Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang mengangkat pandangannya ke langit ketika sedang shalat, karena perbuatan itu bertentangan dengan adab kekhusyukan dan Nabi ﷺ mengancam dengan hilangnya penglihatan. Para ulama Ahlus Sunnah memahami larangan ini sebagai larangan yang tegas (bukan sekadar makruh biasa), dan sebagian menyebutnya haram. Hendaknya seorang yang shalat menundukkan pandangan ke tempat sujud atau ke arah kiblat dengan penuh kekhusyukan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an tentang kekhusyukan dalam shalat:
Firman Allah ﷻ:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya." (QS. Al-Mu'minun [23]: 1–2)
Hadits terkait:
Hadits yang Anda sebutkan, diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Sahu, Bab Larangan Mengangkat Pandangan ke Langit dalam Shalat (no. 1194), dari jalur Ibnu Syihab az-Zuhri — seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan — dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah, dari seorang sahabat Nabi ﷺ.
Hadits semakna juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِ أَبْصَارِهِمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِي الصَّلَاةِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ
"Hendaklah orang-orang berhenti mengangkat pandangan mereka ke langit ketika berdoa dalam shalat, atau penglihatan mereka akan dirampas." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Keterangan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan kerasnya ancaman, dan sebagian ulama menyimpulkan hukumnya haram karena adanya ancaman hukuman (hilangnya penglihatan).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa mengangkat pandangan ke langit dalam shalat adalah perbuatan yang dilarang, dan hendaknya pandangan diarahkan ke tempat sujud.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menegaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan adab menghadap Allah, karena seorang hamba sedang bermunajat kepada Rabb-nya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ melarang seorang yang sedang shalat mengangkat pandangannya ke langit. Ancaman yang disebutkan — "penglihatannya akan diambil" — menunjukkan bahwa perbuatan ini bukan perkara ringan. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, redaksinya lebih tegas lagi dengan kata layantahiyan (hendaklah mereka benar-benar berhenti) dan latukhthafanna (sungguh akan dirampas), yang menunjukkan larangan tegas.
Pemahaman para ulama:
- Az-Zuhri (tabi'in, perawi hadits ini) meriwayatkan hadits ini sebagai bagian dari penjelasan adab shalat, menunjukkan bahwa para tabi'in sangat memperhatikan adab lahiriah dalam shalat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat larangan ini menunjukkan haram, karena adanya ancaman hukuman yang jelas. Beliau juga menyebutkan hikmahnya: mengangkat pandangan ke langit menunjukkan ketidakkhusyukan dan kurangnya adab di hadapan Allah.
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa sunnahnya adalah melihat ke tempat sujud. Ini adalah pendapat yang dipegang madzhab Syafi'i. Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkan melihat ke arah kiblat secara umum, namun yang paling utama adalah ke tempat sujud.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa di antara adab shalat adalah menundukkan pandangan, karena pandangan yang liar menandakan hati yang tidak hadir. Beliau menekankan bahwa khusyuk itu mencakup khusyuknya pandangan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan bahwa mengangkat pandangan ke langit dalam shalat hukumnya haram, berdasarkan zhahir hadits dan ancaman yang disebutkan. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini mencakup semua keadaan dalam shalat.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa yang disunnahkan adalah melihat ke tempat sujud, dan mengangkat pandangan ke langit adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan kekhusyukan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah larangan ini bersifat haram atau makruh tahrim. Namun yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar, al-Utsaimin, dan Ibnul Qayyim — adalah haram, karena adanya ancaman hukuman yang spesifik. Adapun jika seseorang melakukannya karena lupa atau tidak tahu, maka ia tidak berdosa, namun hendaknya segera menundukkan pandangan kembali.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri (tabi'in, termasuk ulama rujukan) pernah ditanya tentang seseorang yang mengangkat pandangannya ke langit dalam shalat. Beliau menjawab dengan tegas bahwa itu adalah perbuatan yang tidak pantas, karena seorang hamba sedang berdiri di hadapan Allah, dan seharusnya ia menundukkan pandangannya sebagai bentuk ketundukan dan rasa malu kepada-Nya. Kisah ini menunjukkan bagaimana para tabi'in sangat menjaga adab lahiriah dalam ibadah, karena mereka memahami bahwa adab lahir mencerminkan adab batin.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mengangkat pandangan ke langit saat shalat — baik dalam shalat fardhu maupun sunnah, baik saat berdiri, rukuk, sujud, maupun duduk.
- Arahkan pandangan ke tempat sujud — ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ dan dipegang oleh Imam an-Nawawi dan madzhab Syafi'i.
- Jaga kekhusyukan — pandangan yang terjaga membantu hati untuk hadir dan fokus kepada Allah.
- Jika lupa, segera kembalikan pandangan — tidak mengapa jika terjadi karena lupa, namun hendaknya segera menundukkan pandangan kembali.
- Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak — agar mereka terbiasa shalat dengan penuh adab sejak dini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.