Penjelasan Hadits Nasa'i No. 104 tentang Mengusap khuff dan serban saat berwudhu

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah mengusap di atas khuff (sepatu kulit) dan khimar (penutup kepala/serban) saat berwudhu. Ini menunjukkan bahwa mengusap di atas khimar atau serban adalah sunnah yang dibolehkan, terutama ketika ada kebutuhan atau kesulitan untuk membukanya. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menetapkan kebolehannya dengan syarat-syarat tertentu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Mengusap di Atas Serban, nomor 104. Perawi sahabat adalah Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (nomor 275) dengan lafaz serupa, dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.

Teks hadits:

قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَمْسَحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْخِمَارِ

Terjemahan: "Saya melihat Nabi ﷺ mengusap di atas khuff dan khimar."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam kitab Thaharah, menunjukkan bahwa beliau menganggapnya sebagai dalil dalam bab mengusap di atas serban.
  • Imam Muslim meriwayatkannya dalam Shahih-nya, sehingga hadits ini shahih.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mengusap di atas khimar (penutup kepala) bagi laki-laki, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh banyak ulama seperti Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan lainnya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap di atas khimar dan khuff, dan ini menunjukkan kebolehan mengusap di atas penutup kepala ketika berwudhu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menerangkan salah satu sunnah dalam berwudhu, yaitu mengusap di atas khuff (sepatu kulit yang menutupi mata kaki) dan khimar (penutup kepala seperti serban atau imamah). Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pandangan yang beragam namun pada intinya membolehkan.

  1. Makna Khuff dan Khimar:
  • Khuff: sepatu kulit yang menutupi mata kaki, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain tentang mengusap khuff.
  • Khimar: penutup kepala. Dalam konteks laki-laki, ini bisa berarti serban (imamah) atau penutup kepala lainnya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa khimar di sini adalah penutup kepala yang biasa dipakai Nabi ﷺ, yaitu serban.
  1. Pendapat Ulama:
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa mengusap di atas khimar (serban) adalah boleh, baik karena kebutuhan maupun tidak, dengan syarat khimar tersebut menutupi kepala dan diikat atau dipasang dengan benar. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh banyak ulama Ahlus Sunnah.
  • Imam asy-Syafi'i dalam kitab al-Umm berpendapat bahwa mengusap di atas serban adalah boleh jika ada kesulitan (masyaqqah) untuk membukanya, seperti ketika cuaca dingin atau sakit. Namun, jika tidak ada kesulitan, yang lebih utama adalah membuka serban dan mengusap kepala secara langsung.
  • Imam Malik dalam al-Muwaththa' tidak menyebutkan secara tegas tentang mengusap khimar, namun beliau membolehkan mengusap di atas khuff. Sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa mengusap khimar tidak disunnahkan kecuali jika ada kebutuhan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menyimpulkan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan mengusap di atas khimar, dan ini adalah pendapat yang kuat karena didukung oleh hadits shahih.
  1. Syarat dan Ketentuan:
  • Khimar harus menutupi kepala dan bagian yang wajib diusap (yaitu kepala).
  • Tidak boleh mengusap di atas khimar jika khimar tersebut tipis dan tidak menutupi kepala dengan sempurna, atau jika hanya menutupi sebagian kepala.
  • Mengusap di atas khimar hanya berlaku dalam wudhu, bukan dalam mandi wajib.
  • Jika seseorang mengusap di atas khimar, maka ia tidak perlu mengusap kepala secara langsung, dan ini sah.
  1. Hikmah:
  • Memberi kemudahan bagi umat Islam, terutama ketika cuaca dingin, sakit, atau dalam perjalanan.
  • Menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi dan kesulitan hamba-Nya.
  • Meneladani Nabi ﷺ dalam ibadah, karena beliau terkadang mengusap di atas khimar.
  1. Perbedaan Pendapat:
  • Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur tidak membolehkan mengusap di atas khimar kecuali jika ada uzur. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah yang membolehkan secara mutlak, berdasarkan hadits ini dan hadits lain yang serupa.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi yang membolehkan mengusap di atas khimar, dan beliau menguatkan pendapat tersebut.
  1. Kesimpulan Ulama:
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bolehnya mengusap di atas khimar (serban) dalam wudhu, baik karena kebutuhan maupun tidak, selama khimar tersebut menutupi kepala dengan sempurna. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan dipilih oleh Ibnu Qayyim serta Ibnu Hajar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu, muazin Rasulullah ﷺ, suatu hari melihat Nabi ﷺ sedang berwudhu. Bilal memperhatikan dengan seksama bagaimana Nabi ﷺ mengusap kepalanya, dan beliau melihat bahwa Nabi ﷺ mengusap di atas khuff dan khimar yang beliau kenakan. Bilal kemudian menceritakan apa yang dilihatnya kepada para sahabat, sehingga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi umat Islam setelahnya. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan setiap gerakan Nabi ﷺ dalam ibadah, dan mereka menyampaikannya dengan amanah. (Sumber: Shahih Muslim dan Sunan An-Nasa'i)

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap di atas khimar (serban) saat berwudhu adalah sunnah yang dibolehkan, terutama jika ada kesulitan untuk membukanya.
  2. Syaratnya, khimar harus menutupi kepala dengan sempurna dan dipakai dengan benar.
  3. Jika tidak ada kesulitan, yang lebih utama adalah membuka khimar dan mengusap kepala secara langsung, namun mengusap di atas khimar tetap sah.
  4. Hendaknya kita mengikuti pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil, yaitu pendapat Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah yang membolehkan secara mutlak.
  5. Mari kita amalkan sunnah ini dengan penuh kesadaran dan tanpa berlebihan, serta menghormati perbedaan pendapat yang ada di antara ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?