Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1071 tentang Qunut Subuh setelah ruku menurut Anas bin Malik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah membaca doa qunut dalam shalat Subuh, dan beliau melakukannya setelah ruku'. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum qunut Subuh: ada yang menganggapnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) dan ada yang menganggapnya tidak disunnahkan secara terus-menerus, melainkan hanya ketika ada musibah atau kebutuhan khusus. Kedua pendapat ini memiliki dalil yang kuat, dan perbedaan ini adalah rahmat selama kita saling menghormati.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 1071):

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

> أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، سُئِلَ هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي صَلاَةِ الصُّبْحِ قَالَ نَعَمْ . فَقِيلَ لَهُ قَبْلَ الرُّكُوعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ بَعْدَ الرُّكُوعِ .

Makna: Dari Muhammad bin Sirin, bahwa Anas bin Malik pernah ditanya, "Apakah Rasulullah ﷺ membaca qunut dalam shalat Subuh?" Beliau menjawab, "Ya." Lalu ditanya lagi, "Apakah sebelum ruku' atau sesudahnya?" Beliau menjawab, "Sesudah ruku'."

Dalil Pendukung:

  1. Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ membaca qunut selama sebulan setelah ruku' untuk mendoakan kebaikan bagi suatu kaum dan mendoakan keburukan bagi kaum yang lain (yaitu ketika peristiwa Bi'ru Ma'unah). Ini menunjukkan qunut nazilah (qunut karena musibah).
  2. Hadits riwayat Muslim dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah ﷺ tidaklah membaca qunut kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan bagi suatu kaum.
  3. Hadits riwayat Abu Dawud dari Sa'd bin Thariq Al-Asyja'i, bahwa ia bertanya kepada ayahnya tentang qunut Subuh, dan ayahnya menjawab bahwa ia tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ membaca qunut dalam shalat Subuh. Ini menunjukkan bahwa qunut Subuh tidak dilakukan secara terus-menerus oleh Nabi ﷺ.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dan para pengikutnya berpendapat bahwa qunut Subuh adalah sunnah, dan dilakukan setelah ruku'. Mereka berdalil dengan hadits Anas di atas dan hadits-hadits lain yang semakna.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut Subuh dilakukan sebelum ruku', dan hukumnya sunnah.
  • Imam Ahmad bin Hanbal memiliki dua riwayat: satu riwayat menyatakan qunut Subuh disunnahkan, dan riwayat lain menyatakan tidak disunnahkan kecuali ketika ada musibah.
  • Imam Malik berpendapat bahwa qunut Subuh tidak disunnahkan secara terus-menerus, melainkan hanya ketika ada musibah (qunut nazilah).

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini dan hadits-hadits lain yang berkaitan dengan qunut Subuh. Mari kita simak penjelasan masing-masing:

1. Pendapat yang Menyunnahkan Qunut Subuh (Imam Asy-Syafi'i dan ulama yang sependapat)

Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa qunut dalam shalat Subuh adalah sunnah yang dilakukan setelah ruku'. Beliau berdalil dengan hadits Anas bin Malik di atas yang dengan tegas menyatakan bahwa Nabi ﷺ membaca qunut dalam shalat Subuh setelah ruku'. Beliau juga menggunakan hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi ﷺ terus membaca qunut setelah ruku' selama sebulan.

Namun, perlu dipahami bahwa Imam Asy-Syafi'i tidak mengatakan bahwa qunut Subuh itu wajib, melainkan sunnah. Jika seseorang meninggalkannya, shalatnya tetap sah.

2. Pendapat yang Tidak Menyunnahkan Qunut Subuh Secara Terus-Menerus (Imam Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad)

Imam Malik berpendapat bahwa qunut Subuh tidak disunnahkan secara terus-menerus. Beliau berdalil dengan hadits Sa'd bin Thariq Al-Asyja'i yang menyatakan bahwa ayahnya tidak pernah melihat Nabi ﷺ membaca qunut dalam shalat Subuh. Beliau juga berdalil dengan hadits riwayat Muslim bahwa Nabi ﷺ tidak membaca qunut kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan bagi suatu kaum.

