Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1076 tentang Anjuran qunut pada shalat Subuh dan Maghrib

بسم الله الرحمن الرحيم

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Al-Bara' bin 'Azib ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengucapkan qunut (doa khusus) dalam shalat Subuh dan Maghrib. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami bahwa qunut Subuh dilakukan secara rutin, sedangkan qunut Maghrib dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja, seperti saat menghadapi musibah atau keadaan darurat (qunut nazilah). Hadits ini menjadi dalil penting dalam bab qunut, dan Imam An-Nasa'i menempatkannya dalam bab khusus tentang qunut Maghrib.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

Allah ﷻ berfirman:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ

"Dan Tuhanmu berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu."

(QS. Ghafir [40]: 60)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bara' bin 'Azib (sahabat Nabi ﷺ) dan dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Taqdim, Bab Qunut dalam Shalat Maghrib, nomor 1076. Sanadnya melalui 'Amr bin Murrah, dari Ibnu Abi Laila, dari Al-Bara' bin 'Azib.

Hadits pendukung dari Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan qunut nazilah selama sebulan mendoakan (kebaikan atau kebinasaan) terhadap suatu kaum, kemudian meninggalkannya. Ini menunjukkan bahwa qunut selain Subuh bersifat temporer.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab khusus, menunjukkan perhatian beliau terhadap fiqih qunut Maghrib.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang qunut Maghrib dipahami sebagai qunut nazilah, bukan rutin.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa qunut Subuh adalah yang paling kuat dalilnya untuk dilakukan rutin.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad merinci bahwa qunut Nabi ﷺ ada dua jenis: qunut rutin (Subuh) dan qunut nazilah (saat musibah, bisa di shalat mana saja termasuk Maghrib).

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini secara zahir menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengucapkan qunut dalam shalat Subuh dan Maghrib. Qunut di sini bermakna doa yang diucapkan dalam posisi berdiri setelah ruku' (menurut jumhur) atau sebelum ruku' (menurut sebagian ulama).

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qunut Subuh dilakukan secara rutin (sunnah muakkadah), berdasarkan hadits-hadits shahih yang banyak. Adapun qunut Maghrib, menurut mereka dilakukan hanya saat ada qunut nazilah (musibah besar), bukan setiap waktu.
  2. Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa qunut tidak dilakukan dalam shalat fardhu secara rutin, kecuali qunut nazilah pada shalat Subuh saja menurut sebagian riwayat dari beliau.
  3. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut hanya dilakukan dalam shalat Witir, bukan dalam shalat fardhu.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Al-Bara' ini dipahami dalam konteks qunut nazilah. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah qunut di Maghrib ketika ada kebutuhan mendesak, lalu meninggalkannya.
  5. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa qunut Nabi ﷺ di Maghrib tidak dilakukan terus-menerus, melainkan hanya pada saat tertentu. Beliau membedakan antara qunut rutin (Subuh) dan qunut nazilah (Maghrib dan lainnya).
  6. Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menunjukkan disyariatkannya qunut nazilah di Maghrib, bukan qunut rutin.
  7. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa qunut Subuh adalah sunnah, sedangkan qunut di shalat lain hanya saat nazilah.

Perbedaan pendapat dan yang paling kuat:

Para ulama berbeda pendapat tentang qunut Maghrib:

  • Sebagian (seperti sebagian riwayat dari Imam Ahmad) membolehkan qunut Maghrib secara mutlak.
  • Jumhur (mayoritas) ulama dari daftar — termasuk Imam asy-Syafi'i, Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibn Qayyim, dan Al-Albani — berpendapat bahwa qunut Maghrib hanya dilakukan saat nazilah.

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: qunut Subuh rutin, qunut Maghrib hanya saat nazilah. Ini karena hadits-hadits yang menyebutkan qunut Maghrib secara rutin lemah, sedangkan hadits qunut nazilah lebih shahih dan jelas konteksnya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Al-Bara' bin 'Azib — seorang sahabat mulia yang ikut serta dalam banyak peperangan bersama Nabi ﷺ — meriwayatkan hadits ini untuk menjelaskan sunnah qunut. Beliau adalah salah satu sahabat yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.

Dalam riwayat lain, Anas bin Malik menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah qunut selama sebulan mendoakan kebinasaan atas sebagian kabilah Arab yang berkhianat, kemudian beliau meninggalkan qunut tersebut. Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah bersifat sementara, sedangkan qunut Subuh tetap dilakukan.

Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa para sahabat seperti Abu Hurairah, Ibnu Mas'ud, dan Al-Bara' bin 'Azib meriwayatkan hadits-hadits tentang qunut, dan para ulama salaf mengamalkannya sesuai konteks masing-masing.

Hikmah: Islam memberikan kelonggaran dalam berdoa kepada Allah, terutama saat umat menghadapi musibah. Qunut nazilah adalah bentuk tawakkal dan permohonan pertolongan Allah di saat-saat sulit.

Kesimpulan Praktis

  1. Qunut Subuh disunnahkan secara rutin menurut jumhur ulama dari daftar (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, An-Nawawi, Al-Albani, Al-Utsaimin).
  2. Qunut Maghrib dilakukan hanya saat ada qunut nazilah (musibah besar yang menimpa umat Islam), bukan setiap waktu.
  3. Qunut nazilah boleh dilakukan di shalat fardhu mana saja — termasuk Maghrib — saat umat Islam menghadapi kesulitan, berdasarkan hadits Al-Bara' ini dan hadits-hadits lain.
  4. Bagi yang mengikuti pendapat qunut Maghrib rutin, hendaknya tidak mencela yang tidak melakukannya, dan sebaliknya. Perbedaan ini adalah perbedaan ijtihad yang sudah lama ada di kalangan ulama.
  5. Hendaknya seorang muslim merujuk kepada ulama terpercaya di daerahnya untuk mengamalkan pendapat yang paling kuat menurut dalil dan sesuai kondisi setempat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?