Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1153 tentang Cara berdiri dari sujud dengan bersandar ke tanah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan salah satu rincian gerakan shalat Nabi ﷺ, yaitu cara bangkit dari sujud kedua pada rakaat pertama menuju rakaat berikutnya: beliau duduk terlebih dahulu (duduk istirahat), lalu berdiri dengan bertumpu/bersandar pada tanah (menekan tangan ke lantai). Ini menjadi dalil disyariatkannya duduk sejenak sebelum berdiri dan bertumpu pada tangan saat bangkit, sebagaimana dipahami para ulama Ahlus Sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab ash-Shalah, Bab "Al-I'timad 'ala al-Ardh" (bersandar pada tanah saat berdiri), dari jalur Abu Qilabah (Abdullah bin Zaid al-Jarmi, seorang tabi'in) dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi ﷺ.

Hadits ini juga memiliki penguat dalam Shahih al-Bukhari, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ ketika bangkit dari rakaat kedua beliau bertumpu pada tanah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil dianjurkannya bertumpu pada tangan ketika bangkit dari sujud menuju berdiri.

Adapun ayat yang menjadi landasan umum perintah mengikuti shalat Nabi ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

QS. Al-Hasyr [59]: 7 — "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."

Dan firman Allah:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

QS. Al-Ahzab [33]: 21 — "Sungguh telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan dua hal penting dalam gerakan shalat:

Pertama, duduk sejenak (istirahat) setelah sujud kedua pada rakaat pertama sebelum berdiri ke rakaat kedua. Duduk ini dikenal dalam fiqih sebagai jalsah al-istirahah (duduk istirahat). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa duduk istirahat ini disunnahkan menurut madzhab Syafi'i, dan menjadi salah satu pembeda dalam rincian gerakan shalat.

Kedua, bertumpu pada tanah ketika berdiri. Yakni menekan kedua tangan ke lantai sebagai penopang saat bangkit. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini adalah sunnah yang shahih dan menjadi pendapat jumhur ulama, meskipun sebagian ulama berbeda dalam derajat kesunnahannya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa cara Nabi ﷺ bangkit dari sujud adalah dengan bertumpu pada kedua tangan, bukan mengangkat badan tanpa tumpuan. Ini menunjukkan kelembutan dan kesempurnaan gerakan shalat beliau.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa duduk istirahat dan bertumpu pada tangan saat bangkit adalah sunnah yang dianjurkan, dan tidak membatalkan shalat bila ditinggalkan. Beliau juga menjelaskan bahwa hikmahnya adalah memberi ketenangan dan memudahkan gerakan, terutama bagi orang yang lemah atau sakit.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa hadits Malik bin al-Huwairits ini menunjukkan bahwa duduk istirahat sebelum berdiri adalah bagian dari sunnah shalat, dan sebaiknya diamalkan karena merupakan cara shalat Nabi ﷺ yang paling sempurna.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama: sebagian (seperti dalam madzhab Hanafi) tidak mensunnahkan duduk istirahat, namun jumhur (Syafi'i, Hanbali, dan sebagian Maliki) mensunnahkannya berdasarkan hadits ini dan hadits Abu Hurairah. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung hadits shahih dan sesuai dengan keumuman perintah meneladani shalat Nabi ﷺ.

Story Telling

Malik bin al-Huwairits radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang pernah tinggal bersama Nabi ﷺ selama dua puluh hari untuk belajar shalat. Ketika kembali ke kaumnya, beliau mengajarkan shalat Nabi ﷺ kepada mereka dengan sangat detail. Abu Qilabah (seorang tabi'in) meriwayatkan bahwa Malik bin al-Huwairits sering datang kepada mereka dan berkata: "Maukah aku ceritakan kepada kalian tentang shalat Rasulullah ﷺ?" Lalu beliau mempraktikkan shalat di luar waktu shalat fardhu sebagai pengajaran. Ini menunjukkan semangat para sahabat dalam menyebarkan sunnah dan ketelitian mereka dalam mengajarkan ibadah. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para sahabat sangat bersemangat mengajarkan sunnah shalat kepada generasi setelah mereka, karena shalat adalah amalan pertama yang akan dihisab.

Kesimpulan Praktis

  1. Disunnahkan duduk sejenak (duduk istirahat) setelah sujud kedua pada rakaat pertama dan ketiga sebelum berdiri.
  2. Disunnahkan bertumpu pada kedua tangan ke lantai saat bangkit berdiri.
  3. Amalan ini tidak wajib, tetapi merupakan bagian dari kesempurnaan shalat sesuai sunnah Nabi ﷺ.
  4. Hendaknya kita berusaha mengikuti cara shalat Nabi ﷺ dengan sebaik-baiknya, karena beliau bersabda: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat" (HR. Al-Bukhari).
  5. Bagi yang tidak mampu bertumpu karena sakit atau lemah, tidak mengapa meninggalkannya, karena agama ini tidak memberatkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?