagi laki-laki, caranya adalah dengan membaca tasbih (mengucapkan "subhanallah"), sedangkan bagi perempuan, caranya adalah dengan bertepuk tangan. Ini adalah tuntunan Nabi ﷺ yang lembut dan penuh hikmah, agar shalat tetap terjaga kekhusyukannya dan tidak terganggu oleh suara yang tidak perlu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Sahu, Bab Tasbih dalam Shalat, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
Terjemahan: "Tasbih adalah untuk laki-laki dan tepuk tangan adalah untuk perempuan."
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, dengan lafaz yang semakna, dan ini menunjukkan kuatnya periwayatan hadits ini.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan mengingat Allah dan menjaga shalat:
QS. Al-Baqarah [2]: 238
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Terjemahan: "Peliharalah semua shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk."
Ayat ini menjadi dasar umum bahwa shalat harus dijaga dengan sebaik-baiknya, termasuk ketika terjadi kesalahan di dalamnya, maka cara mengingatkannya pun harus sesuai tuntunan, bukan dengan cara yang mengganggu.
Penjelasan Rinci
Hadits ini berkaitan erat dengan keadaan ketika seorang makmum perlu memberitahu imam bahwa imam lupa atau ragu dalam shalat. Dalam shalat berjamaah, bisa terjadi imam lupa jumlah rakaat, lupa membaca sesuatu, atau keliru dalam gerakan. Dalam kondisi seperti ini, makmum perlu mengingatkan, tetapi Islam mengajarkan cara yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.
Imam An-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah perbedaan ini adalah karena suara laki-laki yang keras dengan tasbih sudah cukup untuk diketahui imam, sedangkan suara perempuan dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau gangguan jika ia mengeraskan suara, sehingga diganti dengan tepuk tangan yang cukup didengar tanpa menimbulkan masalah. Ini adalah bentuk kelembutan syariat dalam menjaga adab dan kehormatan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa tasbih bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi perempuan adalah sunnah yang tetap, dan ini berlaku baik dalam shalat maupun dalam keadaan perlu mengingatkan imam. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang disyariatkannya tasbih bagi laki-laki, sedangkan untuk perempuan, jumhur ulama menyatakan tepuk tangan adalah cara yang disyariatkan.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (kitabnya sendiri) menjelaskan bahwa tasbih mengandung makna mengagungkan Allah, sehingga ketika seorang hamba mengingatkan imam dengan tasbih, ia sekaligus berdzikir kepada Allah. Ini berbeda dengan tepuk tangan yang merupakan perbuatan yang tidak mengandung dzikir, sehingga hanya dibolehkan bagi perempuan karena kebutuhan dan untuk menghindari fitnah.
Adapun cara tepuk tangan bagi perempuan, para ulama menjelaskan bahwa cukup dengan menepukkan telapak tangan ke punggung tangan yang lain, tidak dengan suara yang keras dan berlebihan. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa tepuk tangan perempuan dalam shalat adalah dengan menepuk punggung tangan ke telapak tangan, dan ini hanya dilakukan ketika ada kebutuhan untuk mengingatkan imam, bukan untuk hal yang sia-sia.
Perlu dipahami bahwa hadits ini tidak berarti perempuan dilarang bertasbih secara mutlak. Jika perempuan membaca tasbih dalam dzikirnya di luar konteks mengingatkan imam, itu tetap baik dan dianjurkan. Yang diatur di sini adalah cara mengingatkan imam dalam shalat berjamaah, agar tidak terjadi kekacauan atau fitnah.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika seorang perempuan menjadi imam bagi perempuan lain dan lupa, maka makmum perempuan boleh bertasbih, karena tidak ada kekhawatiran fitnah di antara sesama perempuan. Ini menunjukkan bahwa hukum tepuk tangan bagi perempuan adalah karena illat (sebab) adanya kekhawatiran fitnah, bukan karena larangan mutlak.
Story Telling
Dikisahkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu ketika Nabi ﷺ shalat bersama para sahabat. Dalam shalat tersebut, Nabi ﷺ lupa dan setelah selesai shalat, beliau bertanya kepada para sahabat tentang sesuatu yang terjadi. Para sahabat pun mengingatkan dengan cara yang diajarkan, yaitu tasbih bagi laki-laki. Nabi ﷺ kemudian menyempurnakan shalatnya dan sujud sahwi.
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan tuntunan Nabi ﷺ dalam setiap detail ibadah, termasuk cara mengingatkan imam. Mereka tidak sembarangan bersuara atau bertepuk tangan, tetapi mengikuti apa yang diajarkan. Ini adalah pelajaran bagi kita agar dalam beribadah, kita selalu merujuk kepada sunnah Nabi ﷺ dan pemahaman para ulama.
Al-Hasan al-Bashri pernah mengatakan bahwa seorang mukmin adalah orang yang paling sempurna adabnya dalam shalat, karena ia tahu bahwa shalat adalah munajat kepada Allah, sehingga ia menjaga lisannya dan gerakannya sesuai tuntunan.
Kesimpulan Praktis
- Jika seorang laki-laki perlu mengingatkan imam dalam shalat karena imam lupa atau keliru, hendaklah ia membaca tasbih, yaitu mengucapkan "subhanallah".
- Jika seorang perempuan perlu mengingatkan imam, hendaklah ia bertepuk tangan dengan menepukkan telapak tangan ke punggung tangan, tanpa suara yang berlebihan.
- Perbedaan ini adalah bentuk hikmah syariat dalam menjaga kekhusyukan shalat dan menghindari fitnah.
- Hendaklah setiap muslim merujuk kepada sunnah Nabi ﷺ dan penjelasan para ulama dalam setiap perkara ibadah, termasuk hal-hal yang tampak kecil.
- Jangan mengeraskan suara atau bertepuk tangan bagi laki-laki, dan jangan bertasbih dengan suara keras bagi perempuan dalam konteks mengingatkan imam, kecuali dalam keadaan tertentu yang dibolehkan oleh ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.