Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang kita menghamparkan kedua lengan di lantai saat sujud, menyerupakannya dengan perilaku anjing. Saat sujud, kita dianjurkan mengangkat lengan dari lantai dan menegakkan posisi tubuh dengan benar. Larangan ini termasuk adab dalam shalat yang diajarkan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, dalam Sunan An-Nasa’i no. 1103, Kitab Pelaksanaan, Bab Larangan Menghamparkan Dua Lengan dalam Sujud.
Teks hadits:
<p>لاَ يَفْتَرِشْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ فِي السُّجُودِ افْتِرَاشَ الْكَلْبِ</p>
Terjemahan: “Janganlah salah seorang di antara kalian menghamparkan kedua lengan di tanah seperti anjing ketika sujud.”
Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan hadits lain, misalnya dari Anas bin Malik dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang cara Nabi ﷺ sujud, yaitu beliau mengangkat kedua lengan dan tidak meletakkannya di lantai seperti binatang buas.
Ayat yang menjadi dasar umum perintah mengikuti Nabi ﷺ:
<p>وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا</p>
(QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Terjemahan: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.”
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan salah satu adab penting dalam sujud. Saat sujud, seorang muslim tidak boleh menempelkan kedua lengan (lengan bawah dan telapak tangan) secara rata ke lantai seperti anjing yang tidur atau berbaring. Yang dimaksud “menghamparkan” adalah meletakkan lengan bawah dan tangan menempel lantai dengan siku ikut menempel, sehingga punggung terlihat rata dan lengan tidak terangkat.
Para ulama yang tercantum dalam rujukan menjelaskan hal ini:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan ini menunjukkan disunnahkannya mengangkat kedua lengan dari lantai saat sujud, dan tidak menyerupakannya dengan binatang. Beliau juga menegaskan bahwa menyerupai binatang dalam ibadah adalah hal yang terlarang.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk laki-laki dan perempuan, dan hikmahnya adalah menjaga kesempurnaan sujud serta membedakan cara sujud manusia dari cara binatang.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa sunnahnya adalah mengangkat lengan dari lantai, dan menjauhkan siku dari lambung, terutama bagi laki-laki. Beliau juga menyebutkan bahwa menempelkan lengan seperti anjing adalah makruh.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa yang dimaksud “iftirasy” di sini adalah menempelkan lengan bawah dan tangan ke lantai secara rata, dan ini menyelisihi sunnah. Beliau menganjurkan agar lengan diangkat dan tidak menempel lantai.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang kadar mengangkat lengan: sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah menganjurkan mengangkat lengan cukup tinggi, sedangkan Imam asy-Syafi’i dan Imam Malik menganjurkan mengangkat lengan secara sedang, tidak terlalu tinggi dan tidak menempel lantai. Namun kesimpulannya, semua sepakat bahwa menempelkan lengan seperti anjing adalah terlarang.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang meriwayatkan hadits ini, adalah sahabat yang lama melayani Nabi ﷺ dan sangat memperhatikan gerakan-gerakan beliau dalam shalat. Suatu ketika, beliau melihat seorang laki-laki shalat dan menempelkan kedua lengannya ke lantai saat sujud. Anas pun mengingatkan dengan sabda Nabi ﷺ ini, agar tidak menyerupai anjing. Hikmahnya, Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kehormatan diri bahkan dalam gerakan sekecil apa pun dalam ibadah, dan menjauhi segala bentuk penyerupaan dengan binatang yang tidak memiliki akal.
Kesimpulan Praktis
- Saat sujud, angkatlah kedua lengan dari lantai dan jangan menempelkannya seperti anjing.
- Bagi laki-laki, disunnahkan menjauhkan siku dari lambung dan mengangkat lengan.
- Bagi perempuan, boleh merapatkan anggota badan, namun tetap tidak menempelkan lengan seperti anjing.
- Larangan ini menunjukkan pentingnya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap gerakan shalat.
- Jangan menyerupai binatang dalam ibadah, karena itu mengurangi kesempurnaan dan kehormatan ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.