Rasulullah ﷺ mewajibkan pembayaran Zakatul-Fitr (pada saat berbuka puasa) di bulan Ramadan bagi setiap orang merdeka, atau budak, laki-laki dan perempuan di antara kaum Muslimin, yaitu satu sha' dari kurma, atau satu sha
Rasulullah ﷺ mewajibkan pembayaran Zakatul-Fitr (pada saat berbuka puasa) di bulan Ramadan bagi setiap orang merdeka, atau budak, laki-laki dan perempuan di antara kaum Muslimin, yaitu satu sha' dari kurma, atau satu sha
Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah satu sha' dari biji-bijian, atau satu sha' dari gandum, atau satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari keju, atau satu sha' dari kismis.