Barangsiapa di antara kalian yang membawa hewan kurban, maka ia tidak boleh menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan baginya hingga ia menyelesaikan Haji.
Barangsiapa di antara kalian yang membawa hewan kurban, maka ia tidak boleh menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan baginya hingga ia menyelesaikan Haji.
Aisyah, istri Nabi ﷺ memberitahunya tentang Tamattu' Haji dan 'Umrah serta Tamattu' orang-orang bersamanya seperti yang telah diberitahukan kepadaku oleh Salim bin Abdullah dari Abdullah - semoga Allah meridhoinya - dari