Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1116 tentang Sujud di atas pakaian saat shalat karena panas

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat Nabi ﷺ dibolehkan sujud di atas pakaian mereka untuk melindungi diri dari panasnya matahari saat shalat Zhuhur. Ini adalah bukti bahwa Islam memperhatikan kemudahan (rukhsah) dalam beribadah dan tidak menyulitkan umatnya. Sujud tetap sah meskipun ada penghalang antara dahi dan tempat sujud, selama penghalang tersebut bukan sesuatu yang najis.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits yang Anda sampaikan sudah benar dan lengkap dengan harakat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab At-Taqdim, Bab Sujud di Atas Pakaian, nomor 1116. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman:

> وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

QS. Al-Hajj [22]: 78

Artinya: "Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."

Ayat ini menjadi prinsip dasar bahwa syariat Islam tidak memberatkan hamba-Nya di luar batas kemampuan.

Kaitan dengan ulama:

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab Sujud di Atas Pakaian Ketika Panas (no. 385). Imam Muslim juga meriwayatkannya (no. 620). Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Muhammad bin Sirin memahami bahwa sujud di atas kain atau penghalang lainnya diperbolehkan selama tidak ada najis.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Nabi ﷺ. Beliau menceritakan pengalaman langsung para sahabat ketika shalat Zhuhur di belakang Rasulullah ﷺ di Madinah yang beriklim panas.

Poin-poin penting dari hadits ini:

  1. Konteks kondisi panas di Madinah – Madinah memiliki suhu yang sangat tinggi, terutama saat tengah hari. Para sahabat shalat Zhuhur di masjid Nabawi yang saat itu belum memiliki atap atau lantai yang nyaman seperti sekarang. Lantainya berupa tanah atau kerikil yang panas menyengat.
  2. Sujud di atas pakaian – Para sahabat menggunakan ujung kain atau pakaian mereka sebagai alas untuk dahi ketika sujud, agar tidak terbakar oleh panasnya tanah. Ini menunjukkan bahwa menutup dahi saat sujud dengan sesuatu yang suci tidak membatalkan shalat.
  3. Bantahan terhadap sebagian kelompok – Sebagian kelompok menyatakan bahwa sujud harus langsung mengenai tempat sujud tanpa penghalang. Hadits ini dengan tegas membantah pendapat tersebut. Para sahabat yang paling memahami tata cara shalat Nabi ﷺ justru melakukan sujud di atas pakaian mereka.
  4. Prinsip kemudahan dalam Islam – Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan penghalang ketika sujud karena ada kebutuhan (hajat), seperti panas atau dingin yang menyengat. Ini sejalan dengan kaidah "Menghilangkan kesulitan" (رفع الحرج) yang menjadi salah satu prinsip besar dalam syariat.
  5. Pendapat para ulama – Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang sahnya sujud di atas kain atau penghalang lainnya ketika ada kebutuhan. Adapun jika tanpa kebutuhan, sebagian ulama memakruhkannya karena menyelisihi yang lebih utama, namun tetap sah.
  6. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa sujud di atas sesuatu yang suci, baik langsung ke bumi atau dengan penghalang, adalah sah. Beliau menukil bahwa para sahabat melakukan hal ini karena panas, dan Nabi ﷺ tidak mengingkari mereka.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada suatu hari yang sangat panas di Madinah, para sahabat shalat Zhuhur bersama Rasulullah ﷺ. Anas bin Malik yang saat itu masih muda memperhatikan bagaimana para sahabat yang lebih tua berhati-hati dalam sujud. Mereka tidak mau meninggalkan shalat berjamaah, namun juga tidak ingin menyakiti diri mereka sendiri. Maka mereka meletakkan ujung kain mereka di tempat sujud, lalu bersujud di atasnya.

Rasulullah ﷺ melihat hal ini dan tidak melarang mereka. Beliau diam, dan diamnya beliau adalah persetujuan. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kondisi umatnya. Beliau tidak memerintahkan mereka untuk bersabar menahan panasnya tanah, tetapi membiarkan mereka menggunakan cara yang lebih nyaman selama tidak melanggar syarat sah shalat.

Hikmah dari kisah ini: Ibadah harus dilakukan dengan khusyuk, dan khusyuk itu sulit dicapai jika tubuh dalam keadaan tersiksa. Islam mengajarkan keseimbangan antara kesungguhan beribadah dan menjaga kemaslahatan diri.

Kesimpulan Praktis

  1. Sujud di atas pakaian atau penghalang suci lainnya adalah sah, baik karena ada kebutuhan (seperti panas atau dingin) maupun tanpa kebutuhan.
  2. Jika ada kebutuhan, menggunakan alas sujud hukumnya dibolehkan bahkan dianjurkan agar shalat lebih khusyuk.
  3. Jika tidak ada kebutuhan, yang lebih utama adalah sujud langsung di tempat sujud, karena itulah yang paling sering dilakukan Nabi ﷺ.
  4. Prinsip syariat adalah kemudahan, bukan kesulitan. Selama tidak melanggar dalil yang shahih, kita boleh mengambil cara yang lebih memudahkan dalam beribadah.
  5. Jangan mudah menyalahkan saudara muslim yang melakukan hal yang masih diperselisihkan para ulama, selama dalilnya ada dan tidak bertentangan dengan nash yang lebih kuat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.