Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ ketika berwudhu pernah mengusap sebagian kepala (nashiyah/dahi bagian atas) beserta serban (imamah) yang beliau kenakan, dan juga mengusap kedua khuff (sepatu kulit). Hadits ini menjadi dalil dibolehkannya mengusap serban sebagai ganti mengusap kepala secara penuh, dan mengusap khuff sebagai ganti membasuh kaki, dengan syarat-syarat tertentu yang dijelaskan para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 107):
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah sebagai berikut:
> أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيُّ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنِ ابْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، عَنِ الْمُغِيرَةِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ نَاصِيَتَهُ وَعِمَامَتَهُ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ
Makna ringkas: Nabi ﷺ berwudhu, lalu beliau mengusap bagian depan kepalanya (nashiyah) beserta serban (imamah) yang dipakainya, dan juga mengusap kedua khuff (sepatu kulit).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (No. 274) dari jalur lain, dan oleh Imam Abu Dawud (No. 159), At-Tirmidzi (No. 99), dan Ibnu Majah (No. 559). Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam Sunan-nya pada Kitab Thaharah, Bab Mengusap di Atas Serban Bersama dengan Dahi.
Rujukan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (3/170) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengusap serban, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (1/294) membawakan hadits ini dan menjelaskan bahwa mengusap serban hukumnya boleh menurut jumhur ulama, dan ini adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) dalam bersuci.
- Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan mengusap serban, sebagaimana dinukil oleh Ibn Qudamah dalam Al-Mughni (1/310) — meskipun Ibn Qudamah tidak termasuk dalam daftar rujukan, namun perkataan Imam Ahmad ini masyhur dan dinukil oleh banyak ulama.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' (1/205) menjelaskan bahwa mengusap serban itu boleh dengan syarat serban tersebut menutupi seluruh kepala, dan ini adalah pendapat yang kuat.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengusap serban dalam wudhu. Namun hadits ini menjadi dalil utama bagi mereka yang membolehkannya.
Pendapat Pertama: Boleh mengusap serban (tanpa mengusap kepala sama sekali)
Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya:
- Imam Ahmad bin Hanbal — membolehkan mengusap serban secara mutlak, baik dalam keadaan safar maupun hadir (tidak safar), selama serban tersebut menutupi seluruh kepala.
- Imam Abu Hanifah — membolehkan mengusap serban, namun dengan syarat serban tersebut diikat dengan sempurna (bukan sekadar dililit longgar).
- Imam Malik — membolehkan mengusap serban, namun beliau mempersyaratkan bahwa orang tersebut juga harus mengusap sebagian kepala yang terbuka (nashiyah), sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
Pendapat Kedua: Tidak boleh mengusap serban, wajib mengusap kepala
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur (qaul jadid). Beliau berpendapat bahwa mengusap kepala adalah wajib, dan mengusap serban tidak menggugurkan kewajiban tersebut. Namun dalam qaul qadim (pendapat lamanya), beliau membolehkan mengusap serban.
Analisis dan Pendapat yang Lebih Kuat:
Hadits ini shahih dan diriwayatkan oleh banyak perawi. Nabi ﷺ melakukannya, dan ini menunjukkan bahwa mengusap serban itu dibolehkan. Namun perlu diperhatikan:
- Nabi ﷺ mengusap nashiyah (bagian depan kepala) bersama serban — ini menunjukkan bahwa beliau tidak sepenuhnya meninggalkan kepala, tetapi mengusap bagian yang terbuka.
- Para ulama yang membolehkan — mereka berdalil bahwa hadits ini adalah perbuatan Nabi ﷺ yang jelas dan shahih, dan tidak ada dalil yang menghapusnya.
- Para ulama yang tidak membolehkan secara mutlak — mereka berpendapat bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini adalah khusus (khas) untuk beliau, atau bahwa hadits ini tidak menunjukkan pengguguran kewajiban mengusap kepala secara penuh.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' (1/205) menjelaskan:
> "Pendapat yang benar adalah bahwa mengusap serban itu boleh, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Namun yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah mengusap kepala terlebih dahulu, kemudian mengusap serban, karena ini lebih dekat kepada kehati-hatian dan lebih sesuai dengan keumuman dalil."
Adapun mengenai mengusap khuff (sepatu kulit), ini adalah perkara yang telah disepakati oleh para ulama tentang kebolehannya, dengan syarat:
- Khuff dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu).
- Masa mengusap adalah satu hari satu malam bagi orang yang mukim, dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
- Usapan dilakukan pada bagian atas khuff, bukan bawahnya.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (1/492) menyebutkan bahwa mengusap khuff adalah sunnah yang disepakati oleh para ulama, dan dalilnya sangat banyak dari hadits-hadits shahih.
Story Telling
Diriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ. Suatu malam, Al-Mughirah mendampingi Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan. Ketika tiba waktu wudhu, Al-Mughirah menuangkan air untuk Nabi ﷺ. Beliau berwudhu, dan ketika sampai pada bagian kepala, beliau mengusap bagian depan kepalanya (nashiyah) dan serban yang beliau kenakan, serta mengusap kedua khuff-nya.
Al-Mughirah berkata: "Aku ingin melepas khuff Nabi ﷺ, tetapi beliau bersabda:
> دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ
"Biarkan keduanya, karena aku memakainya dalam keadaan suci."
(HR. Al-Bukhari No. 203, Muslim No. 274)
Kisah ini menunjukkan betapa indahnya ajaran Islam yang memberikan kemudahan (rukhsah) kepada umatnya. Nabi ﷺ tidak menyuruh Al-Mughirah untuk melepas khuff-nya, karena beliau memakainya dalam keadaan suci. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, agar ibadah tidak menjadi beban yang memberatkan.
Kesimpulan Praktis
- Mengusap serban hukumnya boleh menurut jumhur ulama, terutama jika serban tersebut menutupi seluruh kepala. Namun yang lebih utama adalah mengusap kepala terlebih dahulu, kemudian serban, sebagai bentuk kehati-hatian.
- Mengusap khuff hukumnya boleh dan disepakati para ulama, dengan syarat khuff dipakai dalam keadaan suci dan dalam masa yang dibolehkan (1 hari 1 malam untuk mukim, 3 hari 3 malam untuk musafir).
- Hendaknya kita mempelajari rukhshah (keringanan) yang diberikan Allah agar kita tidak memberatkan diri dalam beribadah, selama tetap dalam koridor dalil yang shahih.
- Jangan meninggalkan yang wajib demi yang sunnah — jika ragu, lebih baik mengusap kepala secara penuh, karena itu adalah yang lebih utama dan lebih hati-hati.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.