No. 1501
Shahih
Siapa yang melepaskan haknya dalam seorang hamba, dan memiliki cukup uang untuk membayar harga penuh hamba, maka pemerdekaan penuh berlaku baginya; tetapi jika ia tidak memiliki uang, maka ia hanya memerdekakan apa yang
No. 1502
Shahih
Dia akan menjamin (kebebasan penuhnya).
No. 1503
Shahih
Siapa yang memerdekakan sebagian dari budak, maka ia merdeka dari hartanya.
No. 1668
Shahih
Maka beliau membagi mereka menjadi tiga bagian, mengundi di antara mereka, dan memerdekakan dua orang serta mempertahankan empat orang dalam perbudakan; dan beliau ﷺ berbicara dengan keras kepadanya.
Tidak ada hadits yang cocok.