Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1177 tentang Hukum lupa tasyahud awal dan sujud sahwi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang lupa duduk tasyahud awal lalu langsung berdiri, maka shalatnya tetap sah dan ia tidak perlu kembali duduk. Ia cukup menggantinya dengan dua sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama besar seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lain-lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari sahabat Abdullah bin Buhainah (Ibnu Buhainah) radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, sehingga derajatnya shahih dan disepakati keabsahannya oleh para ulama.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah mengikuti Nabi ﷺ:

QS. Al-Hasyr [59]: 7

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."

QS. An-Nur [24]: 56

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, agar kamu diberi rahmat."

Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini secara panjang lebar, dan keduanya menyimpulkan bahwa sujud sahwi dalam kasus ini dilakukan sebelum salam. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad juga menegaskan hal yang sama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Kejadiannya. Nabi ﷺ sedang shalat, lalu beliau berdiri setelah raka'at kedua padahal seharusnya duduk tasyahud awal. Beliau tidak kembali duduk, melainkan melanjutkan shalat hingga selesai. Di akhir shalat, sebelum salam, beliau melakukan dua sujud (sujud sahwi), kemudian baru salam.

Kedua: Hukum meninggalkan tasyahud awal. Para ulama dari daftar yang disebutkan berbeda pendapat:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tasyahud awal hukumnya sunnah, bukan wajib. Maka siapa yang meninggalkannya karena lupa, shalatnya sah, dan cukup diganti dengan sujud sahwi sebelum salam. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits Ibnu Buhainah ini sendiri.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat tasyahud awal hukumnya wajib, sehingga yang meninggalkannya dengan sengaja harus mengulang, dan jika lupa wajib sujud sahwi. Namun dalil yang paling jelas dalam hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak kembali duduk, tetapi langsung sujud sahwi — ini menguatkan pendapat jumhur (mayoritas) bahwa tasyahud awal adalah sunnah.

Ketiga: Waktu sujud sahwi. Dalam hadits ini, sujud dilakukan sebelum salam. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa sujud sahwi bisa dilakukan sebelum atau sesudah salam tergantung jenis kesalahannya, namun dalam kasus meninggalkan sunnah seperti ini, sujud sebelum salam lebih utama.

Keempat: Hikmah. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah. Lupa adalah sifat manusia, dan syariat memberikan jalan keluar berupa sujud sahwi, bukan membatalkan shalat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Buhainah radhiyallahu 'anhu pernah shalat bersama Nabi ﷺ dalam suatu shalat yang memiliki tasyahud awal. Ketika Nabi ﷺ berdiri setelah raka'at kedua tanpa duduk tasyahud, para sahabat yang di belakang beliau saling memandang, namun tidak berani menegur karena Nabi ﷺ sedang dalam ibadah. Mereka mengikuti saja. Setelah shalat selesai dan sebelum salam, Nabi ﷺ melakukan dua sujud, lalu salam. Para sahabat pun bertanya, dan Nabi ﷺ menjelaskan bahwa beliau lupa. Inilah yang kemudian menjadi dalil bagi umat Islam hingga hari ini. (Disebutkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka, serta An-Nasa'i dalam Sunan-nya).

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa para sahabat sangat menjaga adab dalam shalat, sehingga mereka tidak mengganggu kekhusyukan Nabi ﷺ meskipun mengetahui ada yang terlewat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika lupa tasyahud awal dan sudah terlanjur berdiri tegak, jangan kembali duduk. Lanjutkan shalat dan ganti dengan dua sujud sahwi sebelum salam.
  2. Jika masih dalam posisi antara duduk dan berdiri (belum tegak sempurna), maka kembali duduk dan lanjutkan tasyahud, tidak perlu sujud sahwi.
  3. Sujud sahwi dilakukan sebelum salam dalam kasus meninggalkan sunnah seperti ini.
  4. Tasyahud awal hukumnya sunnah menurut pendapat yang paling kuat (Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad), sehingga tidak membatalkan shalat jika ditinggalkan.
  5. Jangan ragu bertanya kepada ahli ilmu ketika menghadapi keraguan dalam ibadah, sebagaimana para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?