Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau meminjamkannya kepada saudaranya, tetapi jika ia menolak, hendaklah ia menahan tanahnya.
Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau meminjamkannya kepada saudaranya, tetapi jika ia menolak, hendaklah ia menahan tanahnya.
Rasulullah ﷺ melarang Muhaqala dan Muzabana.
Rasulullah ﷺ melarang Muzabana dan Muhaqala.
Kami tidak melihat ada bahaya dalam menyewa tanah, tetapi setelah tahun pertama berlalu, Rafi' mengklaim bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang hal itu.