Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1205 tentang Menggendong anak saat shalat dan meletakkannya ketika ruku

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa membawa anak kecil saat shalat — seperti menggendong di bahu atau pangkuan — tidak membatalkan shalat, dan ini pernah dilakukan langsung oleh Nabi ﷺ. Ini adalah bentuk kasih sayang beliau kepada anak dan keringanan (rukhshah) bagi orang tua yang mengasuh anak. Para ulama memahami bahwa gerakan kecil seperti ini tidak merusak shalat selama tidak banyak dan tidak bertentangan dengan kekhusyukan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 1205, Kitab Kesalahan, Bab Menggendong Anak Kecil dalam Shalat):

Diriwayatkan Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَؤُمُّ النَّاسَ وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ أَبِي الْعَاصِ عَلَى عَاتِقِهِ، فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا، فَإِذَا فَرَغَ مِنْ سُجُودِهِ أَعَادَهَا

Terjemahan: "Saya melihat Nabi ﷺ mengimami manusia sementara beliau menggendong Umamah binti Abi al-'Ash di atas bahunya. Ketika ruku, beliau meletakkannya; dan ketika selesai dari sujud, beliau mengangkatnya kembali."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama, sehingga derajatnya shahih dan disepakati.

Ayat yang menjadi landasan umum tentang kemudahan dalam agama:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

QS. Al-Hajj [22]: 78

Terjemahan: "Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama ini suatu kesulitan."

Ayat tentang perintah menjaga shalat dengan khusyuk:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ۝ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

QS. Al-Mu'minun [23]: 1–2

Terjemahan: "Sungguh beruntung orang-orang mukmin, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."

Penjelasan Rinci

Makna hadits menurut para ulama:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya membawa anak kecil dalam shalat, baik sebagai imam maupun makmum, dan bahwa hal itu tidak membatalkan shalat. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas).
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini mengandung beberapa faedah: (a) bolehnya gerakan ringan dalam shalat, (b) kasih sayang Nabi ﷺ kepada anak kecil, (c) menunjukkan betapa luasnya kemudahan dalam syariat, dan (d) bahwa membawa anak tidak mengurangi keutamaan shalat berjamaah.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan hal ini sebagai bentuk pengajaran praktis kepada umat, bahwa urusan anak kecil dan ibadah bisa berjalan bersamaan tanpa harus meninggalkan salah satunya.
  4. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa gerakan yang sedikit dan tidak berturut-turut dalam shalat tidak membatalkan, dan hadits Umamah ini menjadi salah satu dalilnya.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat boleh membawa anak dalam shalat, baik fardhu maupun sunnah, dengan syarat tidak banyak bergerak dan tidak mengganggu kekhusyukan.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga membolehkan, namun lebih membatasi pada shalat sunnah atau keadaan darurat. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang membolehkan secara mutlak selama tidak banyak bergerak, karena hadits ini shahih dan tidak ada pengecualian dari Nabi ﷺ.

Catatan penting: Yang dimaksud "gerakan sedikit" adalah gerakan yang tidak berturut-turut dan tidak mengubah rukun shalat. Adapun jika anak menangis keras atau mengganggu jamaah lain, maka hendaknya orang tua bijak mempertimbangkan keadaan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang dikenal sebagai pemanah handal dan penunggang kuda yang gagah — suatu hari shalat di belakang Nabi ﷺ. Di tengah shalat, beliau melihat Nabi ﷺ menggendong cucu beliau, Umamah binti Abi al-'Ash (putri dari Zainab binti Rasulullah ﷺ), di atas bahu beliau. Ketika Nabi ﷺ ruku, beliau letakkan Umamah dengan lembut; ketika bangkit dari sujud, beliau angkat kembali.

Abu Qatadah memperhatikan dengan saksama dan meriwayatkan apa yang beliau lihat. Para ulama menyebutkan bahwa Umamah saat itu masih kecil, dan Nabi ﷺ melakukannya bukan karena terpaksa, tetapi sebagai bentuk kasih sayang dan pengajaran. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang anak kecil berada di masjid, dan bahwa kasih sayang kepada anak tidak bertentangan dengan ibadah.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang seimbang — tidak menuntut kesempurnaan yang memberatkan, tetapi juga tidak meremehkan ibadah. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa seorang ayah atau ibu bisa tetap shalat dengan khusyuk sambil mengasuh anak, dengan gerakan yang wajar dan tidak berlebihan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh membawa anak kecil dalam shalat, baik sebagai imam maupun makmum, selama gerakannya sedikit dan tidak mengganggu kekhusyukan.
  2. Gerakan ringan tidak membatalkan shalat — seperti menggendong, meletakkan, atau mengangkat anak.
  3. Kasih sayang kepada anak adalah bagian dari sunnah — Nabi ﷺ sendiri melakukannya.
  4. Jika anak menangis atau mengganggu jamaah, hendaknya orang tua bijak — bisa menggendong untuk menenangkan atau mempercepat shalat sesuai tuntunan.
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) — baik dalam melarang yang dibolehkan maupun dalam menganggap remeh kekhusyukan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?