Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan salah satu sunnah dalam duduk tasyahhud, yaitu duduk dengan menghamparkan kaki kiri (duduk iftirasy) dan menegakkan kaki kanan. Ini adalah cara duduk yang diajarkan Nabi ﷺ dan dipraktikkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Mayoritas ulama dari empat mazhab menetapkan cara duduk ini untuk tasyahhud pertama dan juga tasyahhud akhir (kecuali jika ada udzur).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 1157):
Teks Arab hadits:
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَحْيَى، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ قَالَ إِنَّ مِنْ سُنَّةِ الصَّلَاةِ أَنْ تُضْجِعَ رِجْلَكَ الْيُسْرَى وَتَنْصِبَ الْيُمْنَى
Terjemahan: "Dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya (Abdullah bin Umar), bahwa ia berkata: 'Sesungguhnya termasuk sunnah dalam salat adalah engkau menghamparkan kaki kirimu dan menegakkan kaki kananmu.'"
Hadits pendukung dari shahih:
Hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha, diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ dalam duduk tasyahhud meletakkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanan. Al-Bukhari meriwayatkan dari Aisyah:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ ... يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ الْيُمْنَى
Makna: "Rasulullah ﷺ apabila duduk dalam salat... beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum ketaatan:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa duduk iftirasy (menghamparkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanan) adalah sunnah dalam semua duduk salat yang tidak memiliki tasyahhud akhir, dan juga pada tasyahhud akhir menurut jumhur.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa hadits Aisyah dan Ibnu Umar menjadi dalil utama duduk iftirasy.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad merinci sifat duduk Nabi ﷺ dalam salat dan menegaskan iftirasy pada tasyahhud pertama.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan bahwa duduk iftirasy adalah sunnah yang jelas berdasarkan hadits-hadits shahih.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Ucapan Ibnu Umar "إِنَّ مِنْ سُنَّةِ الصَّلَاةِ" (sesungguhnya termasuk sunnah dalam salat) menunjukkan bahwa perkara ini adalah bagian dari tuntunan Nabi ﷺ yang beliau saksikan dan beliau amalkan. Kata "sunnah" di sini bermakna jalan yang dicontohkan Nabi ﷺ, bukan sekadar anjuran yang bisa ditinggalkan tanpa alasan.
Cara duduk iftirasy:
- Kaki kiri dihamparkan di bawah tubuh, duduk di atasnya.
- Kaki kanan ditegakkan, dengan jari-jari menghadap kiblat.
- Kedua tangan diletakkan di atas paha, dengan jari-jari tangan kanan menggenggam kecuali telunjuk (pada saat tasyahhud).
Kapan dilakukan:
- Tasyahhud pertama (setelah rakaat kedua pada salat tiga atau empat rakaat): duduk iftirasy.
- Tasyahhud akhir: menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat mazhab, tetap iftirasy kecuali jika duduk di antara dua sujud atau sebelum salam pada salat yang memiliki dua tasyahhud — sebagian ulama membedakan dengan duduk tawarruk (duduk dengan mengeluarkan kaki kiri ke samping dan menegakkan kaki kanan, duduk di lantai). Namun hadits Ibnu Umar ini secara umum menunjukkan iftirasy.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah: duduk iftirasy pada tasyahhud pertama. Untuk tasyahhud akhir, asy-Syafi'i dan Ahmad memilih tawarruk berdasarkan hadits Abu Humaid as-Sa'idi, sedangkan Malik dan Abu Hanifah tetap iftirasy.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Abu Humaid as-Sa'idi (riwayat Abu Dawud) menjadi dalil tawarruk pada tasyahhud akhir, dan ini yang dirajihkan jumhur.
- Syeikh al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' merajihkan tawarruk pada tasyahhud akhir yang diikuti salam, dan iftirasy pada tasyahhud pertama, berdasarkan gabungan hadits Ibnu Umar dan Abu Humaid.
Yang paling kuat menurut dalil:
Iftirasy pada tasyahhud pertama adalah kesepakatan. Untuk tasyahhud akhir, pendapat yang lebih kuat adalah tawarruk (berdasarkan hadits Abu Humaid as-Sa'idi yang disahkan oleh sepuluh sahabat), sebagaimana dirajihkan Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan al-Utsaimin. Namun jika seseorang iftirasy pada tasyahhud akhir karena mengikuti hadits Ibnu Umar, salatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau bahkan pernah melihat seorang lelaki bermain-main dengan kerikil saat salat, lalu beliau melarangnya dan mengajarkan adab salat. Ketelitian beliau dalam meriwayatkan sifat salat Nabi ﷺ — termasuk cara duduk — menjadikan hadits-hadits beliau rujukan utama dalam fiqih salat. Imam an-Nawawi menyebut bahwa Ibnu Umar adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan sifat salat Nabi ﷺ secara rinci.
Hikmahnya: mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal-hal kecil sekalipun, seperti cara duduk, adalah bentuk kecintaan dan ketaatan kepada beliau.
Kesimpulan Praktis
- Duduk tasyahhud pertama dengan iftirasy: hamparkan kaki kiri, tegakkan kaki kanan.
- Jari-jari kaki kanan menghadap kiblat, duduk tenang di atas kaki kiri.
- Untuk tasyahhud akhir, pendapat yang lebih kuat adalah tawarruk, namun iftirasy tetap sah.
- Jangan meninggalkan sunnah ini tanpa udzur, karena termasuk tuntunan Nabi ﷺ.
- Bagi yang belum terbiasa, latihlah secara bertahap agar salat semakin sesuai sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.