Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1054 tentang Perintah menyempurnakan ruku dan sujud

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memerintahkan setiap muslim untuk menyempurnakan ruku' dan sujud dalam shalat, yaitu dengan menenangkan anggota badan (thuma'ninah) pada posisinya, tidak tergesa-gesa, dan tidak mengurangi hak setiap gerakan. Ruku' dan sujud yang sempurna adalah tanda kekhusyukan dan bukti ketaatan kepada Nabi ﷺ. Menyempurnakannya termasuk perkara penting yang ditekankan para ulama, karena shalat adalah ibadah pertama yang akan dihisab.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan), yang mendengar langsung dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه, dari Nabi ﷺ.

Teks hadits:

أَتِمُّوا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ إِذَا رَكَعْتُمْ وَسَجَدْتُمْ

Terjemahan: "Sempurnakanlah ruku' dan sujud kalian ketika kalian ruku' dan sujud."

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar perintah menyempurnakan ruku':

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

(QS. Al-Hajj [22]: 77)

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, ruku'lah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan lakukanlah kebaikan, agar kamu beruntung."

Kaitan dengan ulama:

  • Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (Tabi'in) adalah perawi hadits ini, dan beliau dikenal sebagai ahli tafsir yang menjelaskan bahwa "menyempurnakan ruku' dan sujud" berarti menegakkan punggung saat ruku' dan menenangkan anggota badan saat sujud.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "atimmū" (sempurnakanlah) menunjukkan wajibnya thuma'ninah, karena perintah pada dasarnya menunjukkan kewajiban.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa thuma'ninah dalam ruku' dan sujud adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan; shalat tidak sah tanpanya.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menyatakan bahwa menyempurnakan ruku' dan sujud mencakup: menegakkan punggung, menenangkan badan, dan tidak terburu-buru seperti ayam mematuk.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil pokok tentang wajibnya thuma'ninah (tenang dan diam sejenak) dalam ruku' dan sujud. Kata "أَتِمُّوا" (atimmū) berasal dari kata itmām yang berarti menyempurnakan atau melengkapi — bukan sekadar mengerjakan, tetapi mengerjakan dengan penuh dan tanpa kekurangan.

Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, perawi hadits ini, memahami bahwa perintah ini bersifat tegas. Beliau termasuk Tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits shalat, dan riwayat beliau dari Anas bin Malik tentang shalat Nabi ﷺ menjadi rujukan penting.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa thuma'ninah adalah rukun shalat, bukan sekadar sunnah. Beliau mengaitkannya dengan hadits "Al-Musi'u Shalatahu" (orang yang buruk shalatnya), di mana Nabi ﷺ memerintahkan orang itu untuk mengulangi shalatnya karena tidak thuma'ninah.

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa menyempurnakan ruku' berarti:

  1. Membungkukkan badan hingga punggung rata.
  2. Meletakkan kedua tangan di lutut.
  3. Diam sejenak (thuma'ninah) sebelum bangkit.

Sedangkan menyempurnakan sujud berarti:

  1. Meletakkan tujuh anggota badan (dahi, dua tangan, dua lutut, dua ujung kaki).
  2. Menenangkan badan sejenak.
  3. Tidak mengangkat kepala sebelum benar-benar tenang.

Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Sifat Shalat Nabi menegaskan bahwa Nabi ﷺ selalu thuma'ninah dalam ruku' dan sujud, dan beliau melarang tergesa-gesa. Bahkan Nabi ﷺ menyamakan orang yang tidak thuma'ninah dengan pencuri yang mencuri dari shalatnya.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa-nya menjelaskan bahwa perintah "atimmū" mencakup wajibnya menegakkan punggung saat ruku' dan tidak menundukkan kepala terlalu rendah atau terlalu tinggi. Beliau juga menekankan bahwa sujud harus benar-benar menempelkan dahi ke tempat sujud dengan tenang.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa thuma'ninah adalah wajib, tetapi menurut Hanafiyah, meninggalkannya dengan sengaja membatalkan shalat, sedangkan menurut Malikiyah, shalatnya batal jika ditinggalkan secara sengaja.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa thuma'ninah adalah rukun, sehingga shalat tidak sah tanpa thuma'ninah, baik sengaja maupun lupa (menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah).

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, berdasarkan hadits ini dan hadits "Al-Musi'u Shalatahu" yang memerintahkan mengulangi shalat. Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi juga menguatkan pendapat ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik رضي الله عنه, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, suatu ketika melihat seseorang shalat dengan sangat cepat, tidak menyempurnakan ruku' dan sujudnya. Setelah shalat, Anas berkata kepadanya: "Wahai fulan, sesungguhnya engkau telah shalat, tetapi engkau tidak shalat." (HR. Ibnu Abi Syaibah, disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).

Ucapan Anas ini menunjukkan betapa beliau sangat memperhatikan kesempurnaan ruku' dan sujud, karena beliau mendengar langsung dari Nabi ﷺ perintah untuk menyempurnakannya. Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, yang meriwayatkan hadits ini dari Anas, juga dikenal sebagai Tabi'in yang sangat teliti dalam shalat dan sering menegur murid-muridnya yang tergesa-gesa.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa salah satu tanda hati yang hidup adalah shalat yang tenang dan tidak tergesa-gesa. Sebaliknya, shalat yang cepat seperti ayam mematuk adalah tanda hati yang keras dan jauh dari kekhusyukan.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib thuma'ninah dalam ruku' dan sujud — diam sejenak hingga semua anggota badan tenang pada posisinya.
  2. Ruku' yang sempurna: punggung rata, tangan di lutut, tidak tergesa-gesa.
  3. Sujud yang sempurna: tujuh anggota badan menempel, tenang, tidak mengangkat kepala sebelum benar-benar tenang.
  4. Jangan tergesa-gesa seperti ayam mematuk — ini adalah kebiasaan yang dilarang Nabi ﷺ.
  5. Perbanyak muhasabah terhadap shalat kita, karena shalat adalah amal pertama yang dihisab di akhirat.
  6. Merujuk kepada ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Syeikh al-Utsaimin untuk memahami detail ruku' dan sujud yang benar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?