Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1070 tentang Qunut setelah ruku mendoakan keburukan bagi kaum durhaka

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melakukan qunut setelah ruku' selama satu bulan penuh, mendoakan keburukan bagi kabilah Ri'l, Dzakwan, dan 'Ushayyah yang telah membunuh para sahabat pengajar Al-Qur'an. Peristiwa ini dikenal dengan peristiwa Bi'r Ma'unah. Qunut seperti ini adalah qunut nazilah (doa untuk bencana/musibah) yang disyariatkan ketika kaum muslimin tertimpa musibah, dan bukan qunut yang dilakukan terus-menerus setiap shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:

أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ، عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih mereka. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Kitab Al-Witr, bab Qunut sebelum dan sesudah ruku' (no. 1001), dan Imam Muslim meriwayatkannya dalam Kitab Al-Masajid, bab Qunut dalam shalat Subuh (no. 677).

Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman tentang doa para nabi dan orang-orang beriman:

رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ وَنَجِّنَا بِرَحْمَتِكَ مِنَ الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang zalim, dan selamatkanlah kami dengan rahmat-Mu dari (tipu daya) orang-orang kafir." (QS. Yunus [10]: 85-86)

Ayat ini menunjukkan bahwa mendoakan keselamatan dari kejahatan orang-orang zalim adalah bagian dari doa yang diajarkan Allah, dan qunut nazilah adalah salah satu bentuknya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa qunut dalam shalat ada dua macam:

Pertama: Qunut Nazilah (Qunut karena musibah)

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa qunut nazilah disyariatkan ketika kaum muslimin tertimpa musibah, seperti serangan musuh, wabah, atau bencana lainnya. Beliau berkata: "Qunut nazilah disunnahkan ketika terjadi musibah, dan dilakukan pada semua shalat wajib." Ini berdasarkan hadits Anas bin Malik di atas.

Peristiwa yang melatarbelakangi qunut ini adalah pengkhianatan kabilah Ri'l, Dzakwan, dan 'Ushayyah. Mereka meminta kepada Rasulullah ﷺ untuk mengirimkan para sahabat yang akan mengajarkan Islam kepada mereka. Rasulullah ﷺ mengirim sekitar 70 orang sahabat yang dikenal dengan Ahlus Shuffah dan para penghafal Al-Qur'an. Namun ketika sampai di Bi'r Ma'unah, mereka dikhianati dan dibunuh secara keji. Ketika berita ini sampai kepada Rasulullah ﷺ, beliau sangat sedih dan marah, lalu beliau berqunut selama satu bulan mendoakan keburukan bagi kabilah-kabilah tersebut.

Kedua: Qunut Witir dan Qunut Subuh

Adapun qunut dalam shalat Witir, para ulama berbeda pendapat. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qunut witir disunnahkan pada separuh terakhir bulan Ramadhan. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat qunut witir dilakukan sepanjang tahun. Adapun qunut Subuh secara terus-menerus, pendapat yang kuat menurut madzhab Syafi'i adalah disunnahkan, namun jumhur ulama (Maliki, Hanafi, dan Hanbali dalam pendapat yang masyhur) berpendapat tidak disunnahkan kecuali ketika ada musibah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa qunut nazilah adalah perkara yang disepakati oleh para sahabat dan tabi'in. Beliau berkata: "Qunut nazilah dilakukan ketika ada musibah, dan ini adalah sunnah yang tidak diperselisihkan di kalangan sahabat." Beliau juga menegaskan bahwa qunut nazilah tidak dikhususkan pada shalat tertentu, tetapi dilakukan pada semua shalat wajib ketika terjadi musibah.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa qunut nazilah dilakukan setelah ruku' berdasarkan hadits Anas ini, dan ini menunjukkan bahwa doa qunut setelah ruku' adalah yang sesuai sunnah ketika terjadi musibah. Beliau juga menekankan bahwa qunut nazilah tidak dilakukan terus-menerus, tetapi hanya ketika ada sebabnya.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Kebolehan mendoakan keburukan bagi orang-orang yang menzalimi kaum muslimin - Ini adalah bentuk pembelaan terhadap kebenaran dan keadilan.
  2. Qunut nazilah dilakukan setelah ruku' - Ini adalah tata cara yang dicontohkan Nabi ﷺ.
  3. Kesedihan Nabi ﷺ atas terbunuhnya para sahabat - Ini menunjukkan betapa besar kecintaan Nabi ﷺ kepada para sahabatnya dan betapa pentingnya peran para penghafal Al-Qur'an.
  4. Doa qunut nazilah tidak dilakukan terus-menerus - Setelah satu bulan, Nabi ﷺ menghentikannya karena turunnya firman Allah tentang kebebasan memilih atau karena sebab lainnya.

Story Telling

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan bahwa ketika para sahabat yang diutus ke Bi'r Ma'unah terbunuh, beliau melihat Rasulullah ﷺ sangat sedih. Anas berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ berqunut setelah ruku' selama satu bulan, mendoakan keburukan bagi Ri'l, Dzakwan, dan 'Ushayyah."

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa para sahabat yang terbunuh itu dipimpin oleh Al-Mundzir bin 'Amr. Mereka adalah para qurra' (penghafal Al-Qur'an) dan ahli ibadah. Ketika mereka dikhianati, salah seorang dari mereka yang masih hidup, yaitu Ka'ab bin Zaid, berkata: "Demi Allah, aku tidak menyesal karena berjihad di jalan Allah, tetapi aku menyesal karena tidak bisa menyampaikan salam kepada Rasulullah ﷺ." Kemudian beliau mengirim utusan kepada Rasulullah ﷺ untuk menyampaikan kabar tersebut.

Rasulullah ﷺ sangat sedih mendengar kabar ini. Beliau bersabda: "Sesungguhnya para sahabat kalian telah terbunuh, dan mereka telah meminta kepada Rabb mereka: 'Wahai Rabb kami, sampaikanlah kepada saudara-saudara kami bahwa kami telah bertemu dengan-Mu dan Engkau ridha kepada kami dan kami ridha kepada-Mu.' Maka Allah mengabarkan hal ini kepada Nabi-Nya."

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa musibah yang menimpa kaum muslimin adalah ujian, dan Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk berdoa kepada Allah, meminta keadilan dan pertolongan-Nya, serta tidak berputus asa dari rahmat Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Qunut nazilah disyariatkan ketika kaum muslimin tertimpa musibah besar, seperti penindasan, pembunuhan, atau bencana yang menimpa umat.
  2. Tata caranya adalah berdoa setelah ruku' pada rakaat terakhir shalat wajib, baik dengan mengangkat tangan atau tidak.
  3. Doa dalam qunut nazilah disesuaikan dengan musibah yang terjadi - jika ada kaum muslimin yang dizalimi, boleh mendoakan keburukan bagi para penzalim.
  4. Qunut nazilah tidak dilakukan terus-menerus, tetapi hanya ketika ada sebabnya, dan dihentikan ketika sebabnya telah hilang.
  5. Kita harus meneladani kecintaan Nabi ﷺ kepada para sahabat dan pembela Islam - mereka adalah orang-orang yang mulia di sisi Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?