Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1119 tentang Larangan membaca Al-Qur'an saat ruku dan sujud

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat An-Nasa'i dari 'Ali bin Abi Thalib ini melarang membaca Al-Qur'an ketika ruku' dan sujud. Saat ruku' kita mengagungkan Allah dengan tasbih, dan saat sujud kita memperbanyak doa karena sujud adalah keadaan paling dekat seorang hamba dengan Rabb-nya. Larangan ini berlaku umum, bukan hanya untuk 'Ali.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama (hadits):

Dari 'Ali bin Abi Thalib, ia berkata:

نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا

"Rasulullah ﷺ melarangku untuk membaca (Al-Qur'an) ketika ruku' atau sujud."

(HR. An-Nasa'i no. 1119; juga diriwayatkan Muslim, Abu Dawud, dan lainnya)

Dalil pendukung dari Muslim:

Dari Ibnu 'Abbas, Nabi ﷺ bersabda:

أَلَا إِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

"Ingatlah, aku dilarang membaca Al-Qur'an ketika ruku' dan sujud. Adapun ruku', maka agungkanlah Rabb di dalamnya. Adapun sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena doa itu lebih layak dikabulkan untuk kalian."

(HR. Muslim)

Ayat terkait tentang sujud dan kedekatan hamba:

كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ

"Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah serta dekatkanlah (dirimu kepada Allah)."

(QS. Al-'Alaq [96]: 19)

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ melarang membaca Al-Qur'an (yakni ayat-ayat Al-Qur'an dengan niat tilawah) ketika sedang ruku' dan sujud. Larangan ini bersifat umum untuk seluruh umat, meskipun redaksi hadits menyebut 'Ali secara khusus karena 'Ali adalah orang yang bertanya atau yang mendengar langsung.

Hikmah larangan menurut para ulama:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar ruku' diisi dengan pengagungan (tasbih) dan sujud diisi dengan doa serta kerendahan diri. Membaca Al-Qur'an adalah ibadah tersendiri yang punya tempat khusus, yaitu berdiri dalam shalat.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini menunjukkan bahwa ruku' dan sujud bukan tempat tilawah, melainkan tempat dzikir dan doa.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menerangkan bahwa sujud adalah keadaan paling dekat hamba dengan Allah, sehingga pantas diisi dengan doa dan permohonan, bukan bacaan Al-Qur'an.
  4. Ibnu Rajab al-Hanbali menegaskan bahwa larangan ini menunjukkan adab dalam shalat: setiap gerakan punya dzikir dan doa yang sesuai.

Perbedaan pendapat ulama:

  • Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa membaca Al-Qur'an ketika ruku' dan sujud hukumnya makruh, dan jika dilakukan tidak membatalkan shalat, tetapi menyelisihi sunnah.
  • Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam satu riwayat menegaskan larangan ini sebagai haram jika dilakukan dengan sengaja, namun shalat tetap sah.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah larangan ini menunjukkan makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) jika dilakukan dengan sengaja tanpa udzur, karena hadits ini shahih dan tegas.

Catatan penting:

  • Larangan ini berlaku untuk membaca ayat Al-Qur'an dengan niat tilawah. Adapun doa yang diambil dari ayat Al-Qur'an (misalnya "رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً") ketika sujud, sebagian ulama membolehkan karena niatnya berdoa, bukan tilawah. Ini pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim.
  • Tasbih ketika ruku' (seperti "سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ") dan doa ketika sujud (seperti "سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى" dan doa-doa lainnya) adalah yang disunnahkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Ali bin Abi Thalib adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan paling banyak meriwayatkan hadits tentang shalat. Suatu ketika 'Ali memperhatikan gerakan shalat Nabi ﷺ dengan sangat teliti, lalu beliau menyampaikan apa yang beliau dengar dan lihat. Dari perhatian 'Ali inilah kita mendapatkan banyak petunjuk rinci tentang shalat, termasuk larangan membaca Al-Qur'an ketika ruku' dan sujud.

Ibnu Syihab az-Zuhri (wafat 124 H), salah satu perawi dalam sanad hadits ini, adalah ulama besar Tabi'in yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau menerima hadits ini dari Ibrahim bin 'Abdillah bin Qarizh, dari ayahnya, dari 'Ali. Sanad ini menunjukkan betapa para ulama awal sangat menjaga keakuratan riwayat.

Imam an-Nasa'i (wafat 303 H), penyusun Sunan An-Nasa'i, dikenal sebagai ulama hadits yang sangat ketat dalam menyeleksi perawi. Beliau menempatkan hadits ini dalam Kitab Pelaksanaan Shalat, bab larangan membaca Al-Qur'an dalam sujud, menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil penting dalam bab tersebut.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketika ruku', isilah dengan tasbih: "سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ" (Maha Suci Rabb-ku Yang Maha Agung).
  2. Ketika sujud, isilah dengan tasbih: "سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى" (Maha Suci Rabb-ku Yang Maha Tinggi) dan perbanyak doa.
  3. Jangan membaca ayat Al-Qur'an dengan niat tilawah ketika ruku' atau sujud.
  4. Boleh berdoa dengan lafazh yang berasal dari Al-Qur'an ketika sujud jika niatnya berdoa, menurut pendapat Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim.
  5. Jaga adab shalat: setiap gerakan punya dzikir dan doa yang sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?