Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya pada empat tempat dalam shalat: saat takbiratul ihram, saat hendak ruku', saat bangkit dari ruku' (i'tidal), dan sebagian riwayat menyebutkan saat berdiri dari tasyahud awal. Namun, dalam hadits dari Ibnu Umar ini, beliau tidak mengangkat tangan antara dua sujud. Ini menunjukkan bahwa mengangkat tangan antara dua sujud bukanlah termasuk sunnah yang dianjurkan menurut pemahaman sebagian ulama, dan yang lebih utama adalah mengikuti contoh Nabi ﷺ yang tidak melakukannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ahzab [33]: 21
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."
Hadits terkait:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 1144) dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya (Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma):
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ وَبَعْدَ الرُّكُوعِ وَلاَ يَرْفَعُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ
"Dari Salim, dari ayahnya (Ibnu Umar), ia berkata: 'Adalah Nabi ﷺ apabila memulai shalat, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya, dan (demikian pula) ketika ruku' dan setelah ruku', dan beliau tidak mengangkat (tangannya) antara dua sujud.'"
Kaitan dengan ulama:
Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa mengangkat tangan dalam shalat dilakukan pada empat tempat: takbiratul ihram, sebelum ruku', saat bangkit dari ruku', dan saat berdiri dari tasyahud awal. Beliau berdalil dengan hadits-hadits shahih dari Ibnu Umar dan lainnya. Adapun tidak mengangkat tangan antara dua sujud, ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai tempat-tempat mengangkat tangan dalam shalat:
1. Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad (dalam riwayat yang masyhur):
Mengangkat tangan dilakukan di empat tempat:
- Takbiratul ihram
- Sebelum ruku'
- Bangkit dari ruku' (i'tidal)
- Berdiri dari tasyahud awal menuju rakaat ketiga
Dalil mereka adalah hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ mengangkat tangan pada keempat tempat tersebut.
2. Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik:
Mengangkat tangan hanya pada takbiratul ihram saja. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengangkat tangan kecuali pada awal shalat.
3. Mengenai antara dua sujud:
Semua ulama sepakat bahwa tidak ada riwayat shahih yang menyatakan Nabi ﷺ mengangkat tangan antara dua sujud. Justru hadits Ibnu Umar ini secara tegas menyatakan: "dan beliau tidak mengangkat (tangannya) antara dua sujud."
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa tidak ada satu pun ulama yang menganjurkan mengangkat tangan antara dua sujud, karena tidak ada dalil yang shahih tentang hal itu. Bahkan Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mengangkat tangan antara dua sujud, dan ini merupakan kesepakatan para ulama.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in juga menjelaskan bahwa mengangkat tangan antara dua sujud adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah, karena tidak ada contohnya dari Nabi ﷺ.
Story Telling
Dahulu, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam meniru Nabi ﷺ. Beliau dikenal sangat teliti dalam mengikuti sunnah, sampai-sampai beliau menghafal gerakan-gerakan kecil Nabi ﷺ dalam shalat. Suatu hari, putranya Salim bertanya tentang detail gerakan shalat, dan Ibnu Umar menjelaskan dengan penuh ketelitian: "Ketika Nabi ﷺ memulai shalat, beliau bertakbir dan mengangkat tangannya, dan ketika ruku' dan setelah ruku', tetapi beliau tidak mengangkat tangannya antara dua sujud."
Perhatian Ibnu Umar yang begitu detail ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga sunnah dalam setiap gerakan ibadah. Beliau tidak menambah atau mengurangi apa yang dicontohkan Nabi ﷺ, karena beliau memahami firman Allah: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah" (QS. Al-Hasyr [59]: 7).
Kesimpulan Praktis
- Mengangkat tangan dalam shalat adalah sunnah yang dilakukan pada tempat-tempat tertentu sesuai contoh Nabi ﷺ.
- Antara dua sujud tidak termasuk tempat mengangkat tangan, berdasarkan hadits Ibnu Umar ini dan tidak adanya dalil shahih yang menyebutkannya.
- Jika ada yang mengangkat tangan antara dua sujud, maka ia menyelisihi sunnah, namun shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.
- Yang terbaik adalah mengikuti contoh Nabi ﷺ secara sempurna, karena dalam diri beliau terdapat teladan yang baik.
- Jangan menambah-nambah dalam ibadah di luar apa yang dicontohkan, karena dikhawatirkan termasuk perbuatan bid'ah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.