Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil yang sangat tegas tentang wajibnya thuma'ninah, yaitu berhenti sejenak dan menegakkan punggung dengan tenang ketika rukuk dan sujud. Shalat seseorang tidak sah jika ia tidak melakukannya dengan sempurna, seperti gerakan yang terburu-buru seperti patukan ayam. Ini adalah salah satu rukun shalat yang harus dijaga.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari sahabat Abu Mas'ud Al-Badri radhiyallahu 'anhu. Lafaz haditsnya adalah:
لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ فِيهَا صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
Artinya: "Tidak sah shalat seseorang yang tidak menegakkan punggungnya (dengan sempurna) ketika rukuk dan sujud."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari jalur yang sama. Hadits ini shahih dan menjadi pegangan para ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti yang dinukil oleh para imam hadits, memahami hadits ini sebagai kewajiban untuk menegakkan punggung secara lurus dan tenang saat rukuk dan sujud. Ini yang kemudian dikenal dengan istilah thuma'ninah.
1. Makna "Menegakkan Punggung" (Iqamatus Shulbi)
Yang dimaksud adalah meluruskan tulang punggung sehingga tidak bengkok atau tidak sempurna. Dalam rukuk, punggung harus lurus, tidak seperti orang yang membungkuk setengah-setengah. Dalam sujud, punggung juga harus dalam keadaan tenang dan tidak terburu-buru mengangkat kepala.
2. Hukum Thuma'ninah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum thuma'ninah:
- Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah: Thuma'ninah dalam rukuk dan sujud adalah rukun shalat. Shalat tidak sah tanpa thuma'ninah. Ini adalah pendapat yang paling kuat karena banyak dalil, di antaranya hadits Abu Mas'ud ini dan hadits tentang orang yang shalatnya buruk (al-musi'u shalatahu), di mana Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mengulang shalat karena tidak thuma'ninah.
- Pendapat Imam Malik: Thuma'ninah adalah bagian dari kesempurnaan shalat, namun tidak sampai membatalkan shalat jika ditinggalkan karena lupa. Namun pendapat ini lebih lemah, dan pendapat jumhur yang lebih hati-hati dan sesuai dalil.
3. Penjelasan Ulama dari Daftar Rujukan
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya thuma'ninah, dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa thuma'ninah adalah rukun shalat.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa thuma'ninah adalah rukun, dan shalat orang yang tidak thuma'ninah adalah batal. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang benar menurut mazhab Syafi'i.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat tidak sah jika tidak menegakkan punggung saat rukuk dan sujud. Beliau menekankan bahwa thuma'ninah adalah salah satu rukun yang harus dipenuhi.
4. Bentuk Thuma'ninah yang Benar
Syaikh Al-Utsaimin juga menjelaskan bahwa thuma'ninah itu adalah berhenti sejenak setelah semua anggota badan tenang dan kembali ke posisi semula. Ukurannya kira-kira seukuran membaca "Subhanallah" satu kali. Dalam rukuk, setelah membaca tasbih dan dzikir, hendaknya diam sejenak sebelum bangun. Dalam sujud, setelah membaca tasbih, hendaknya diam sejenak sebelum mengangkat kepala.
Story Telling
Ada kisah yang sangat terkenal tentang seorang sahabat yang shalatnya terburu-buru. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, suatu ketika seorang laki-laki masuk masjid lalu shalat dengan cepat, kemudian datang memberi salam kepada Nabi ﷺ. Beliau bersabda: "Kembalilah dan ulangi shalatmu, karena sesungguhnya engkau belum shalat." Orang itu mengulanginya tiga kali, dan setiap kali ia berkata: "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa shalat lebih baik dari ini, maka ajarilah aku."
Nabi ﷺ kemudian mengajarkannya: "Apabila engkau berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah, lalu bacalah yang mudah dari Al-Qur'an, kemudian rukuklah dengan thuma'ninah, lalu bangkitlah hingga berdiri tegak, kemudian sujudlah dengan thuma'ninah, lalu bangkitlah dan duduklah dengan thuma'ninah, kemudian sujudlah dengan thuma'ninah, lalu lakukanlah itu dalam seluruh shalatmu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya thuma'ninah. Orang yang shalatnya terburu-buru seperti patukan ayam, shalatnya tidak dianggap sah oleh Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Wajib thuma'ninah dalam rukuk, sujud, i'tidal, dan duduk di antara dua sujud.
- Ukuran thuma'ninah adalah berhenti sejenak hingga seluruh anggota badan tenang dan kembali ke posisi semula.
- Perbaiki shalat kita dengan tidak terburu-buru. Shalat yang baik adalah shalat yang khusyuk dan tenang, bukan yang cepat selesai.
- Jika selama ini shalat kita terburu-buru, maka kita perlu mengulanginya dengan benar, karena shalat yang tidak thuma'ninah tidak sah menurut pendapat yang kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.