Bab Menyewakan Tanah.
Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau meminjamkannya kepada saudaranya, tetapi jika ia menolak, hendaklah ia menahan tanahnya.
4 hadits
Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau meminjamkannya kepada saudaranya, tetapi jika ia menolak, hendaklah ia menahan tanahnya.
Rasulullah ﷺ melarang Muhaqala dan Muzabana.
Rasulullah ﷺ melarang Muzabana dan Muhaqala.
Kami tidak melihat ada bahaya dalam menyewa tanah, tetapi setelah tahun pertama berlalu, Rafi' mengklaim bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang hal itu.
Tidak ada hadits yang cocok.