Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama yang menunjukkan bahwa mengusap di atas khuf (sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki) ketika berwudhu adalah perkara yang disyariatkan dan dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ. Ini merupakan salah satu bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah bagi hamba-Nya, dan termasuk sunnah yang telah disepakati kebolehannya oleh para ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur'an tentang perintah mencuci kaki dalam wudhu, namun keringanan mengusap khuf adalah pengecualian yang datang dari sunnah Nabi ﷺ.
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini memerintahkan membasuh kaki, namun sunnah Nabi ﷺ menjelaskan bahwa ketika seseorang memakai khuf dalam keadaan suci, maka ia boleh mengusapnya sebagai pengganti membasuh kaki.
2. Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Hadits yang disebutkan dalam pertanyaan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 119) dari Ja'far bin 'Amr bin Umayyah Ad-Damri dari ayahnya, bahwa ia melihat Rasulullah ﷺ berwudhu dan mengusap di atas kedua khufnya.
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari beberapa sahabat, di antaranya:
- Dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ menetapkan waktu mengusap khuf bagi musafir tiga hari tiga malam, dan bagi yang bermukim satu hari satu malam." (HR. Muslim)
- Dari Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ berwudhu dan mengusap kedua khufnya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3. Kaitan dengan Ulama:
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa mengusap khuf adalah sunnah yang tetap dan tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang kebolehannya. Beliau meriwayatkan hadits-hadits tentang hal ini dari banyak sahabat.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang mengusap khuf mencapai derajat mutawatir (diriwayatkan oleh banyak sahabat), sehingga tidak ada keraguan tentang keabsahannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa mengusap khuf memiliki syarat-syarat tertentu agar sah dilakukan:
1. Syarat-syarat mengusap khuf:
- Memakai khuf dalam keadaan suci (setelah berwudhu). Ini berdasarkan hadits Al-Mughirah bin Syu'bah yang mengatakan: "Aku pernah bersama Nabi ﷺ pada suatu malam, lalu beliau berwudhu dan aku ingin melepas khufnya, maka beliau bersabda: 'Biarkanlah keduanya, karena sesungguhnya aku memakainya dalam keadaan suci.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Khuf menutupi mata kaki (al-ka'bian). Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa yang dimaksud khuf adalah alas kaki yang menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh, yaitu sampai mata kaki.
- Boleh dipakai untuk berjalan (bukan hanya untuk hiasan). Imam Ahmad bin Hanbal dan ulama lainnya menyebutkan bahwa khuf haruslah sesuatu yang bisa digunakan untuk berjalan.
2. Cara mengusap khuf:
Para ulama menjelaskan bahwa cara mengusap khuf adalah dengan membasahi tangan lalu mengusap bagian atas khuf, bukan bagian bawahnya. Ini berdasarkan hadits 'Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sekiranya agama ini berdasarkan akal, tentu mengusap bagian bawah khuf lebih utama daripada bagian atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah ﷺ mengusap bagian atas kedua khufnya." (HR. Abu Dawud dan Ad-Darimi)
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat cukup mengusap bagian atas khuf, dan tidak wajib mengusap bagian bawah.
3. Waktu mengusap khuf:
- Bagi musafir: tiga hari tiga malam
- Bagi yang bermukim: satu hari satu malam
Ini berdasarkan hadits 'Ali bin Abi Thalib yang telah disebutkan di atas. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dan menshahihkannya.
4. Hal-hal yang membatalkan mengusap khuf:
- Melepas khuf setelah berhadats
- Berakhirnya masa (bagi musafir 3 hari, bagi mukim 1 hari)
- Hadats besar (junub), karena mengusap khuf hanya untuk hadats kecil. Ini berdasarkan hadits Shafwan bin 'Assal yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk tidak melepas khuf selama tiga hari ketika safar, kecuali karena junub, tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur. (HR. An-Nasa'i dan At-Tirmidzi)
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mengusap khuf dalam keadaan junub, dan ini menunjukkan bahwa mengusap khuf tidak berlaku untuk hadats besar.
Story Telling
Diriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Pada suatu malam aku pernah bersama Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan. Beliau berwudhu, lalu aku membungkuk untuk melepas kedua khufnya. Maka beliau bersabda: 'Biarkanlah keduanya, karena sesungguhnya aku memakainya dalam keadaan suci.' Lalu beliau mengusap bagian atas kedua khufnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa indahnya ajaran Islam yang memberikan kemudahan. Nabi ﷺ tidak menyuruh Al-Mughirah untuk melepas khufnya, padahal secara lahiriah orang mungkin berpikir bahwa untuk berwudhu harus melepas alas kaki. Namun Nabi ﷺ mengajarkan bahwa ada keringanan dalam syariat ini.
Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa kisah ini juga mengajarkan adab seorang murid kepada gurunya—yaitu sikap Al-Mughirah yang sigap ingin membantu Nabi ﷺ, meskipun Nabi ﷺ kemudian mengajarkan kepadanya hal yang lebih utama.
Kesimpulan Praktis
- Mengusap khuf adalah sunnah yang tetap dan dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ, serta disepakati kebolehannya oleh para ulama.
- Syarat utamanya: memakai khuf dalam keadaan suci (setelah berwudhu), dan khuf tersebut menutupi mata kaki.
- Cara mengusap: usap bagian atas khuf dengan tangan yang basah, tidak perlu mengusap bagian bawah.
- Masa berlaku: satu hari satu malam bagi yang bermukim, dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
- Tidak berlaku untuk hadats besar (junub), hanya untuk hadats kecil.
- Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah, tidak menyulitkan. Allah ﷻ menghendaki kemudahan bagi hamba-hamba-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.