Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ bahwa seorang Muslim yang mengangkat senjata untuk menyerang sesama Muslim — tanpa alasan syar'i yang benar — telah keluar dari jalan dan manhaj kaum Muslimin. Ungkapan "bukan dari kami" bukan berarti keluar dari Islam secara total, melainkan bukan bagian dari jalan, adab, dan petunjuk kami. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa dan bahayanya pertumpahan darah sesama Muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Hujurat [49]: 10
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Iman, dari Iyas bin Salamah dari ayahnya (Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu). Redaksi serupa juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Musa al-Asy'ari dan Abdullah bin Umar dengan lafaz yang semakna.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini termasuk bab larangan keras mengangkat senjata terhadap kaum Muslimin.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa lafaz "bukan dari kami" adalah bentuk tahdzir (peringatan) yang sangat tegas, dan dipahami sebagai bukan bagian dari jalan dan sunnah kami.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa ancaman "bukan dari kami" menunjukkan amal tersebut bukan termasuk amal Ahlus Sunnah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ bersabda: "مَنْ سَلَّ عَلَيْنَا السَّيْفَ فَلَيْسَ مِنَّا" — "Siapa yang menghunus pedang kepada kami, maka dia bukan dari kami."
Kata "سَلَّ" (salla) berarti mencabut atau menghunus pedang dari sarungnya. Yang dimaksud "عَلَيْنَا" (kepada kami) adalah kepada kaum Muslimin, kepada Ahlus Sunnah, kepada umat Islam secara umum.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung larangan yang sangat keras terhadap perbuatan mengangkat senjata kepada sesama Muslim tanpa haq (alasan yang dibenarkan syariat). Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat haramnya memerangi sesama Muslim tanpa alasan syar'i.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ungkapan "bukan dari kami" bukanlah pengkafiran, melainkan penafian dari kesempurnaan mengikuti jalan Nabi ﷺ. Ini adalah gaya bahasa Arab yang digunakan untuk menunjukkan bahwa perbuatan tersebut sangat jauh dari petunjuk Nabi ﷺ.
Ibnu Taymiyyah rahimahullah dalam kitab-kitabnya seperti Minhaj as-Sunnah menegaskan bahwa Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan seorang Muslim hanya karena dosa besar, termasuk karena berbuat zalim kepada sesama Muslim. Namun mereka tetap menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar yang wajib dijauhi.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini termasuk hadits-hadits yang menunjukkan besarnya hak sesama Muslim, dan bahwa mengganggu mereka dengan senjata adalah termasuk dosa besar.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami "bukan dari kami":
- Pendapat pertama: Bukan dari kami dalam hal kesempurnaan iman dan mengikuti sunnah, tetapi masih Muslim. Ini pendapat mayoritas ulama seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Taymiyyah.
- Pendapat kedua: Bukan dari kami dalam hal jalan dan manhaj, yaitu bukan termasuk Ahlus Sunnah dalam perbuatan ini.
Yang paling kuat adalah pendapat pertama, karena tidak ada dalil yang mengkafirkan seorang Muslim hanya karena berbuat dosa besar selama ia masih mengakui keesaan Allah dan kenabian Muhammad ﷺ. Ini sesuai dengan kaidah Ahlus Sunnah yang disebutkan oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitab mereka.
Konteks hadits:
Hadits ini muncul dalam konteks ketika terjadi perselisihan di antara kaum Muslimin. Nabi ﷺ ingin menegaskan bahwa senjata tidak boleh diangkat kepada sesama Muslim, karena darah, harta, dan kehormatan seorang Muslim adalah haram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada suatu ketika, Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu — ayah dari Iyas, perawi hadits ini — adalah seorang sahabat yang gagah berani dan terkenal sebagai pejuang Islam. Beliau menyaksikan sendiri bagaimana Nabi ﷺ selalu mengajarkan persaudaraan dan larangan keras pertumpahan darah sesama Muslim.
Dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh Imam Muslim dan Imam al-Bukhari, ketika terjadi fitnah di antara kaum Muslimin, para sahabat seperti Abu Musa al-Asy'ari dan Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma sangat berhati-hati dan menahan diri dari mengangkat senjata terhadap sesama Muslim. Abdullah bin Umar bahkan dikenal tidak ikut dalam pertempuran melawan sesama Muslim, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.
Hikmahnya: Para sahabat memahami bahwa menjaga persatuan dan menahan diri dari pertumpahan darah sesama Muslim adalah bagian dari ketaatan kepada Nabi ﷺ, bahkan ketika terjadi perselisihan.
Kesimpulan Praktis
- Haram mengangkat senjata kepada sesama Muslim tanpa alasan syar'i yang benar.
- Darah, harta, dan kehormatan Muslim adalah haram — ini adalah prinsip dasar dalam Islam.
- Ungkapan "bukan dari kami" adalah peringatan keras, bukan pengkafiran, dan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut jauh dari petunjuk Nabi ﷺ.
- Menjaga persatuan umat dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang syar'i, bukan dengan kekerasan.
- Menahan diri dari fitnah dan tidak mudah terprovokasi untuk memerangi sesama Muslim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.