Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1091 tentang Sujud dimulai dengan tangan sebelum lutut

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan tata cara sujud yang baik, yaitu dengan meletakkan kedua tangan ke lantai terlebih dahulu sebelum kedua lutut. Hal ini dilakukan agar sujud kita tidak menyerupai cara unta yang turun, yang justru mendahulukan lututnya. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah mendahulukan tangan ini adalah kewajiban atau hanya sunnah, namun yang terkuat adalah ia adalah sunnah yang dianjurkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ وَلاَ يَبْرُكْ بُرُوكَ الْبَعِيرِ

Artinya: "Jika salah seorang dari kalian sujud, maka letakkanlah kedua tangannya sebelum kedua lututnya, dan janganlah ia berlutut seperti berlututnya unta." (HR. An-Nasa'i, no. 1091)

Hadits Pendukung dari Abu Hurairah (diriwayatkan pula oleh Abu Dawud, no. 840):

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

Artinya: "Adalah Rasulullah ﷺ apabila sujud, beliau meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya." (HR. Abu Dawud)

Hadits dari Wail bin Hujr (diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu'allaq dan Abu Dawud):

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ إِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

Artinya: "Bahwa Nabi ﷺ apabila sujud, beliau meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya."

Pendapat Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa cara sujud yang paling sempurna adalah dengan meletakkan tangan terlebih dahulu sebelum lutut, berdasarkan hadits Abu Hurairah ini.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa mendahulukan tangan adalah yang lebih utama, sebagaimana disebutkan dalam Masail al-Imam Ahmad.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah mendahulukan tangan, karena ini adalah perintah Nabi ﷺ yang jelas dalam hadits ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat utama:

Pendapat Pertama: Mendahulukan Tangan (pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama hadits)

Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah di atas yang merupakan perintah langsung dari Nabi ﷺ. Lafaz "falyadha'" (فَلْيَضَعْ) adalah bentuk perintah (fi'il amr), yang menunjukkan tuntutan untuk melakukannya. Para ulama ini juga memperkuat dengan hadits Wail bin Hujr yang menyebutkan praktik langsung Nabi ﷺ.

Pendapat Kedua: Mendahulukan Lutut (pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik)

Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah juga, namun riwayat lain yang berbunyi:

إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِرُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ

Artinya: "Jika salah seorang dari kalian sujud, maka mulailah dengan kedua lututnya sebelum kedua tangannya." (HR. Abu Dawud, namun sanadnya diperselisihkan)

Namun, para ulama hadits seperti Imam Al-Bukhari dan Imam Ad-Daraquthni (yang sejalan dengan ulama dalam daftar rujukan kita) menilai bahwa hadits yang memerintahkan mendahulukan lutut ini adalah syadz (ganjil) dan munkar, karena bertentangan dengan hadits yang lebih shahih. Imam Al-Bukhari dalam Juz' Raf'ul Yadain dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubra menegaskan kelemahan riwayat tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits Abu Hurairah yang memerintahkan mendahulukan tangan adalah yang lebih shahih dan lebih kuat sanadnya. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan "jangan berlutut seperti unta" adalah isyarat bahwa unta ketika turun justru mendahulukan lutut depannya, maka manusia dilarang menyerupai hal itu.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Sifat Shalat Nabi menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah mendahulukan tangan, dan beliau menyebutkan bahwa hadits yang memerintahkan mendahulukan lutut adalah hadits yang lemah (dha'if) menurut kesepakatan para ulama hadits.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang cara sujud ini. Beliau menjawab dengan tegas: "Aku tidak suka seseorang mendahulukan lututnya sebelum tangannya, karena Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah ia berlutut seperti berlututnya unta.'" Kemudian beliau menjelaskan bahwa unta ketika turun, ia mendahulukan lutut depannya yang berada di kaki depannya, sedangkan manusia diperintahkan untuk berbeda dari cara tersebut.

Kisah ini menunjukkan betapa para ulama sangat memperhatikan detail ibadah dan berusaha mengikuti sunnah Nabi ﷺ sekecil apapun, karena mereka memahami bahwa ibadah adalah perkara tauqifiyah (harus sesuai tuntunan), bukan berdasarkan akal atau kebiasaan semata.

Kesimpulan Praktis

  1. Cara sujud yang dianjurkan adalah meletakkan kedua tangan ke lantai terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh kedua lutut.
  2. Hukumnya adalah sunnah menurut pendapat yang kuat, bukan kewajiban. Jika seseorang mendahulukan lutut, sujudnya tetap sah, namun ia kehilangan keutamaan mengikuti sunnah.
  3. Larangan menyerupai unta adalah pelajaran bahwa kita harus berbeda dari kebiasaan hewan dan menjaga adab dalam beribadah.
  4. Yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan dan ketenangan dalam sujud, karena sujud adalah momen terdekat seorang hamba dengan Rabbnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi