Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa mengusap di atas khuf (sepatu kulit yang menutupi mata kaki) ketika berwudhu adalah sunnah yang sah dan dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ. Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu—sahabat yang dipercaya mengumandangkan adzan dan sering menyertai Nabi ﷺ—menyaksikan sendiri perbuatan tersebut. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa mengusap khuf adalah syariat yang tetap, bukan mansukh (dihapus), dan merupakan kemudahan dari Allah bagi umat ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum bersuci:
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)
Hadits terkait:
Hadits riwayat Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu, dikeluarkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Mengusap Khuf, no. 105:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَمْسَحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ
Terjemahan: "Saya melihat Rasulullah ﷺ mengusap di atas kedua khuf."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya, Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka dengan lafaz serupa dari jalur Bilal, dan Abu Dawud, At-Tirmidzi, serta Ibnu Majah. Imam At-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan shahih.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Kata "khuffain" adalah bentuk dual dari "khuff", yaitu penutup kaki yang terbuat dari kulit (atau bahan sejenis) yang menutupi mata kaki ke atas. Perbuatan Nabi ﷺ yang dilihat langsung oleh Bilal ini menunjukkan bahwa mengusap khuf sebagai pengganti membasuh kaki dalam wudhu adalah amalan yang tsabit (tetap) dan disyariatkan.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa mengusap khuf adalah sunnah yang sangat ditekankan, bahkan sebagian salaf menyatakan jika seseorang meninggalkannya karena ragu, maka ia meninggalkan sunnah. Imam Ahmad berkata bahwa tidak ada keraguan tentang kebolehannya, karena hadits-haditsnya mutawatir dari banyak sahabat.
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa mengusap khuf adalah rukhshah (keringanan) yang tetap berlaku, baik dalam perjalanan maupun di rumah, selama memenuhi syarat-syaratnya. Beliau berdalil dengan hadits Bilal ini dan hadits-hadits lain seperti hadits Al-Mughirah bin Syu'bah.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga menerima keabsahan mengusap khuf, dengan perbedaan rincian pada syarat dan batas waktu. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits serupa dari jalur lain.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Bilal ini termasuk dalil yang paling tegas karena Bilal adalah orang yang selalu bersama Nabi ﷺ dalam safar dan hadhar, sehingga penglihatannya langsung (mubsyir) bukan sekadar kabar.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') atas bolehnya mengusap khuf, dan yang mengingkarinya adalah kelompok Syi'ah Rafidhah serta sebagian Khawarij yang menyelisihi jumhur sahabat.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa mengusap khuf lebih utama daripada melepasnya dan membasuh kaki ketika ada kebutuhan (misalnya dingin, safar, atau kesulitan melepas), karena mengikuti perbuatan Nabi ﷺ secara langsung.
Syarat-syarat mengusap khuf menurut jumhur ulama daftar:
- Dipakai setelah berwudhu sempurna (dalil: hadits Al-Mughirah).
- Menutupi mata kaki.
- Suci dari najis.
- Batas waktu: satu hari satu malam bagi mukim, tiga hari tiga malam bagi musafir (dalil: hadits Ali bin Abi Thalib riwayat Muslim).
- Mengusap bagian atas khuf, bukan bawahnya (dalil: hadits Ali dan Al-Mughirah).
Perbedaan pendapat:
Sebagian kecil ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dalam satu riwayat dan Atha' bin Abi Rabah sempat ragu, namun kemudian keduanya menerima setelah tegaknya dalil. Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat wudhu tidak menafikan mengusap khuf, karena sunnah datang menjelaskan dan mengkhususkan keumuman ayat. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: mengusap khuf adalah syariat yang tetap dan sah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dalam urusan safar. Ia selalu membawa air untuk wudhu Nabi ﷺ dan menyaksikan langsung bagaimana beliau bersuci. Suatu ketika, dalam sebuah perjalanan yang dingin, Nabi ﷺ memakai khufnya, lalu ketika hendak shalat beliau cukup mengusap di atas khuf tanpa melepasnya. Bilal pun meriwayatkan hal ini kepada para tabi'in, sehingga sampai kepada kita melalui jalur Al-A'masy dari Al-Hakam dari Abdurrahman bin Abi Laila.
Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang seseorang yang ragu mengusap khuf, maka beliau menjawab: "Sungguh, aku telah bertemu para sahabat Nabi ﷺ dan mereka semua mengusap khuf, tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang yang menyelisihi sunnah." (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya sebagai penguat).
Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah, dan Allah tidak ingin menyulitkan hamba-Nya. Mengusap khuf adalah bentuk kasih sayang Allah kepada umat ini, terutama ketika safar atau cuaca dingin.
Kesimpulan Praktis
- Mengusap khuf adalah sunnah yang sah dan dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ, sebagaimana disaksikan Bilal bin Rabah.
- Syaratnya: dipakai setelah wudhu sempurna, menutupi mata kaki, suci, dan dalam batas waktu (1 hari 1 malam untuk mukim, 3 hari 3 malam untuk musafir).
- Cara mengusap: cukup mengusap bagian atas khuf dengan tangan basah, tidak perlu membasuh kaki.
- Jangan ragu mengamalkannya, karena jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab telah menyepakatinya.
- Bagi yang belum memenuhi syarat, maka wajib melepas khuf dan membasuh kaki seperti biasa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.