Penjelasan Hadits Nasa'i No. 101 tentang Tata cara wudhu Nabi dan mengusap telinga

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menggambarkan tata cara wudhu Nabi ﷺ secara ringkas, yang di dalamnya terdapat dalil bahwa kedua telinga termasuk bagian kepala yang diusap dalam wudhu, bukan dibasuh. Ini adalah pemahaman yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, termasuk para imam madzhab yang empat. Hadits ini juga menunjukkan bahwa wudhu bisa dilakukan dengan cara yang ringkas dan tidak berlebihan, sesuai dengan tuntunan syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 101) dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 140) dan Imam Muslim (no. 236) dengan redaksi yang serupa.

Dalil Al-Qur'an tentang Kewajiban Mengusap Kepala:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Ayat ini memerintahkan untuk mengusap kepala. Para ulama menjelaskan bahwa telinga adalah bagian dari kepala, sehingga ia ikut diusap, bukan dibasuh.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa mengusap telinga bagian dalam dan luar adalah bagian dari sunnah wudhu, dan keduanya termasuk bagian dari kepala. Beliau berkata: "Dan aku berpendapat bahwa mengusap kedua telinga itu termasuk sunnah, dan aku tidak mengetahui seorang pun yang menyelisihi bahwa keduanya termasuk bagian dari kepala." (Al-Umm, 1/35)

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad (1/190) ketika menyebutkan sifat wudhu Nabi ﷺ, beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap kepalanya dan kedua telinganya, bagian dalam dengan telunjuk dan bagian luar dengan ibu jari.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu hadits yang menjelaskan tentang sifat wudhu Nabi ﷺ. Ada beberapa poin penting yang bisa diambil:

  1. Urutan Wudhu yang Ringkas: Hadits ini menunjukkan bahwa wudhu bisa dilakukan secara berurutan dan ringkas. Nabi ﷺ mencuci kedua tangan, berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) dengan satu cidukan tangan, membasuh wajah, membasuh kedua tangan (sampai siku) sekali-sekali, dan mengusap kepala beserta kedua telinga.
  2. Kedudukan Telinga dalam Wudhu: Poin terpenting dalam hadits ini adalah penggabungan antara kepala dan telinga dalam satu gerakan mengusap. Ini menunjukkan bahwa telinga adalah bagian dari kepala, sehingga hukumnya sama, yaitu diusap, bukan dibasuh. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (3/135) menegaskan bahwa telah terjadi ijma' (konsensus ulama) bahwa kedua telinga termasuk bagian dari kepala dan diusap bersamanya.
  3. Perbedaan Pendapat Ulama: Meskipun ada ijma' tentang telinga diusap, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah mengusap telinga itu wajib atau sunnah.
  • Pendapat Pertama (Wajib): Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, dan juga pendapat Imam Malik. Mereka berdalil bahwa telinga adalah bagian dari kepala, dan perintah mengusap kepala dalam ayat Al-Qur'an mencakup telinga.
  • Pendapat Kedua (Sunnah): Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah. Mereka berpendapat bahwa mengusap telinga adalah sunnah, bukan wajib. Namun, mereka sepakat bahwa jika seseorang tidak mengusap telinganya, wudhunya tetap sah.

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa mengusap telinga itu wajib, karena telinga termasuk bagian dari kepala. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa (21/117) dan juga Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' (1/165). Namun, perlu ditegaskan bahwa perbedaan ini adalah perbedaan dalam masalah furu' (cabang) yang tidak seharusnya menjadi sebab perpecahan. Semua pendapat ini memiliki dasar dari para ulama yang mumpuni.

  1. Cara Mengusap Telinga: Para ulama menjelaskan bahwa cara mengusap telinga yang sesuai sunnah adalah dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga untuk mengusap bagian dalamnya, dan menggunakan ibu jari untuk mengusap bagian luar telinga (daun telinga). Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain dan dijelaskan oleh para ulama seperti Imam Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad.

Story Telling

Dahulu, ada seorang sahabat yang sangat bersemangat dalam beribadah. Suatu hari, ia bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang wudhu Nabi ﷺ. Maka Ibnu Abbas pun tidak menjawab dengan panjang lebar, tetapi ia langsung meminta diambilkan air. Kemudian ia berwudhu di hadapan orang itu, memperagakan persis seperti yang ia lihat dari Rasulullah ﷺ. Ia membasuh tangan, berkumur dan menghirup air, membasuh wajah, membasuh tangan, lalu mengusap kepala dan kedua telinganya. Beliau melakukan semua itu dengan tertib dan ringkas, tidak berlebihan.

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat perhatian untuk menyampaikan detail ibadah Nabi ﷺ kepada generasi setelahnya. Mereka tidak hanya menyampaikan dengan ucapan, tetapi juga dengan perbuatan langsung agar lebih mudah dipahami. Ini adalah metode pengajaran terbaik yang dicontohkan oleh para ulama salaf. Hikmahnya, kita harus bersemangat untuk mempelajari dan mengajarkan sunnah Nabi ﷺ dengan cara yang paling baik dan mudah dipahami oleh orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap telinga adalah bagian dari wudhu dan dilakukan bersamaan dengan mengusap kepala. Ini adalah sunnah yang telah disepakati oleh para ulama.
  2. Cara mengusapnya adalah dengan mengusap bagian dalam telinga dengan jari telunjuk dan bagian luar dengan ibu jari.
  3. Wudhu yang dicontohkan Nabi ﷺ itu ringkas dan tidak berlebihan, namun tetap sempurna dan tertib. Kita dianjurkan untuk tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air.
  4. Janganlah kita mudah terpecah belah karena perbedaan pendapat dalam masalah cabang seperti ini. Yang penting kita berusaha mengikuti sunnah sesuai kemampuan dan pemahaman para ulama yang terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?