Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa pada awal Islam, para sahabat pernah memberi salam kepada Nabi ﷺ ketika beliau sedang shalat, dan beliau membalasnya. Namun, hukum ini kemudian dinasakh (dihapus) dengan hadits Ibnu Mas'ud dan hadits Jabir bin Abdillah yang menyatakan bahwa dalam shalat tidak boleh berbicara dengan perkataan manusia, dan salam dijawab dengan isyarat. Maka, kesimpulannya, menjawab salam dengan isyarat ketika shalat adalah boleh, sedangkan menjawab dengan ucapan adalah terlarang.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an (tentang khusyuk dalam shalat):
QS. Al-Mu'minun [23]: 2
الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"Yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."
2. Hadits-hadits terkait:
Hadits Ibnu Mas'ud (tentang larangan berbicara dalam shalat):
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Kami memberi salam kepada Nabi ﷺ ketika beliau sedang shalat, maka beliau menjawab salam kami. Ketika kami kembali dari negeri Najasyi, kami memberi salam kepadanya, tetapi beliau tidak menjawabnya. Maka kami bertanya, 'Wahai Rasulullah, kami dahulu memberi salam kepadamu ketika engkau shalat, lalu engkau menjawabnya?' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya dalam shalat itu ada kesibukan (urusan).'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits Jabir bin Abdillah (tentang menjawab salam dengan isyarat):
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku kembali dan menemui beliau yang sedang shalat. Aku memberi salam kepadanya, maka beliau memberi isyarat kepadaku. Ketika selesai shalat, beliau memanggilku dan berkata: 'Sesungguhnya tadi engkau memberi salam kepadaku, sedangkan aku sedang shalat.'" (HR. Muslim)
3. Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i (penyusun Sunan) menempatkan hadits ini dalam bab "Mengembalikan Salam dengan Isyarat dalam Shalat", menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya menjawab salam dengan isyarat.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits 'Ammar bin Yasir ini adalah termasuk hadits yang dinasakh, dan hukum asalnya adalah boleh menjawab salam dengan ucapan ketika shalat pada awal Islam, kemudian dihapus dengan larangan berbicara dalam shalat.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa menjawab salam dengan isyarat dalam shalat adalah sunnah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits 'Ammar bin Yasir ini termasuk hadits yang telah dinasakh (dihapus hukumnya). Pada awal Islam, kaum muslimin diperbolehkan berbicara dalam shalat, termasuk menjawab salam dengan ucapan. Namun, ketika Allah mensyariatkan kekhusyukan dalam shalat, maka larangan berbicara dalam shalat pun turun.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan hukum awal, kemudian dinasakh dengan hadits Ibnu Mas'ud yang diriwayatkan dalam Shahihain. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa berbicara dengan sengaja dalam shalat membatalkan shalat, kecuali untuk kemaslahatan tertentu yang dibolehkan oleh dalil khusus.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa menjawab salam dengan isyarat dalam shalat adalah boleh dan tidak membatalkan shalat. Beliau menukil ijma' ulama bahwa isyarat dalam shalat untuk menjawab salam tidak membatalkan shalat, baik isyarat dengan tangan, kepala, atau jari.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits 'Ammar bin Yasir ini menunjukkan bahwa pada awalnya, menjawab salam dengan ucapan dalam shalat adalah boleh. Namun, setelah turun larangan berbicara dalam shalat, maka hukumnya berubah menjadi haram. Adapun menjawab salam dengan isyarat, maka tetap dibolehkan berdasarkan hadits Jabir dan hadits-hadits lain yang semakna.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa jika seseorang memberi salam kepada orang yang sedang shalat, maka orang yang shalat tersebut boleh menjawab dengan isyarat, seperti mengangkat tangan atau menganggukkan kepala. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa menjawab salam dengan isyarat dalam shalat adalah boleh, dan ini adalah pendapat yang dipilihnya. Beliau juga menyebutkan bahwa jika seseorang memberi salam kepada orang yang sedang shalat, maka yang shalat tersebut tidak wajib menjawabnya, tetapi jika menjawab dengan isyarat, maka itu lebih utama.
Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur juga membolehkan menjawab salam dengan isyarat dalam shalat. Beliau berdalil dengan hadits Jabir dan hadits-hadits lain yang semakna.
Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, keduanya juga membolehkan isyarat dalam shalat untuk menjawab salam, namun dengan catatan tidak berlebihan dan tidak mengganggu kekhusyukan.
Story Telling
Dahulu, pada masa awal Islam, para sahabat terbiasa berbicara dalam shalat. Suatu ketika, Nabi ﷺ mengutus Jabir bin Abdillah untuk suatu keperluan. Setelah selesai, Jabir kembali dan menemui Rasulullah ﷺ yang sedang shalat. Jabir memberi salam, namun beliau hanya memberi isyarat dengan tangannya. Setelah selesai shalat, beliau memanggil Jabir dan berkata: "Sesungguhnya tadi engkau memberi salam kepadaku, sedangkan aku sedang shalat." Beliau menjelaskan bahwa dalam shalat, seseorang tidak boleh berbicara dengan perkataan manusia, karena shalat adalah munajat kepada Allah.
Kisah ini menunjukkan betapa indahnya adab para sahabat dalam bertanya dan belajar, serta bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan secara bertahap. Beliau tidak langsung mencela Jabir, tetapi menjelaskan dengan lembut setelah shalat selesai. Ini adalah pelajaran berharga tentang adab mengajarkan ilmu dan kelembutan dalam berdakwah.
Kesimpulan Praktis
- Menjawab salam dengan isyarat dalam shalat adalah boleh berdasarkan hadits Jabir dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Berbicara dengan sengaja dalam shalat tanpa kebutuhan adalah membatalkan shalat berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud dan ijma' ulama.
- Jika seseorang memberi salam kepada orang yang sedang shalat, maka yang shalat tersebut boleh menjawab dengan isyarat, seperti mengangkat tangan atau menganggukkan kepala.
- Hikmah dari hadits ini adalah pentingnya menjaga kekhusyukan dalam shalat dan tidak disibukkan dengan urusan duniawi ketika sedang bermunajat kepada Allah.
- Adab dalam mengajarkan ilmu adalah dengan kelembutan dan tidak mencela, sebagaimana Nabi ﷺ mengajarkan Jabir.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.