Penjelasan Hadits Nasa'i No. 12 tentang Kewajiban memotong kuku, kumis, dan mencukur kemaluan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa di antara sunnah fitrah yang diajarkan Nabi ﷺ adalah memotong kuku, mencukur kumis, dan mencukur rambut kemaluan. Amalan-amalan ini termasuk kebersihan bawaan manusia yang dicintai Allah, dan hukumnya sunnah yang dianjurkan untuk dijaga oleh setiap muslim. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari sahabat Ibnu Umar رضي الله عنهما.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 12, Kitab Thaharah, Bab Mencukur Kemaluan):

Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

الْفِطْرَةُ قَصُّ الْأَظْفَارِ وَأَخْذُ الشَّارِبِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ

"Fitrah itu adalah memotong kuku, mencukur kumis, dan mencukur rambut kemaluan."

Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim — dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبِطِ

"Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ayat yang menjadi landasan umum kebersihan dan mengikuti fitrah:

QS. Al-A'raf [7]: 157

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

"(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa "fitrah" di sini bermakna sunnah-sunnah yang dibawa para nabi, dan sebagian ulama memaknainya sebagai sifat bawaan manusia yang Allah ciptakan untuk menerima kebersihan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah "fitrah" bermakna "sunnah" atau "ciptaan". Pendapat yang kuat: maknanya adalah sunnah-sunnah yang menjadi ciri agama yang lurus.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa memotong kuku, mencukur kumis, dan mencukur rambut kemaluan termasuk thaharah yang disyariatkan untuk menjaga kebersihan dan keindahan yang dicintai Allah.

Penjelasan Rinci

Makna "Fitrah"

Kata al-fitrah (الْفِطْرَةُ) secara bahasa berarti tabiat bawaan atau keadaan asal penciptaan. Para ulama dari daftar yang disebutkan menjelaskan:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyebutkan bahwa makna fitrah di sini adalah sunnah-sunnah yang menjadi ciri agama para nabi, karena amalan-amalan ini disyariatkan pada semua syariat nabi.
  • Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa amalan-amalan fitrah ini adalah perkara yang disepakati kesunnahannya oleh para ulama.

Tiga amalan yang disebutkan dalam hadits An-Nasa'i ini:

  1. قَصُّ الْأَظْفَارِ (memotong kuku) — Yaitu memendekkan kuku tangan dan kaki. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa disunnahkan memulai dari tangan kanan lalu tangan kiri, dan tidak boleh dibiarkan panjang lebih dari empat puluh hari sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik رضي الله عنه (HR. Muslim).
  2. أَخْذُ الشَّارِبِ (mencukur/memendekkan kumis) — Yakni memendekkan kumis hingga tidak menutupi bibir atas. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah ini menunjukkan sunnah memendekkan kumis dan membiarkan jenggot, sebagai pembeda dari kebiasaan orang-orang non-muslim pada masa itu.
  3. حَلْقُ الْعَانَةِ (mencukur rambut kemaluan) — Yakni menghilangkan rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, baik dengan cara dicukur, digunting, atau dihilangkan dengan cara yang tidak menyakiti. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa tujuannya adalah kebersihan dan menghilangkan kotoran yang menempel.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah amalan fitrah:

  • Hadits Ibnu Umar dalam An-Nasa'i ini menyebutkan tiga perkara.
  • Hadits Abu Hurairah dalam Al-Bukhari dan Muslim menyebutkan lima perkara (ditambah khitan dan mencabut bulu ketiak).
  • Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perbedaan ini bukan pertentangan, melainkan penyebutan sebagian amalan pada sebagian riwayat. Semua amalan yang disebutkan dalam berbagai riwayat adalah sunnah yang disyariatkan.

Pendapat yang paling kuat: Seluruh amalan yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih — baik tiga, lima, maupun yang disebutkan dalam riwayat lain seperti memotong kuku, mencukur kumis, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, khitan, dan memuliakan jenggot — semuanya termasuk sunnah fitrah yang dianjurkan. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan Imam An-Nawawi.

Hukum: Sunnah, bukan wajib. Namun sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyyah menegaskan bahwa meninggalkannya secara sengaja dalam waktu lama tanpa uzur adalah makruh, karena menyelisihi fitrah dan menyerupai kebiasaan yang tidak baik.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar رضي الله عنهما — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — sangat bersungguh-sungguh mengamalkan sunnah Nabi ﷺ, termasuk dalam perkara kebersihan. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling ketat mengikuti sunnah, sampai-sampai Imam Malik dalam Al-Muwaththa' menyebutkan bahwa Ibnu Umar memotong kukunya dan mencukur kumisnya secara rutin, dan beliau mengajarkan hal itu kepada keluarganya.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa kebersihan adalah bagian dari keimanan, dan seorang muslim yang menjaga fitrahnya akan tampil bersih di hadapan manusia dan di hadapan Allah. Beliau juga mengingatkan bahwa merawat diri sesuai fitrah bukanlah perkara duniawi semata, melainkan ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga kebersihan fitrah — potong kuku secara rutin, jangan biarkan panjang melebihi empat puluh hari.
  2. Cukur/pendekkan kumis — jangan biarkan menutupi bibir atas, sebagai pembeda dari kebiasaan yang tidak islami.
  3. Cukur rambut kemaluan — lakukan secara berkala untuk menjaga kebersihan dan kesehatan.
  4. Jangan remehkan sunnah-sunnah kecil — amalan fitrah adalah tanda kecintaan kepada sunnah Nabi ﷺ.
  5. Niatkan sebagai ibadah — bukan sekadar kebiasaan, tetapi menjalankan perintah Nabi ﷺ.
  6. Jangan berlebihan (ghuluw) — lakukan dengan lembut, tidak menyakiti diri, dan tidak memaksakan pada orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?