Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara wudhu Nabi ﷺ dalam keadaan safar, di mana beliau mengusap dahi (nashiyah) dan imamah (sorban) sebagai ganti mengusap seluruh kepala, serta mengusap khuff (sepatu kulit) sebagai ganti mencuci kaki. Ini menunjukkan keringanan (rukhshah) dalam syariat Islam ketika ada kesulitan, dan menjadi dalil bagi sebagian ulama tentang bolehnya mengusap sebagian kepala yang ditutup imamah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar wudhu:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan An-Nasa'i no. 108, Kitab Thaharah, Bab Mengusap di Atas Imamah dengan Mengusap Dahi.
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Muslim dan Shahih Al-Bukhari dengan lafaz yang berdekatan, menunjukkan bahwa peristiwa ini terjadi lebih dari sekali dalam safar Nabi ﷺ.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mengusap imamah, dan beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama membolehkannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Al-Mughirah ini adalah salah satu dalil utama dalam bab mengusap di atas imamah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengusap dahi dan imamahnya, dan ini menunjukkan bahwa mengusap sebagian kepala yang tampak (dahi) ditambah imamah sudah mencukupi.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Nabi ﷺ dalam perjalanan (safar) bersama Al-Mughirah bin Syu'bah. Setelah Nabi ﷺ menunaikan hajatnya, beliau meminta air. Al-Mughirah membawakan wadah air (mitharah). Nabi ﷺ kemudian:
- Mencuci kedua tangannya
- Mencuci wajahnya
- Berusaha mengangkat lengan jubahnya untuk mencuci lengan, tetapi karena sempit, beliau melemparkan jubah ke atas bahunya
- Mencuci kedua lengan (hingga siku)
- Mengusap dahi (nashiyah) dan imamah (sorban)
- Mengusap kedua khuff (sepatu kulit)
Pemahaman ulama tentang mengusap imamah:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang mengusap imamah:
- Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah berpendapat bolehnya mengusap imamah, baik karena ada udzur maupun tidak, dengan syarat imamah tersebut menutupi seluruh kepala atau sebagian besar kepala.
- Imam Malik berpendapat bahwa mengusap imamah hanya boleh jika ada udzur (seperti sakit atau dingin), dan tidak boleh jika tidak ada udzur.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan pendapat jumhur dengan dalil hadits Al-Mughirah ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengusap dahi (bagian kepala yang tampak) dan imamah (bagian kepala yang tertutup), sehingga keduanya digabungkan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik ini: ketika seseorang mengenakan imamah, mengusap imamah saja atau mengusap dahi ditambah imamah sudah mencukupi, karena imamah menutupi kepala dan mengusapnya sudah mewakili mengusap kepala.
Tentang mengusap khuff:
Hadits ini juga menjadi dalil bolehnya mengusap khuff (sepatu kulit) sebagai ganti mencuci kaki. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa mengusap khuff adalah sunnah yang mutawatir, dan tidak ada khilaf di antara ulama tentang bolehnya bagi musafir dan mukim, dengan syarat-syarat tertentu (khuff menutupi mata kaki, dipakai dalam keadaan suci, dan dalam batas waktu tertentu untuk mukim dan musafir).
Pendapat yang paling kuat:
Pendapat jumhur ulama yang membolehkan mengusap imamah adalah pendapat yang paling kuat, berdasarkan hadits Al-Mughirah ini dan hadits-hadits lain yang shahih. Ini juga merupakan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah. Adapun Imam Malik yang membatasi dengan udzur, pendapat beliau tetap dihormati, namun dalil jumhur lebih kuat karena hadits ini tidak menyebutkan adanya udzur tertentu.
Story Telling
Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu menceritakan kisah ini dengan sangat detail, menunjukkan betapa beliau memperhatikan setiap gerakan Nabi ﷺ. Dalam riwayat lain, Al-Mughirah berkata:
"Saya pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan. Beliau bertanya: 'Apakah kamu membawa air?' Saya menjawab: 'Ya.' Lalu beliau turun dari tunggangannya dan berjalan hingga tidak terlihat olehku. Setelah kembali, beliau meminta air, dan saya menuangkannya. Beliau mencuci tangan dan wajahnya, lalu beliau mengenakan jubah yang sempit lengannya, sehingga beliau mengeluarkan tangannya dari bawah jubah dan mencuci lengannya. Kemudian beliau mengusap dahi dan imamahnya, dan mengusap khuffnya."
Hikmah dari kisah ini:
- Kesederhanaan Nabi ﷺ — meskipun beliau adalah pemimpin umat, beliau tetap mencuci sendiri dan tidak meminta pelayan untuk melakukannya.
- Keringanan dalam syariat — Islam memberikan kemudahan dalam beribadah, terutama dalam keadaan safar.
- Ketelitian sahabat — para sahabat sangat teliti dalam meriwayatkan setiap detail perbuatan Nabi ﷺ, sehingga kita dapat mengikuti sunnah beliau dengan tepat.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini adalah salah satu hadits yang paling jelas dalam bab mengusap imamah, dan beliau mengutip perkataan Imam asy-Syafi'i yang mengatakan: "Tidak ada satu pun hadits yang lebih jelas tentang mengusap imamah daripada hadits Al-Mughirah ini."
Kesimpulan Praktis
- Boleh mengusap imamah sebagai ganti mengusap kepala saat berwudhu, baik karena ada udzur maupun tidak, menurut pendapat jumhur ulama.
- Mengusap dahi ditambah imamah sudah mencukupi, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
- Boleh mengusap khuff (sepatu kulit) sebagai ganti mencuci kaki, dengan syarat-syarat yang telah dijelaskan oleh para ulama.
- Islam adalah agama yang mudah — Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya, dan memberikan keringanan dalam keadaan tertentu.
- Hendaknya kita meneladani kesederhanaan Nabi ﷺ dalam beribadah dan kehidupan sehari-hari.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.