Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa di antara berbagai bentuk infak, yang paling besar pahalanya adalah nafkah yang diberikan kepada keluarga (istri, anak, dan orang yang menjadi tanggungan). Ini bukan berarti infak lain tidak bernilai, tetapi menunjukkan bahwa menunaikan kewajiban nafkah keluarga memiliki keutamaan besar di sisi Allah, karena ia adalah kewajiban sekaligus bentuk kasih sayang yang paling dekat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Zakat, Bab Keutamaan Belanja untuk Keluarga dan Hamba serta Dosa bagi yang Mengabaikan Mereka (no. 995), dari Abu Hurairah رضي الله عنه, melalui jalur Muzahim bin Zufar dari Mujahid.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَأَبُو كُرَيْبٍ - وَاللَّفْظُ لأَبِي كُرَيْبٍ - قَالُوا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ مُزَاحِمِ بْنِ زُفَرَ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ"
Terjemahan: "Dinar yang kamu belanjakan di jalan Allah, dinar yang kamu belanjakan untuk memerdekakan seorang budak, dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang kamu belanjakan untuk keluargamu — yang paling besar pahalanya adalah yang kamu belanjakan untuk keluargamu."
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan erat dengan tema ini:
QS. Al-Baqarah [2]: 215
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, 'Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (yang membutuhkan).' Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui."
QS. At-Tahrim [66]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyebutkan empat jenis pengeluaran harta:
- Dinar di jalan Allah — yakni berjihad dan berinfak untuk menegakkan agama Allah.
- Dinar untuk memerdekakan budak (raqabah) — bentuk kebajikan sosial yang besar pada masa itu.
- Dinar sedekah kepada orang miskin — kepedulian sosial kepada yang membutuhkan.
- Dinar yang dibelanjakan untuk keluarga — nafkah kepada istri, anak, dan tanggungan.
Keempatnya adalah amal baik, namun Nabi ﷺ menegaskan bahwa yang paling besar pahalanya adalah nafkah untuk keluarga.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan nafkah kepada keluarga, karena nafkah keluarga merupakan kewajiban yang ditetapkan syariat, sedangkan yang lain umumnya sunnah. Menunaikan kewajiban tentu lebih utama daripada menunaikan yang sunnah. Beliau juga menyebutkan bahwa pahala nafkah keluarga lebih besar karena di dalamnya terkandung niat ibadah, menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta menunaikan hak yang wajib.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menegaskan bahwa mendahulukan nafkah keluarga tidak berarti meninggalkan sedekah, tetapi menunjukkan prioritas. Seorang Muslim hendaknya menunaikan kewajiban nafkah keluarganya terlebih dahulu, baru kemudian menyalurkan sedekah sunnah jika ada kelebihan harta.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa nafkah kepada keluarga termasuk amal yang paling dicintai Allah karena menggabungkan antara ibadah (niat karena Allah) dan kasih sayang (ihsan kepada keluarga). Beliau juga menegaskan bahwa menyia-nyiakan keluarga demi amal sunnah adalah kekeliruan besar.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Baqarah [2]: 215 mendahulukan orang tua dan kerabat dalam berinfak, menunjukkan bahwa prioritas dalam berinfak adalah kepada yang paling dekat dan paling wajib ditunaikan haknya.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menegaskan bahwa hadits ini mengajarkan urutan prioritas: kewajiban nafkah keluarga didahulukan atas sedekah sunnah. Beliau juga mengingatkan bahwa seseorang yang bersedekah sementara keluarganya kelaparan adalah keliru, karena nafkah keluarga adalah hak yang wajib ditunaikan.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya pahala nafkah keluarga, karena ia adalah kewajiban sekaligus bentuk kasih sayang. Beliau juga menekankan bahwa nafkah keluarga harus ditunaikan dengan niat ibadah agar bernilai pahala.
Kesimpulan dari penjelasan ulama: Nafkah kepada keluarga adalah kewajiban yang pahalanya lebih besar daripada sedekah sunnah, karena ia menggabungkan antara menunaikan kewajiban, menjaga kehormatan keluarga, dan kasih sayang. Namun, ini tidak berarti seseorang boleh meninggalkan sedekah sama sekali; ia hendaknya menunaikan kewajiban terlebih dahulu, lalu bersedekah sesuai kemampuan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ dan banyak meriwayatkan hadits. Beliau juga dikenal sebagai orang yang pernah miskin dan kemudian diberi kecukupan oleh Allah.
Dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, disebutkan bahwa seorang sahabat pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang nafkah, dan Nabi ﷺ menegaskan bahwa nafkah kepada keluarga adalah yang paling utama. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan keluarga sebagai fondasi masyarakat.
Mujahid bin Jabr, salah satu perawi dalam sanad hadits ini, adalah seorang tabi'in yang terkenal sebagai ahli tafsir. Beliau belajar langsung dari para sahabat seperti Ibnu Abbas رضي الله عنه. Dalam meriwayatkan hadits ini, beliau menunjukkan perhatian besar terhadap pemahaman yang benar tentang prioritas dalam berinfak.
Hikmah: Seorang Muslim hendaknya tidak mengabaikan keluarganya demi amal yang bersifat sunnah. Keluarga adalah amanah yang harus dijaga, dan nafkah kepada mereka adalah ibadah yang pahalanya besar.
Kesimpulan Praktis
- Dahulukan nafkah keluarga — Istri, anak, dan orang yang menjadi tanggungan adalah prioritas utama dalam berinfak.
- Niatkan nafkah sebagai ibadah — Belanja untuk keluarga bukan sekadar kebutuhan duniawi, tetapi ibadah yang bernilai pahala jika diniatkan karena Allah.
- Jangan tinggalkan sedekah — Setelah menunaikan kewajiban nafkah, tetap dianjurkan bersedekah sesuai kemampuan.
- Jangan mengabaikan keluarga demi amal sunnah — Menyia-nyiakan keluarga demi sedekah sunnah adalah kekeliruan.
- Jaga keseimbangan — Tunaikan hak keluarga, hak kerabat, dan hak orang miskin sesuai prioritas yang diajarkan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.