Menurut pendapat ini, qunut Subuh hanyalah qunut nazilah, yaitu qunut yang dilakukan ketika ada musibah atau kebutuhan besar yang menimpa kaum muslimin. Ketika tidak ada musibah, maka tidak ada qunut.

3. Pendapat Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut Subuh dilakukan sebelum ruku', bukan sesudahnya. Beliau berdalil dengan hadits-hadits yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ membaca qunut sebelum ruku'. Namun, hadits Anas di atas justru menyatakan bahwa qunut dilakukan setelah ruku'. Ini menunjukkan bahwa para ulama saling menghormati perbedaan dalil yang sampai kepada mereka.

Analisis dan Pendapat yang Lebih Kuat:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa perbedaan ini terjadi karena para sahabat meriwayatkan apa yang mereka lihat dari Nabi ﷺ pada waktu yang berbeda-beda. Terkadang Nabi ﷺ membaca qunut setelah ruku', dan terkadang sebelum ruku'. Namun, yang lebih sering dan lebih masyhur adalah setelah ruku', sebagaimana ditegaskan oleh Anas bin Malik dalam hadits di atas.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa qunut Subuh yang dilakukan terus-menerus adalah perkara yang diperselisihkan. Beliau cenderung kepada pendapat yang mengatakan bahwa qunut Subuh tidak disunnahkan secara terus-menerus, melainkan hanya ketika ada musibah (qunut nazilah). Namun, beliau juga menegaskan bahwa siapa pun yang mengikuti pendapat Imam Asy-Syafi'i dalam hal ini, maka itu adalah pendapat yang kuat dan tidak perlu dipermasalahkan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa qunut nazilah (karena musibah) disyariatkan dalam semua shalat, termasuk shalat Subuh, dan dilakukan setelah ruku'. Adapun qunut Subuh yang dilakukan terus-menerus tanpa ada musibah, maka ini adalah perkara yang diperselisihkan para ulama, dan masing-masing memiliki dalil.

Kesimpulan dari perbedaan ini: Semua pendapat di atas adalah pendapat para ulama besar yang memiliki dalil. Kita tidak boleh mencela atau menghakimi saudara kita yang berbeda pendapat dalam masalah ini. Yang terpenting adalah kita mengikuti pendapat yang menurut kita paling kuat berdasarkan dalil, dengan tetap menghormati pendapat lainnya.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang bagaimana para ulama saling menghormati dalam perbedaan pendapat ini. Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang menjadi imam dan tidak membaca qunut Subuh, apakah ia boleh diimami? Beliau menjawab, "Ya, boleh." Lalu ditanya lagi, "Bagaimana jika imamnya membaca qunut?" Beliau menjawab, "Ya, boleh juga." Maka dikatakan kepadanya, "Wahai Imam, engkau telah membolehkan keduanya?" Beliau menjawab, "Ya, karena keduanya adalah sunnah yang shahih dari Nabi ﷺ."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama besar tidak pernah memaksakan pendapat mereka kepada orang lain dalam masalah-masalah ijtihadiyah seperti ini. Mereka memahami bahwa perbedaan ini adalah rahmat, selama masing-masing berpegang pada dalil.

Kesimpulan Praktis

  1. Qunut Subuh adalah perkara yang diperselisihkan di kalangan ulama. Ada yang menyunnahkan secara terus-menerus (Imam Asy-Syafi'i), dan ada yang tidak menyunnahkan kecuali ketika ada musibah (Imam Malik dan salah satu riwayat Imam Ahmad).
  2. Jika Anda mengikuti pendapat yang menyunnahkan qunut Subuh, maka lakukanlah setelah ruku', sebagaimana ditegaskan dalam hadits Anas bin Malik di atas.
  3. Jika Anda mengikuti pendapat yang tidak menyunnahkan qunut Subuh secara terus-menerus, maka Anda boleh meninggalkannya, dan shalat Anda tetap sah.
  4. Jangan mencela atau menghakimi saudara kita yang berbeda pendapat dalam masalah ini. Ini adalah masalah ijtihadiyah yang telah diperselisihkan oleh para ulama sejak dahulu.
  5. Yang terpenting adalah keikhlasan dan kekhusyukan dalam shalat, serta mengikuti dalil yang menurut kita paling kuat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?