Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tiga hal utama dalam shalat: (1) mengangkat kedua tangan (raf'ul yadain) ketika takbiratul ihram, ketika hendak ruku', dan ketika bangkit dari ruku'; (2) bacaan imam saat bangkit dari ruku' yaitu "Sami'allahu liman hamidah, Rabbana wa lakal-hamd"; dan (3) tidak mengangkat tangan ketika sujud. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari jalur Imam Malik dari Ibnu Syihab az-Zuhri dari Salim dari Abdullah bin Umar.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an — Allah berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'." (QS. Al-Baqarah [2]: 43)
Hadits terkait — Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i (no. 1059) dalam Sunan-nya, Kitab Tata Cara Shalat, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Jalur periwayatannya: Suwaid bin Nashr ← Abdullah bin al-Mubarak ← Imam Malik ← Ibnu Syihab az-Zuhri ← Salim bin Abdullah ← Abdullah bin Umar.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Umar, dan oleh Imam Abu Dawud serta Imam At-Tirmidzi. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits ini secara panjang lebar.
Penjelasan Rinci
Pertama: Raf'ul Yadain (Mengangkat Kedua Tangan)
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya sejajar dengan bahu (hadza mankibaihi) pada tiga tempat:
- Saat takbiratul ihram (memulai shalat)
- Saat takbir untuk ruku'
- Saat bangkit dari ruku' (i'tidal)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil kuat bagi pendapat yang menetapkan raf'ul yadain pada tiga tempat tersebut. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in mengamalkan hal ini, termasuk Ibnu Umar sendiri yang menjadi perawi hadits ini — beliau sangat bersemangat mengamalkannya hingga ketika sudah tua.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa raf'ul yadain dilakukan pada tiga tempat ini. Imam Malik bin Anas — yang juga meriwayatkan hadits ini — dalam riwayat yang masyhur dari beliau berpendapat tidak mengangkat tangan kecuali pada takbiratul ihram. Namun perlu dicatat, Imam Malik sendiri meriwayatkan hadits ini, yang menunjukkan beliau mengetahuinya. Sebagian ulama menjelaskan bahwa Imam Malik meninggalkan pengamalan hadits ini karena praktik penduduk Madinah saat itu. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat raf'ul yadain hanya pada takbiratul ihram.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Imam Al-Bukhari, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa, dan Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad — adalah mengamalkan hadits ini, karena haditsnya shahih dan jelas, serta diamalkan oleh banyak sahabat termasuk Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Kedua: Bacaan Saat Bangkit dari Ruku'
Bacaan "Sami'allahu liman hamidah" diucapkan oleh imam (dan juga orang yang shalat sendirian). Kemudian diikuti dengan "Rabbana wa lakal-hamd". Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa maknanya: "Allah mendengar orang yang memuji-Nya" — ini adalah pemberitahuan bahwa Allah menerima dan mendengar pujian hamba-Nya. Sedangkan "Rabbana wa lakal-hamd" adalah pujian kepada Allah dengan segala bentuk pujian.
Ketiga: Tidak Mengangkat Tangan Ketika Sujud
Hadits ini secara tegas menyatakan "wa kana la yaf'alu dzalika fis-sujud" — Nabi ﷺ tidak mengangkat tangannya ketika sujud. Ini menunjukkan bahwa raf'ul yadain hanya pada tiga tempat yang disebutkan, tidak pada sujud dan tidak ketika bangkit dari sujud. Imam Ibnu Hajar menegaskan hal ini sebagai batasan yang jelas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — sangat bersemangat mengamalkan raf'ul yadain. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa ketika Ibnu Umar melihat seseorang tidak mengangkat tangannya saat ruku' dan bangkit dari ruku', beliau melempar kerikil kecil ke arah orang itu sebagai isyarat agar mengangkat tangannya. Ini menunjukkan betapa beliau berpegang teguh pada sunnah yang beliau riwayatkan sendiri dari Nabi ﷺ, meskipun sebagian orang di zamannya tidak mengamalkannya.
Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan bahwa Ibnu Umar berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangannya..." — dan beliau terus mengamalkannya hingga wafat, bahkan ketika tubuhnya sudah lemah karena usia.
Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya berpegang pada sunnah yang shahih, meskipun sedikit orang yang mengamalkannya, dan tidak menjadikan kebiasaan masyarakat sebagai ukuran kebenaran.
Kesimpulan Praktis
- Angkatlah kedua tangan sejajar bahu saat: takbiratul ihram, takbir sebelum ruku', dan bangkit dari ruku' (i'tidal).
- Bacalah "Sami'allahu liman hamidah" saat bangkit dari ruku' (bagi imam dan munfarid), lalu "Rabbana wa lakal-hamd".
- Tidak mengangkat tangan ketika sujud dan ketika bangkit dari sujud.
- Ikutilah dalil yang shahih, bukan semata kebiasaan, sebagaimana yang diajarkan para ulama Ahlus Sunnah.
- Jika terjadi perbedaan pendapat dalam masalah furu' (cabang) seperti ini, hendaknya kita saling menghormati dan tidak menjadikannya sebab perpecahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.