Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1042 tentang Larangan membaca Al-Qur'an saat ruku

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat An-Nasa'i no. 1042 ini berisi larangan Nabi ﷺ kepada Ali bin Abi Thalib untuk membaca Al-Qur'an saat ruku'. Larangan ini menunjukkan bahwa ruku' adalah waktu khusus untuk mengagungkan Allah dengan tasbih, bukan untuk membaca ayat Al-Qur'an. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa membaca Al-Qur'an di ruku' dan sujud tidak disyariatkan, dan yang utama adalah memperbanyak tasbih serta doa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pelaksanaan Shalat, Bab Larangan Membaca (Al-Qur'an) dalam Ruku'. Sanadnya: Al-Hasan bin Dawud al-Munkadiri → Ibnu Abi Fudaik → Adh-Dhahhak bin Utsman → Ibrahim bin Hunain → dari ayahnya (Hunain) → dari Abdullah bin Abbas → dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.

Teks hadits:

نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَلَا أَقُولُ نَهَاكُمْ عَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ وَعَنْ لُبْسِ الْمُفَدَّمِ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنِ الْقِرَاءَةِ فِي الرُّكُوعِ

Terjemah: "Rasulullah ﷺ melarangku — dan aku tidak mengatakan beliau melarang kalian — dari memakai cincin emas, dari memakai pakaian Al-Qassi, dari memakai Al-Mufaddam dan Al-Mu'ashfar (yang diwarnai dengan 'ushfur/safflower), dan dari membaca (Al-Qur'an) ketika ruku'."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan membaca Al-Qur'an dalam ruku' adalah perintah Allah untuk berdiri, ruku', sujud, dan bertasbih, sebagaimana firman-Nya:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ

Terjemah: "Dan tegakkanlah shalat." (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

Dan firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemah: "Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan." (QS. Al-Hajj [22]: 77)

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan membaca Al-Qur'an dalam ruku' dan sujud adalah karena kedua posisi itu dikhususkan untuk dzikir tertentu: ruku' untuk mengagungkan (ta'zhim) dan sujud untuk merendahkan diri (tadzallul) serta memperbanyak doa.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan adab penting dalam shalat. Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه menyampaikan bahwa Nabi ﷺ secara khusus melarangnya — dan beliau menegaskan "aku tidak mengatakan beliau melarang kalian" — untuk menunjukkan bahwa larangan ini bersifat umum meski redaksinya khusus kepada Ali. Ini adalah gaya bahasa Arab yang dikenal, di mana larangan kepada satu orang berlaku juga untuk umat, kecuali ada dalil yang mengkhususkan.

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa membaca Al-Qur'an dalam ruku' dan sujud tidak disunnahkan, bahkan sebagian ulama menghukuminya makruh. Yang disyariatkan dalam ruku' adalah memperbanyak tasbih seperti "Subhana Rabbiyal 'Azhim", dan dalam sujud "Subhana Rabbiyal A'la".

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam ruku' dan sujud tidak membaca Al-Qur'an, melainkan memperbanyak tasbih, tahmid, dan doa. Beliau membedakan antara bacaan Al-Qur'an yang khusus dilakukan saat berdiri (qiyam), dengan dzikir dan doa yang dilakukan saat ruku' dan sujud.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal bahwa membaca Al-Qur'an dalam ruku' dan sujud hukumnya makruh, berdasarkan hadits ini dan hadits lain dari Ibnu Abbas dan Uqbah bin Amir. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga berpendapat demikian, meski ada perbedaan dalam derajat kemakruhan.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena ruku' dan sujud adalah posisi tunduk dan merendahkan diri kepada Allah, sehingga yang pantas adalah tasbih dan doa, bukan membaca Al-Qur'an yang merupakan kalam Allah yang agung. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini mencakup semua bacaan Al-Qur'an, baik yang wajib maupun sunnah, dalam ruku' dan sujud.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa-nya menjelaskan bahwa jika seseorang lupa dan membaca Al-Qur'an dalam ruku' atau sujud, maka tidak ada sujud sahwi yang diperlukan, karena larangan ini bersifat larangan yang tidak membatalkan shalat. Namun ia hendaknya meninggalkan perbuatan itu dan bertasbih sebagaimana yang diajarkan Nabi ﷺ.

Adapun tentang cincin emas, pakaian Al-Qassi (pakaian yang terbuat dari bahan tertentu atau bermotif salib), Al-Mufaddam (pakaian yang dicelup dengan warna tertentu), dan Al-Mu'ashfar (pakaian yang diwarnai dengan 'ushfur/safflower), ini adalah larangan-larangan khusus yang berkaitan dengan adab berpakaian bagi laki-laki. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini bersifat khusus untuk laki-laki, karena emas dan sutra diharamkan bagi laki-laki namun dihalalkan bagi perempuan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan paling banyak meriwayatkan hadits tentang shalat. Suatu ketika beliau menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in, dan beliau dengan tegas menyatakan "aku tidak mengatakan beliau melarang kalian" — ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menyampaikan hadits, agar tidak menisbahkan kepada Nabi ﷺ sesuatu yang tidak beliau sabdakan secara umum. Sikap ini dicontohkan oleh para ulama seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak yang sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits, selalu menyebutkan sanad dan tidak menambah atau mengurangi.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kalian sangat berhati-hati dalam menyampaikan hadits Nabi ﷺ, mereka tidak menambahkan dan tidak mengurangi." Ini adalah pelajaran bagi kita untuk beradab dalam menerima dan menyampaikan ilmu.

Kesimpulan Praktis

  1. Tinggalkan membaca Al-Qur'an saat ruku' dan sujud. Gantilah dengan tasbih: "Subhana Rabbiyal 'Azhim" saat ruku' dan "Subhana Rabbiyal A'la" saat sujud.
  2. Perbanyak doa saat sujud, karena sujud adalah waktu yang paling dekat antara hamba dengan Allah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ.
  3. Bagi laki-laki, hindari memakai cincin emas, pakaian yang menyerupai simbol agama lain, dan pakaian yang diwarnai dengan 'ushfur (safflower) secara berlebihan, sebagai bentuk ketaatan kepada sunnah.
  4. Bagi yang lupa membaca Al-Qur'an dalam ruku' atau sujud, tidak perlu sujud sahwi, cukup bertaubat dan beristighfar, lalu melanjutkan shalat.
  5. Pelajari adab shalat dari kitab-kitab ulama seperti Sifat Shalat Nabi karya Syeikh al-Albani dan Syeikh al-Utsaimin, agar ibadah kita sesuai sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?