Penjelasan Hadits Nasa'i No. 117 tentang Boleh berwudhu sambil memakai sandal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengenakan sandal jenis sibtiyyah (sandal dari kulit yang disamak) dan berwudhu sambil tetap memakainya. Ini menjadi dalil bahwa mengenakan sandal saat berwudhu tidaklah terlarang, dan bahwa mengusap di atas alas kaki yang menutupi kaki (seperti khuff atau sandal tebal) memiliki dasar dalam sunnah. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah mengusap bagian atas sandal sebagai pengganti membasuh kaki, dengan syarat-syarat tertentu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait wudhu:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَٱلْمَسْحُ بِرَأْسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ

"…dan mengusap kepala kalian, dan (membasuh) kaki kalian sampai kedua mata kaki."

Ayat ini menjadi dasar kewajiban membasuh kaki dalam wudhu, dan para ulama menjelaskan bahwa mengusap di atas khuff (alas kaki yang menutupi mata kaki) adalah keringanan yang ditetapkan melalui sunnah.

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Wudhu dalam Sandal (no. 117), dari sahabat Ibnu Umar رضي الله عنهما melalui perantara Ubaid bin Juraij.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya, Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih keduanya dengan lafaz yang berdekatan, serta Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mengusap di atas khuff dan sejenisnya, termasuk sandal yang menutupi kaki.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya mengusap di atas sandal (na'l), dan jumhur berpendapat boleh jika memenuhi syarat khuff.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ mengusap di atas khuffain dan jawrabain, dan ini adalah sunnah yang tetap.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Ubaid bin Juraij melihat Ibnu Umar رضي الله عنهما mengenakan sandal sibtiyyah — yaitu sandal yang terbuat dari kulit yang disamak (menurut penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, sibt adalah kulit yang disamak dengan tumbuhan tertentu). Ibnu Umar berwudhu sambil tetap memakai sandal tersebut, lalu mengusap bagian atasnya. Ketika ditanya, Ibnu Umar menjawab bahwa ia melihat Rasulullah ﷺ melakukan hal yang sama.

Pemahaman para ulama:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mengusap di atas khuff (termasuk sandal yang menutupi mata kaki) adalah boleh, baik dalam keadaan safar maupun mukim, berdasarkan hadits-hadits shahih.
  2. Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa mengusap di atas khuff dibolehkan, namun mereka mensyaratkan bahwa alas kaki tersebut harus menutupi mata kaki, suci, dan dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu sempurna).
  3. Imam Abu Hanifah juga membolehkan mengusap di atas khuff dengan syarat-syarat tertentu, seperti menutupi mata kaki dan tahan dipakai berjalan.
  4. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa mengusap di atas khuff adalah sunnah mutawatir yang tidak boleh diingkari, dan bahwa sandal yang menutupi kaki memiliki hukum yang sama dengan khuff.
  5. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap di atas khuffain (dua khuff) dan juga jawrabain (dua kaus kaki), dan bahwa ini adalah bagian dari kemudahan syariat.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah) membolehkan mengusap di atas khuff dengan syarat-syarat tertentu.
  • Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin berpendapat bahwa mengusap di atas sandal (na'l) hanya boleh jika dalam keadaan darurat atau safar.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits Ibnu Umar ini shahih dan jelas.

Syarat-syarat mengusap di atas alas kaki menurut jumhur:

  1. Alas kaki menutupi mata kaki.
  2. Dipakai setelah berwudhu sempurna.
  3. Suci dari najis.
  4. Batas waktu: satu hari satu malam bagi mukim, tiga hari tiga malam bagi musafir (berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه dalam Shahih Muslim).

Story Telling

Diceritakan bahwa Ibnu Umar رضي الله عنهما — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — pernah ditanya oleh Ubaid bin Juraij tentang kebiasaannya mengenakan sandal sibtiyyah saat berwudhu. Ibnu Umar tidak marah, melainkan menjawab dengan tenang: "Aku melihat Rasulullah ﷺ mengenakannya dan berwudhu di dalamnya."

Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga ittiba' (mengikuti) sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal yang mungkin dianggap remeh oleh sebagian orang. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya kaum ini (sahabat) adalah sebaik-baik manusia dalam mengikuti sunnah Nabi mereka." (disebutkan oleh Ibn Rajab dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam).

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh berwudhu sambil memakai sandal atau alas kaki yang menutupi mata kaki, dengan mengusap bagian atasnya sebagai ganti membasuh kaki.
  2. Syaratnya: alas kaki dipakai setelah berwudhu sempurna, suci, dan menutupi mata kaki.
  3. Batas waktu mengusap: satu hari satu malam bagi mukim, tiga hari tiga malam bagi musafir.
  4. Jika ragu atau tidak memenuhi syarat, lebih utama membasuh kaki secara langsung.
  5. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal-hal seperti ini adalah bentuk kecintaan kepada beliau, sebagaimana dicontohkan oleh Ibnu Umar رضي الله عنهما.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?