Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pada masa Nabi ﷺ, para sahabat mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha' dari makanan pokok yang biasa mereka konsumsi, seperti biji-bijian, gandum, kurma, keju (aqith), atau kismis. Zakat fitrah wajib atas setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki maupun perempuan, sebanyak satu sha' (sekitar 2,5–3 kg) dari makanan pokok negeri setempat. Tujuannya adalah menyucikan diri dari kekurangan selama berpuasa dan membantu kaum fakir miskin agar turut berbahagia di hari raya.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
QS. An-Nur [24]: 56
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, agar kamu diberi rahmat."
Dalil Hadits:
Hadits yang sedang kita bahas, diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه, dalam Shahih Muslim no. 985, Kitab Zakat. Imam Muslim bin al-Hajjaj meriwayatkannya melalui jalur Malik bin Anas (Imam Malik) dari Zaid bin Aslam dari 'Iyadh bin Abdullah bin Sa'd bin Abi Sarh.
Hadits lain yang sangat terkait, dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin." (Shahih Muslim, dan juga diriwayatkan Al-Bukhari)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya Al-Muwaththa', dan beliau berpendapat zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok yang dominan di suatu negeri.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dari berbagai jenis makanan pokok, bukan hanya kurma atau gandum saja.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa penyebutan jenis-jenis makanan dalam hadits ini bersifat contoh (tamtsil), bukan pembatasan (hashr).
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa yang menjadi patokan adalah makanan pokok negeri tersebut, dan boleh juga mengeluarkan dengan nilai (uang) jika ada maslahat, menurut sebagian ulama, meskipun yang lebih hati-hati adalah mengeluarkan dalam bentuk makanan.
Penjelasan Rinci
Makna Umum Hadits:
Hadits ini menceritakan praktik para sahabat di masa Nabi ﷺ. Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه — seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan lama hidup hingga masa tabi'in — mengabarkan bahwa mereka mengeluarkan zakat fitrah satu sha' dari:
- طَعَام (tha'am) — biji-bijian/makanan pokok secara umum
- شَعِير (sya'ir) — gandum
- تَمْر (tamr) — kurma
- أَقِط (aqith) — keju kering (makanan pokok penduduk badui)
- زَبِيب (zabib) — kismis
Penyebutan berbagai jenis ini menunjukkan keluasan dalam memilih makanan pokok yang tersedia di suatu daerah. Ini adalah bentuk taysir (kemudahan) dalam syariat.
Pemahaman Ulama:
Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dari makanan pokok apa pun yang biasa dikonsumsi, tidak terbatas pada kurma dan gandum saja. Beliau juga menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat ukurannya adalah satu sha' untuk setiap jiwa.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa penyebutan "aqith" (keju) dalam hadits ini menunjukkan bahwa makanan pokok penduduk badui — yang bukan kurma atau gandum — juga sah untuk zakat fitrah. Ini memperkuat pendapat bahwa patokannya adalah makanan pokok setempat (qutul balad).
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan pokok selain yang disebutkan dalam hadits, itu sah selama makanan tersebut adalah makanan pokok di negerinya.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa ukuran satu sha' Nabi ﷺ setara dengan sekitar 2,5 kg hingga 3 kg makanan pokok. Beliau juga menegaskan bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan uang diperbolehkan jika ada kebutuhan (maslahat), meskipun yang lebih utama adalah mengikuti sunnah dengan mengeluarkan makanan.
Perbedaan Pendapat:
- Jumhur (mayoritas: Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat zakat fitrah harus dikeluarkan dari makanan pokok, tidak boleh dengan uang.
- Imam Abu Hanifah berpendapat boleh mengeluarkan dengan nilai (uang) dari makanan pokok tersebut, karena tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin, dan uang lebih fleksibel.
- Syeikh al-Utsaimin dan Syeikh al-Albani cenderung membolehkan dengan uang jika ada maslahat, namun menekankan bahwa yang lebih afdhal adalah mengikuti sunnah secara zahir.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat, karena itu yang paling jelas dalam sunnah. Namun, jika ada maslahat yang jelas bagi fakir miskin, sebagian ulama membolehkan dengan uang.
Waktu dan Penerima:
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri, sebagaimana hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin." (Sunan Abu Dawud, Ibnu Majah)
Penerimanya adalah delapan golongan yang disebutkan dalam QS. At-Taubah [9]: 60, namun sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Ibnu Qayyim mengkhususkan zakat fitrah untuk fakir miskin saja, berdasarkan hadits Ibnu Abbas di atas.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah salah satu sahabat yang sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ. Beliau hidup hingga masa tabi'in dan menjadi rujukan dalam ilmu hadits. Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dari jalur Zaid bin Aslam, seorang tabi'in yang terkenal keilmuannya.
Suatu ketika, Imam Malik ditanya tentang zakat fitrah dengan uang. Beliau menjawab dengan tegas bahwa yang beliau dapati dari sunnah adalah mengeluarkan dengan makanan pokok, sebagaimana hadits Abu Sa'id al-Khudri ini. Ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat berpegang pada zahir sunnah dalam ibadah.
Hikmah: Para sahabat tidak mempersulit diri dalam beribadah. Mereka mengeluarkan apa yang ada dan mudah bagi mereka, selama itu makanan pokok. Ini mengajarkan kita untuk tidak memberat-beratkan diri dalam ibadah, namun tetap mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dengan setia.
Kesimpulan Praktis
- Zakat fitrah wajib atas setiap muslim, dewasa atau anak-anak, laki-laki atau perempuan, merdeka atau hamba, sebanyak satu sha' (sekitar 2,5–3 kg) dari makanan pokok.
- Makanan pokok yang dikeluarkan adalah yang biasa dikonsumsi di negeri setempat — seperti beras di Indonesia, gandum di Timur Tengah, atau kurma di Arab Saudi.
- Waktu terbaik mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri, dan boleh sehari atau dua hari sebelumnya.
- Penerima utama adalah fakir miskin, agar mereka turut berbahagia di hari raya.
- Mengeluarkan dengan uang diperbolehkan menurut sebagian ulama (Hanafiyah dan sebagian ulama kontemporer) jika ada maslahat, namun yang lebih utama adalah mengikuti sunnah dengan mengeluarkan makanan pokok.
- Jangan menunda zakat fitrah hingga setelah shalat Id, karena itu termasuk mengeluarkannya di luar waktunya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.