Penjelasan Hadits Nasa'i No. 102 tentang Tata cara wudhu mengusap kepala dan telinga

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat An-Nasa'i no. 102 ini menjelaskan tata cara wudhu Nabi ﷺ secara ringkas, termasuk mengusap kepala dan kedua telinga dalam satu kesatuan. Bagian dalam telinga diusap dengan jari telunjuk, bagian luarnya dengan ibu jari. Hadits ini menjadi dalil bahwa telinga dihukumi mengikuti kepala dalam hal mengusap (bukan membasuh), dan dilakukan bersamaan dengan usapan kepala.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

"Dan usaplah kepala-kepala kalian."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Hadits:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab mengusap kedua telinga bersama kepala. Sanadnya: Mujahid bin Musa → Abdullah bin Idris → Ibnu 'Ajlan → Zaid bin Aslam → 'Atha' bin Yasar → Ibnu Abbas رضي الله عنهما.

Hadits senada juga diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas, dan At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits wudhu Nabi ﷺ dari 'Utsman bin 'Affan, 'Abdullah bin Zaid, dan lainnya, yang menunjukkan bahwa mengusap kepala dilakukan sekali dan telinga diusap bersamanya.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah telinga termasuk bagian kepala atau anggota tersendiri, namun jumhur berpendapat telinga diusap bersama kepala.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan bahwa mengusap telinga adalah sunnah yang disepakati, dan caranya adalah dengan air baru atau air yang sama dengan usapan kepala.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ mengusap kepala dan telinga sekaligus tanpa mengambil air baru.

Penjelasan Rinci

Pertama: Kedudukan telinga dalam wudhu.

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengusap kepala dan kedua telinga dalam satu rangkaian. Ini menjadi dalil bagi jumhur ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik — bahwa telinga diusap, bukan dibasuh, dan hukumnya mengikuti kepala.

Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm berpendapat bahwa telinga termasuk bagian dari kepala dalam hal mengusap, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits serupa. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil oleh Al-Khallal dalam Al-Jami'.

Adapun Imam Abu Hanifah, beliau juga berpendapat telinga diusap, namun menurut riwayat yang masyhur, telinga diusap dengan air yang tersisa di tangan setelah mengusap kepala, bukan dengan air baru. Perbedaan ini adalah perbedaan furu' (cabang) yang tidak perlu dipertentangkan.

Kedua: Cara mengusap telinga.

Hadits ini secara eksplisit menyebutkan:

  • Bagian dalam telinga diusap dengan jari telunjuk (السَّبَّاحَتَيْنِ).
  • Bagian luar telinga diusap dengan ibu jari (بِإِبْهَامَيْهِ).

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hikmahnya adalah karena bagian dalam telinga memiliki lekukan yang cocok dengan jari telunjuk, sedangkan bagian luar lebih mudah dijangkau ibu jari. Ini menunjukkan betapa telitinya Nabi ﷺ dalam mengajarkan ibadah.

Ketiga: Apakah telinga diusap dengan air baru?

Dalam hadits ini tidak disebutkan secara tegas apakah Nabi ﷺ mengambil air baru untuk telinga. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa yang lebih utama adalah mengusap telinga dengan air yang sama dari usapan kepala, tanpa mengambil air baru. Ini juga pendapat Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad, karena hadits ini menyebutkan "mengusap kepala dan telinganya" dalam satu kesatuan tanpa menyebut pengambilan air baru di antara keduanya.

Keempat: Urutan wudhu dalam hadits ini.

Hadits ini juga menunjukkan urutan wudhu Nabi ﷺ:

  1. Berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dengan satu genggam.
  2. Mencuci wajah dengan satu genggam.
  3. Mencuci tangan kanan dengan satu genggam.
  4. Mencuci tangan kiri dengan satu genggam.
  5. Mengusap kepala dan telinga.
  6. Mencuci kaki kanan dengan satu genggam.
  7. Mencuci kaki kiri dengan satu genggam.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa urutan ini menunjukkan tartib (berurutan) dalam wudhu, yang merupakan kewajiban menurut jumhur ulama berdasarkan ayat dan hadits-hadits wudhu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما — seorang sahabat muda yang doanya diminta Nabi ﷺ agar Allah mengajarinya tafsir — memperhatikan dengan sangat teliti bagaimana Nabi ﷺ berwudhu. Beliau tidak hanya melihat, tetapi menghafal setiap gerakan, bahkan sampai detail jari mana yang digunakan untuk mengusap bagian dalam dan luar telinga.

'Atha' bin Yasar, seorang tabi'in yang meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Abbas, adalah salah satu ulama Madinah yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau belajar langsung dari para sahabat dan menjadi guru bagi banyak tabi'in lainnya.

Imam An-Nasa'i — yang dikenal sangat ketat dalam menyeleksi perawi hadits — memasukkan hadits ini dalam Sunan-nya, menunjukkan bahwa beliau menilai hadits ini memiliki kedudukan yang kuat dalam bab thaharah.

Hikmahnya: para salaf tidak pernah meremehkan detail ibadah. Mereka memahami bahwa wudhu adalah pintu masuk shalat, dan shalat adalah munajat kepada Allah. Maka mereka berusaha mencontoh Nabi ﷺ sampai ke detail terkecil.

Kesimpulan Praktis

  1. Telinga diusap, bukan dibasuh, dan hukumnya mengikuti kepala dalam wudhu.
  2. Cara mengusap telinga: bagian dalam dengan jari telunjuk, bagian luar dengan ibu jari.
  3. Telinga diusap bersamaan dengan kepala, tanpa harus mengambil air baru — ini yang lebih utama menurut Imam an-Nawawi dan Ibn Qayyim.
  4. Urutan wudhu hendaknya diperhatikan: wajah, tangan kanan, tangan kiri, kepala dan telinga, kaki kanan, kaki kiri.
  5. Hendaknya kita berusaha mencontoh Nabi ﷺ dalam detail ibadah, karena ibadah adalah cara kita mendekat kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?