Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1182 tentang Mengangkat tangan sejajar bahu saat berdiri rakaat ketiga

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengangkat kedua tangan (takbir intiqal) pada empat tempat: saat takbiratul ihram, saat hendak ruku, saat bangkit dari ruku (i'tidal), dan saat berdiri dari rakaat kedua (setelah tasyahud awal) menuju rakaat ketiga. Angkatan tangan ini dilakukan sejajar dengan bahu (حَذْوَ الْمَنْكِبَيْنِ). Ini adalah sunnah yang tetap dan diamalkan oleh banyak ulama Ahlus Sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Sahu, dari jalur Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, dari Nabi ﷺ.

Teks hadits yang disebutkan:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ وَإِذَا قَامَ مِنْ الرَّكْعَتَيْنِ يَرْفَعُ يَدَيْهِ كَذَلِكَ حَذْوَ الْمَنْكِبَيْنِ

Terjemahan: "Dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ bahwa beliau mengangkat kedua tangannya ketika masuk shalat, ketika hendak ruku, ketika mengangkat kepalanya dari ruku, dan ketika berdiri dari dua rakaat (rakaat kedua), beliau mengangkat kedua tangannya demikian sejajar dengan bahu."

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, dan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, serta An-Nasa'i dengan lafaz yang berdekatan. Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini hasan shahih, dan menjadi pegangan sebagian besar ahli ilmu.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum perintah mengikuti Nabi ﷺ:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

QS. Al-Ahzab [33]: 21

Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu."

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menetapkan empat tempat mengangkat tangan dalam shalat, yang dalam istilah fiqih disebut takbir intiqal atau raf'ul yadain:

  1. Takbiratul ihram — saat memulai shalat.
  2. Saat hendak ruku — sebelum membungkuk.
  3. Saat bangkit dari ruku (i'tidal) — sambil mengucapkan "سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ".
  4. Saat berdiri dari rakaat kedua — yaitu setelah tasyahud awal, menuju rakaat ketiga.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  • Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim memasukkan hadits ini dalam kitab shahih mereka, menunjukkan bahwa keduanya menilai hadits ini kuat dan menjadi hujjah.
  • Imam An-Nasa'i sendiri meriwayatkannya dalam Kitab Sahu, menunjukkan perhatian beliau terhadap sunnah-sunnah yang sering dilupakan.
  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjadikan hadits Ibnu Umar ini sebagai dalil utama disyariatkannya mengangkat tangan pada empat tempat tersebut, dan beliau menegaskan bahwa ini adalah sunnah yang tidak boleh ditinggalkan tanpa udzur.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, bahkan beliau dikenal sangat tegas dalam menetapkan raf'ul yadain berdasarkan hadits-hadits Ibnu Umar.
  • Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Umar, meskipun dalam riwayat lain beliau memilih untuk tidak mengangkat tangan kecuali pada takbiratul ihram. Namun, jumhur ulama Ahlus Sunnah — termasuk Asy-Syafi'i dan Ahmad — menguatkan pendapat mengangkat tangan pada empat tempat tersebut karena banyaknya riwayat shahih.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang raf'ul yadain mencapai derajat mutawatir secara makna, karena diriwayatkan oleh banyak sahabat, termasuk Ibnu Umar, Abu Hurairah, Ali bin Abi Thalib, dan lainnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah mengangkat tangan pada empat tempat tersebut, dan ini adalah madzhab Asy-Syafi'i serta banyak ulama salaf.
  • Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan kitab-kitab beliau tentang sifat shalat Nabi ﷺ menegaskan bahwa raf'ul yadain adalah sunnah yang shahih dan tetap, berdasarkan hadits-hadits mutawatir secara makna.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa mengangkat tangan hanya dilakukan pada takbiratul ihram, dan tidak pada tempat-tempat lainnya. Namun, dalil-dalil dari hadits Ibnu Umar dan sahabat lainnya sangat kuat dan banyak, sehingga jumhur ulama — termasuk Asy-Syafi'i, Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa'i, Ibnu Hajar, dan An-Nawawi — menguatkan pendapat bahwa raf'ul yadain dilakukan pada empat tempat tersebut. Pendapat ini yang paling kuat menurut dalil.

Cara mengangkat tangan:

Hadits ini menyebutkan "حَذْوَ الْمَنْكِبَيْنِ" — sejajar dengan bahu. Dalam riwayat lain disebutkan "حَذْوَ أُذُنَيْهِ" — sejajar dengan telinga. Para ulama seperti Ibnu Hajar menjelaskan bahwa keduanya bisa diamalkan, dan yang penting adalah mengangkat tangan dengan jari-jari lurus, telapak tangan menghadap kiblat, sejajar dengan bahu atau telinga.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما — seorang sahabat yang sangat terkenal ketelitiannya dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — ketika melihat seseorang shalat dan tidak mengangkat tangan pada tempat-tempat yang seharusnya, beliau menegur dengan lembut dan mengajarkan sunnah ini. Ibnu Umar dikenal sebagai sahabat yang paling semangat dalam meneladani gerakan-gerakan Nabi ﷺ, sampai-sampai beliau pernah berkata: "Aku melihat Nabi ﷺ melakukan ini, maka aku tidak akan meninggalkannya sampai aku mati."

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang tidak mengangkat tangan dalam shalat. Beliau menjawab dengan tegas bahwa raf'ul yadain adalah sunnah yang shahih dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan yang syar'i. Bahkan beliau pernah mengatakan: "Aku heran kepada orang yang mendengar hadits shahih tentang raf'ul yadain tetapi tidak mengamalkannya."

Hikmahnya: sunnah-sunnah kecil dalam shalat seperti ini adalah tanda kecintaan seorang hamba kepada Nabi ﷺ dan kesungguhannya dalam mengikuti petunjuk beliau, meskipun hal itu terlihat sederhana.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengangkat kedua tangan dalam shalat dilakukan pada empat tempat: takbiratul ihram, hendak ruku, bangkit dari ruku, dan berdiri dari rakaat kedua.
  2. Posisi tangan sejajar dengan bahu atau telinga, dengan jari-jari lurus dan telapak menghadap kiblat.
  3. Hukumnya sunnah yang shahih dan dianjurkan, berdasarkan hadits-hadits mutawatir secara makna.
  4. Jangan meninggalkan sunnah ini tanpa udzur, karena ia adalah bagian dari kesempurnaan shalat dan tanda mengikuti Nabi ﷺ.
  5. Bagi yang belum terbiasa, mulailah mengamalkannya dengan lembut dan tanpa memaksakan diri, sambil terus belajar dari ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?