Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1152 tentang Cara duduk tenang setelah sujud pada rakaat ganjil

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan cara Nabi ﷺ bangkit dari sujud pada rakaat ganjil (rakaat pertama dan ketiga): beliau tidak langsung berdiri, melainkan duduk tegak dengan tenang terlebih dahulu, baru kemudian berdiri ke rakaat berikutnya. Ini disebut duduk istirahat (jalsah istirahah). Mayoritas ulama dalam daftar menyimpulkan bahwa duduk ini disyariatkan sebagai sunnah, bukan wajib, dan termasuk adab shalat yang menjaga ketenangan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Ketentuan Duduk Setelah Dua Sujud, dari sahabat Malik bin Al-Huwairith رضي الله عنه.

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ، قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي فَإِذَا كَانَ فِي وِتْرٍ مِنْ صَلاَتِهِ لَمْ يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوِيَ جَالِسًا

Terjemahan: "Saya melihat Rasulullah ﷺ shalat, dan ketika beliau berada dalam rakaat ganjil, beliau tidak bangkit sampai beliau telah duduk dengan tenang."

Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ ketika bangkit dari dua sujud pada rakaat pertama dan ketiga, beliau duduk tegak terlebih dahulu sebelum berdiri. (Makna umum; riwayat ini masyhur dalam kitab shahih.)

Ayat yang menjadi landasan umum perintah mengikuti Nabi ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

QS. Al-Hasyr [59]: 7

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan salah satu rincian gerakan shalat Nabi ﷺ yang sering luput dari perhatian: duduk sejenak sebelum berdiri ke rakaat berikutnya. Para ulama menyebutnya jalsah istirahah (duduk istirahat).

Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang duduk setelah dua sujud, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai bagian dari tuntunan shalat yang perlu diketahui.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa duduk istirahat ini dilakukan Nabi ﷺ secara konsisten, dan beliau menukil bahwa sebagian ulama (seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah) menegaskannya sebagai sunnah yang dikerjakan. Imam asy-Syafi'i juga menyebutkan dalam Al-Umm bahwa duduk ini termasuk sunnah dalam shalat.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa mayoritas ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat duduk istirahat adalah sunnah, bukan wajib. Barangsiapa meninggalkannya, shalatnya tetap sah, namun kehilangan keutamaan mengikuti sunnah secara sempurna.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa duduk istirahat ini termasuk sunnah yang tetap (tsabit) dari Nabi ﷺ, dan beliau mengkritik sebagian orang yang meninggalkannya karena menganggapnya tidak perlu.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama Hanafiyah (murid-murid Imam Abu Hanifah) berpendapat tidak ada duduk istirahat, langsung berdiri. Namun jumhur (mayoritas) dari Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan asy-Syafi'i menguatkan bahwa duduk istirahat disyariatkan. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits Malik bin Al-Huwairith ini shahih dan jelas.

Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan kitab shalatnya menegaskan bahwa duduk istirahat adalah sunnah yang shahih dan dianjurkan untuk diamalkan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Malik bin Al-Huwairith رضي الله عنه adalah salah satu sahabat yang datang kepada Nabi ﷺ bersama rombongan Bani Layts. Beliau tinggal beberapa waktu di Madinah untuk belajar langsung dari Nabi ﷺ, lalu ketika hendak pulang, Nabi ﷺ berpesan agar mengajarkan shalat kepada kaumnya sebagaimana beliau melihat Nabi ﷺ shalat. Karena itu, Malik bin Al-Huwairith sangat teliti memperhatikan setiap gerakan Nabi ﷺ, termasuk duduk istirahat ini. Hikmahnya: seorang yang benar-benar mencintai sunnah akan memperhatikan detail sekecil apa pun, bukan hanya yang besar-besar saja.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketika bangkit dari sujud pada rakaat ganjil (rakaat 1 dan 3), duduklah tegak sejenak dengan tenang sebelum berdiri.
  2. Duduk ini adalah sunnah, tidak membatalkan shalat bila ditinggalkan, namun mengikutinya lebih utama.
  3. Jangan terburu-buru berdiri; beri jeda singkat agar tubuh stabil dan tuma'ninah terjaga.
  4. Amalkan sesuai kemampuan, dan jangan mencela yang berbeda pendapat dalam masalah ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?