Penjelasan Hadits Muslim No. 999 tentang Keutamaan sedekah kepada kerabat

Penjelasan Hadits Shahih Muslim No. 999

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa sedekah dan kebaikan kepada kerabat — terutama yang masih membutuhkan — memiliki pahala yang lebih besar daripada kebaikan yang diberikan kepada orang lain yang tidak memiliki hubungan kekerabatan. Maimunah radhiyallahu 'anha memerdekakan seorang budak perempuan, lalu Nabi ﷺ mengarahkannya bahwa seandainya budak itu ia berikan (sebagai hadiah/pemberian) kepada paman-pamannya, pahalanya akan lebih besar. Ini menunjukkan keutamaan menyambung kekerabatan dan mendahulukan kerabat dalam berbuat baik.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 36

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

Terjemahan: "Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Maimunah binti Al-Harith radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ — melalui jalur Kuraib (mantan budaknya), dari Bukair, dari 'Amr bin Al-Harits, dari Ibnu Wahb, dari Harun bin Sa'id. Imam Muslim menempatkannya dalam Kitab Zakat.

Hadits lain yang semakna dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda tentang seorang wanita yang bersedekah kepada suami dan anaknya, atau kepada kerabatnya, bahwa ia mendapat dua pahala: pahala sedekah dan pahala silaturahim (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan memberikan kepada kerabat, karena menggabungkan antara sedekah dan silaturahim.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa sedekah kepada kerabat yang membutuhkan lebih utama karena mengandung dua pahala.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu mendahulukan kerabat dalam kebaikan selama tidak menghalangi hak yang lain.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

Pertama: Konteks hadits. Maimunah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, memerdekakan seorang budak perempuan (wala' atau 'itq). Ini adalah bentuk kebaikan yang besar. Namun Nabi ﷺ mengarahkan bahwa ada yang lebih besar pahalanya, yaitu memberikan budak itu kepada paman-pamannya (أَخْوَالَكِ). Para ulama menjelaskan bahwa paman-paman Maimunah saat itu kemungkinan masih musyrik atau setidaknya membutuhkan, dan Nabi ﷺ tetap mendorong berbuat baik kepada kerabat meskipun berbeda keyakinan — sebagaimana judul bab Imam Muslim: "Keutamaan Nafkah dan Sedekah kepada Kerabat... Meskipun Mereka Musyrik."

Kedua: Makna "lebih besar pahala." Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa sedekah kepada kerabat mengandung dua pahala sekaligus: (1) pahala sedekah, dan (2) pahala menyambung kekerabatan (silaturahim). Sedangkan memerdekakan budak hanya mengandung satu pahala. Karena itu, meskipun memerdekakan budak adalah amal besar, memberikan kepada kerabat yang membutuhkan lebih besar pahalanya.

Ketiga: Perbedaan pendapat ulama. Sebagian ulama seperti Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa mendahulukan kerabat dalam sedekah sunnah adalah lebih utama, selama kerabat itu tidak menampakkan permusuhan terhadap agama. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa berbuat baik kepada kerabat kafir yang tidak memerangi kaum muslimin adalah dianjurkan, sebagaimana Allah memerintahkan berbuat baik kepada orang tua yang musyrik (QS. Luqman [31]: 15) selama tidak mengajak kepada kemusyrikan.

Keempat: Keseimbangan. As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat tentang berbuat baik kepada kerabat menunjukkan urutan prioritas: dimulai dari orang tua, lalu kerabat dekat, lalu yatim, miskin, tetangga, dan seterusnya. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan prioritas dalam berbuat baik.

Kelima: Hikmah. Hadits ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam membimbing. Beliau tidak melarang atau mencela perbuatan Maimunah, tetapi menunjukkan yang lebih baik. Ini adalah metode pendidikan yang penuh hikmah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Maimunah binti Al-Harith radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, memiliki seorang budak perempuan. Pada suatu waktu, ia memerdekakan budak tersebut — sebuah amal yang mulia dalam Islam. Ketika ia menyampaikan hal itu kepada Nabi ﷺ, beliau tidak mencela perbuatannya, tetapi dengan lembut bersabda: "Seandainya kamu memberikannya kepada paman-pamanmu, itu akan lebih besar pahalanya bagimu."

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Maimunah memiliki kerabat yang membutuhkan. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa sedekah kepada kerabat yang membutuhkan lebih utama karena menggabungkan dua amal: sedekah dan silaturahim. Ini sejalan dengan sabda beliau dalam hadits lain: "Sedekah kepada orang miskin adalah sedekah, dan kepada kerabat adalah dua: sedekah dan silaturahim" (diriwayatkan Ahmad, An-Nasa'i, dan At-Tirmidzi dari Salman bin Amir).

Hikmahnya: Islam tidak hanya mengajarkan berbuat baik, tetapi juga mengajarkan prioritas dalam berbuat baik. Kerabat memiliki hak yang lebih besar atas kebaikan kita, bahkan jika mereka berbeda keyakinan, selama tidak memerangi agama.

Kesimpulan Praktis

  1. Dahulukan kerabat dalam sedekah dan kebaikan, terutama yang membutuhkan, karena pahalanya lebih besar — menggabungkan sedekah dan silaturahim.
  2. Berbuat baik kepada kerabat tidak terbatas pada yang seagama. Selama mereka tidak memerangi agama, kita tetap dianjurkan berbuat baik kepada mereka.
  3. Bimbinglah dengan lembut. Seperti Nabi ﷺ, ketika melihat seseorang melakukan kebaikan, arahkan kepada yang lebih baik tanpa mencela.
  4. Niatkan sedekah kepada kerabat sebagai ibadah yang menggabungkan dua pahala: sedekah dan menyambung kekerabatan.
  5. Perhatikan prioritas dalam berbuat baik: orang tua, kerabat dekat, lalu yang lain — sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa' [4]: 36.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?