Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i no. 1165 ini menunjukkan bahwa tasyahhud (bacaan duduk tahiyyat) diajarkan oleh Nabi ﷺ dan diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Yang menarik, Imam Sufyan ats-Tsauri (guru dari Yahya bin Adam) membaca tasyahhud yang sama baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, tanpa membedakan. Ini menunjukkan bahwa bacaan tasyahhud itu satu dan sama untuk semua shalat, dan dianjurkan konsisten mengamalkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 1165, Kitab Tasyahhud):
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ. Sanadnya melalui dua jalur: (1) Abu Ishaq dari Abu Al-Ahwas dari Abdullah, dan (2) Mansur serta Hammad dari Abu Wa'il dari Abdullah.
Teks tasyahhud yang dimaksud (diriwayatkan dalam hadits-hadits shahih lain, seperti Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Mas'ud):
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
"Segala penghormatan, shalawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Semoga keselamatan atasmu wahai Nabi, beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Semoga keselamatan atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah."
Dalil Al-Qur'an tentang perintah mengikuti Nabi ﷺ:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Keterangan ulama:
- Imam An-Nasa'i menempatkan hadits ini dalam Kitab Tasyahhud, bab "Bagaimana Tasyahhud Pertama" — menunjukkan perhatian beliau pada perbedaan riwayat bacaan tasyahhud.
- Sufyan ats-Tsauri (tabi'ut tabi'in, ahli fiqih Kufah) mengamalkan bacaan ini dalam shalat wajib dan sunnah — sebagaimana disebutkan dalam sanad hadits ini.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tasyahhud Ibnu Mas'ud adalah yang paling shahih dan paling banyak dipilih ulama, karena sanadnya paling kuat dan maknanya paling lengkap.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan bahwa tasyahhud Ibnu Mas'ud adalah yang dirajihkan (diunggulkan) oleh mayoritas ulama Syafi'iyah.
Penjelasan Rinci
1. Kedudukan tasyahhud dalam shalat
Tasyahhud adalah bacaan yang dibaca ketika duduk di rakaat terakhir (dan pada tasyahhud awal dalam shalat tiga/empat rakaat). Ia merupakan bagian rukun atau wajib dalam shalat menurut mayoritas ulama — Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menganggapnya wajib, sedangkan Imam Abu Hanifah menganggapnya wajib pada tasyahhud akhir.
2. Mengapa Sufyan ats-Tsauri membaca tasyahhud ini dalam wajib dan sunnah?
Ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan bacaan tasyahhud antara shalat fardhu dan shalat sunnah. Sufyan ats-Tsauri — yang dikenal sangat ketat dalam mengikuti sunnah dan menjauhi bid'ah — mengamalkan satu bacaan yang sama. Ini menjadi dalil bahwa bacaan tasyahhud bersifat tawaqqufi (mengikuti riwayat), bukan ijtihadi.
3. Sanad hadits ini
Hadits ini memiliki dua jalur dari Abdullah bin Mas'ud:
- Jalur Abu Ishaq as-Sabi'i → Abu Al-Ahwas → Abdullah bin Mas'ud
- Jalur Mansur bin Al-Mu'tamir dan Hammad bin Abi Sulaiman → Abu Wa'il Syaqiq bin Salamah → Abdullah bin Mas'ud
Kedua jalur ini menunjukkan kekuatan riwayat, dan Imam at-Tirmidzi menilai hadits tasyahhud Ibnu Mas'ud sebagai hasan shahih.
4. Perbedaan pendapat ulama daftar
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad memilih tasyahhud Ibnu Mas'ud sebagai yang utama.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan tasyahhud dari Ibnu Umar, namun tetap membolehkan tasyahhud Ibnu Mas'ud.
- Imam Abu Hanifah juga mengamalkan tasyahhud Ibnu Mas'ud.
Kesimpulan: Mayoritas ulama dari daftar (Abu Hanifah, asy-Syafi'i, Ahmad, dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, serta Ibn Taymiyyah) merajihkan tasyahhud Ibnu Mas'ud. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan tasyahhud ini secara konsisten dan tidak ada riwayat yang menunjukkan beliau menggantinya.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu pernah mengajarkan tasyahhud kepada seorang tabi'in dengan cara memegang tangan orang itu dan menuntunnya bacaan demi bacaan, persis seperti yang diajarkan Nabi ﷺ kepadanya. Beliau berkata: "Rasulullah ﷺ mengajarkan tasyahhud kepadaku, dan beliau memegang tanganku sebagaimana aku memegang tanganmu ini." (Riwayat ini masyhur dalam kitab-kitab hadits dan disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
Sufyan ats-Tsauri — yang hidup satu abad setelah para sahabat — dikenal sebagai Amirul Mu'minin fil Hadits di zamannya. Beliau sangat teliti dalam mengamalkan sunnah, sampai-sampai beliau membaca tasyahhud yang sama di setiap shalat, wajib maupun sunnah, sebagai bentuk kehati-hatian dan ittiba' (mengikuti) sunnah Nabi ﷺ.
Hikmah: Kesungguhan salaf dalam menjaga detail ibadah — bahkan satu bacaan duduk — menunjukkan bahwa ibadah itu tawaqqufi, tidak boleh ditambah atau dikurangi berdasarkan selera.
Kesimpulan Praktis
- Bacalah tasyahhud Ibnu Mas'ud dalam shalat wajib maupun sunnah, karena itulah yang diamalkan Sufyan ats-Tsauri dan dirajihkan mayoritas ulama daftar.
- Konsistenlah — jangan membedakan bacaan tasyahhud antara shalat fardhu dan sunnah, karena tidak ada dalil yang membedakannya.
- Pelajari sanad dan matan hadits tasyahhud dari kitab-kitab shahih (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i, Tirmidzi) agar ibadah kita berdasar dalil.
- Ikutilah pemahaman salaf — sebagaimana Sufyan ats-Tsauri, Imam Ahmad, dan Imam asy-Syafi'i — dalam masalah bacaan shalat, karena ini termasuk bab ittiba' yang paling jelas.
- Hindari menambah-nambah bacaan tasyahhud yang tidak ada dalilnya, karena Nabi ﷺ telah mengajarkan bentuk yang cukup dan sempurna.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.