Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1106 tentang Sifat sujud dan mengangkat tangan saat shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang tata cara sujud Nabi ﷺ, yaitu beliau menjauhkan (memisahkan) kedua lengannya dari lambung dan mengangkatnya hingga tampak putih ketiaknya. Ini menunjukkan bahwa dalam sujud, seorang muslim disunnahkan untuk tidak merapatkan lengan ke badan, melainkan menjauhkannya sebagai bentuk kesempurnaan sujud dan penghambaan diri kepada Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda tuliskan):

<p>أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا بَكْرٌ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَالِكِ ابْنِ بُحَيْنَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ ‏.‏</p>

Makna: Dari Abdullah bin Malik bin Buhainah, bahwa Rasulullah ﷺ apabila shalat, beliau menjauhkan kedua lengannya (dari lambungnya) hingga tampak putih ketiaknya.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 390) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 495) dari jalur yang sama, dengan lafaz yang semakna.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman:

وَقُومُوا لِلّٰهِ قَانِتِيْنَ

QS. Al-Baqarah [2]: 238 — "Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalat) dengan khusyuk."

Ayat ini menunjukkan perintah untuk khusyuk dalam shalat, dan di antara bentuk khusyuk adalah mengikuti tata cara shalat Nabi ﷺ dengan sempurna, termasuk dalam sujud.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (jilid 4, hlm. 204) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya menjauhkan lengan dari lambung saat sujud, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (jilid 2, hlm. 300) menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi kesunnahan tajafi (menjauhkan lengan dari lambung) dalam sujud, sebagaimana dipraktikkan oleh para ulama salaf.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Kesunnahan Menjauhkan Lengan dari Lambung Saat Sujud

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa disunnahkan bagi orang yang sujud untuk menjauhkan kedua lengannya dari lambungnya, tidak merapatkannya seperti merapatnya dinding. Beliau berkata: "Adapun makna hadits ini adalah bahwa Nabi ﷺ menjauhkan kedua lengannya dari kedua lambungnya, dan mengangkatnya dari bumi, hingga tampak putih ketiaknya. Ini menunjukkan disunnahkannya menjauhkan lengan dari lambung dalam sujud."

2. Bukan Berarti Mengangkat Tangan ke Atas

Penting untuk dipahami bahwa makna hadits ini bukanlah mengangkat kedua tangan ke atas seperti dalam takbir, tetapi yang dimaksud adalah menjauhkan kedua lengan dari lambung sehingga ketiak menjadi terlihat. Ini adalah pemahaman yang benar menurut para ulama, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.

3. Hikmah di Balik Perbuatan Ini

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah menjauhkan lengan dari lambung adalah:

  • Agar sujud menjadi lebih sempurna dan khusyuk
  • Menghindari kemiripan dengan cara duduknya hewan (seperti anjing yang merapatkan lengannya)
  • Sebagai bentuk penghambaan yang total kepada Allah

4. Pengecualian dalam Keadaan Tertentu

Para ulama juga menjelaskan bahwa jika seseorang sujud dalam keadaan sempit (misalnya di masjid yang penuh), maka ia boleh merapatkan lengannya karena kondisi darurat. Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm.

5. Perbedaan Pendapat Ulama

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa menjauhkan lengan dari lambung adalah sunnah, namun tidak sampai menampakkan ketiak secara berlebihan.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa menjauhkan lengan hingga tampak ketiak adalah sunnah yang dianjurkan, berdasarkan hadits ini.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Asy-Syafi'i dan Ahmad, karena sesuai dengan zhahir hadits dan praktik Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah sangat memperhatikan tata cara shalatnya. Suatu ketika beliau ditanya tentang menjauhkan lengan saat sujud, beliau menjawab: "Ini adalah sunnah yang jelas dari Nabi ﷺ. Aku tidak suka meninggalkannya." Kemudian beliau menyebutkan hadits Ibnu Buhainah ini sebagai dalilnya.

Kisah ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat bersemangat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam detail-detail kecil shalat sekalipun. Mereka tidak menganggap remeh perkara-perkara sunnah, karena cinta mereka kepada Nabi ﷺ dan keinginan untuk meneladani beliau dalam segala hal.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjauhkan lengan dari lambung saat sujud adalah sunnah Nabi ﷺ yang dianjurkan.
  2. Tidak berlebihan dalam menjauhkan lengan hingga menyakiti orang di samping kita, terutama di masjid yang penuh.
  3. Tetap menjaga kekhusyukan dalam sujud, karena tujuan utama sujud adalah penghambaan diri kepada Allah.
  4. Mempelajari tata cara shalat Nabi ﷺ secara menyeluruh, bukan hanya sebagian, agar shalat kita semakin sempurna.
  5. Bersemangat dalam mengikuti sunnah, meskipun dalam perkara yang dianggap kecil oleh sebagian orang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.