Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan cara Nabi ﷺ bangkit dari sujud pada rakaat ganjil (rakaat pertama dan ketiga): beliau tidak langsung berdiri, melainkan duduk tegak dengan tenang terlebih dahulu, baru kemudian berdiri ke rakaat berikutnya. Ini disebut duduk istirahat (jalsah istirahah). Mayoritas ulama dalam daftar menyimpulkan bahwa duduk ini disyariatkan sebagai sunnah, bukan wajib, dan termasuk adab shalat yang menjaga ketenangan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Ketentuan Duduk Setelah Dua Sujud, dari sahabat Malik bin Al-Huwairith رضي الله عنه.
Teks hadits:
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ، قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي فَإِذَا كَانَ فِي وِتْرٍ مِنْ صَلاَتِهِ لَمْ يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوِيَ جَالِسًا
Terjemahan: "Saya melihat Rasulullah ﷺ shalat, dan ketika beliau berada dalam rakaat ganjil, beliau tidak bangkit sampai beliau telah duduk dengan tenang."
Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ ketika bangkit dari dua sujud pada rakaat pertama dan ketiga, beliau duduk tegak terlebih dahulu sebelum berdiri. (Makna umum; riwayat ini masyhur dalam kitab shahih.)
Ayat yang menjadi landasan umum perintah mengikuti Nabi ﷺ:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
QS. Al-Hasyr [59]: 7
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan salah satu rincian gerakan shalat Nabi ﷺ yang sering luput dari perhatian: duduk sejenak sebelum berdiri ke rakaat berikutnya. Para ulama menyebutnya jalsah istirahah (duduk istirahat).
Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang duduk setelah dua sujud, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai bagian dari tuntunan shalat yang perlu diketahui.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa duduk istirahat ini dilakukan Nabi ﷺ secara konsisten, dan beliau menukil bahwa sebagian ulama (seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah) menegaskannya sebagai sunnah yang dikerjakan. Imam asy-Syafi'i juga menyebutkan dalam Al-Umm bahwa duduk ini termasuk sunnah dalam shalat.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa mayoritas ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat duduk istirahat adalah sunnah, bukan wajib. Barangsiapa meninggalkannya, shalatnya tetap sah, namun kehilangan keutamaan mengikuti sunnah secara sempurna.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa duduk istirahat ini termasuk sunnah yang tetap (tsabit) dari Nabi ﷺ, dan beliau mengkritik sebagian orang yang meninggalkannya karena menganggapnya tidak perlu.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama Hanafiyah (murid-murid Imam Abu Hanifah) berpendapat tidak ada duduk istirahat, langsung berdiri. Namun jumhur (mayoritas) dari Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan asy-Syafi'i menguatkan bahwa duduk istirahat disyariatkan. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits Malik bin Al-Huwairith ini shahih dan jelas.
Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan kitab shalatnya menegaskan bahwa duduk istirahat adalah sunnah yang shahih dan dianjurkan untuk diamalkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Malik bin Al-Huwairith رضي الله عنه adalah salah satu sahabat yang datang kepada Nabi ﷺ bersama rombongan Bani Layts. Beliau tinggal beberapa waktu di Madinah untuk belajar langsung dari Nabi ﷺ, lalu ketika hendak pulang, Nabi ﷺ berpesan agar mengajarkan shalat kepada kaumnya sebagaimana beliau melihat Nabi ﷺ shalat. Karena itu, Malik bin Al-Huwairith sangat teliti memperhatikan setiap gerakan Nabi ﷺ, termasuk duduk istirahat ini. Hikmahnya: seorang yang benar-benar mencintai sunnah akan memperhatikan detail sekecil apa pun, bukan hanya yang besar-besar saja.
Kesimpulan Praktis
- Ketika bangkit dari sujud pada rakaat ganjil (rakaat 1 dan 3), duduklah tegak sejenak dengan tenang sebelum berdiri.
- Duduk ini adalah sunnah, tidak membatalkan shalat bila ditinggalkan, namun mengikutinya lebih utama.
- Jangan terburu-buru berdiri; beri jeda singkat agar tubuh stabil dan tuma'ninah terjaga.
- Amalkan sesuai kemampuan, dan jangan mencela yang berbeda pendapat dalam masalah ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.