Penjelasan Hadits Muslim No. 983 tentang Zakat wajib bagi semua, termasuk kerabat dan pejabat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang adab yang sangat tinggi dalam berprasangka baik (husnuzhan) kepada sesama muslim, terutama kepada para sahabat Nabi ﷺ. Rasulullah ﷺ meluruskan tuduhan bahwa tiga sahabat menolak membayar zakat. Beliau menjelaskan alasan masing-masing dengan bijaksana, menunjukkan bahwa tidak semua yang tampak di permukaan itu benar. Hadits ini juga mengajarkan bahwa paman itu kedudukannya seperti ayah, sehingga beliau sendiri yang menanggung zakat pamannya, Abbas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Az-Zakat, Bab "Dalam Mengutamakan Zakat dan Menahannya", no. 983, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Terdapat juga dalam riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Az-Zakat, no. 1468, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Ayat yang relevan tentang kewajiban zakat dan larangan menghina orang yang menunaikannya:

QS. At-Taubah [9]: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Kisah Latar Belakang Hadits

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini terjadi ketika Rasulullah ﷺ mengutus Umar bin Khattab untuk mengumpulkan zakat. Kemudian ada orang yang mengadu kepada beliau bahwa tiga orang sahabat tidak mau membayar zakat, yaitu: Ibn Jamil, Khalid bin Al-Walid, dan Abbas bin Abdul Muththalib.

2. Penjelasan Rasulullah ﷺ untuk Setiap Sahabat

  • Ibn Jamil: Beliau ﷺ menjelaskan bahwa Ibn Jamil dulunya miskin lalu Allah memberinya kekayaan. Maka ketidakmauannya membayar zakat adalah bentuk "dendam" atau iri terhadap nikmat Allah yang telah diberikan kepadanya. Ini adalah teguran halus dari Nabi ﷺ agar kita tidak lupa diri ketika Allah memberi kekayaan.
  • Khalid bin Al-Walid: Beliau ﷺ menegaskan bahwa para pengadu itu sebenarnya menzalimi Khalid. Karena Khalid telah menyimpan baju besi dan perlengkapan perangnya untuk digunakan di jalan Allah (jihad). Maksudnya, harta yang telah ia siapkan untuk jihad fi sabilillah itu sudah termasuk sedekah/jizyah yang tidak wajib dizakati lagi, atau ia telah menginfakkannya untuk kemaslahatan umat.
  • Abbas bin Abdul Muththalib: Beliau ﷺ berkata, "Dia (zakat Abbas) menjadi tanggunganku dan yang semisalnya lagi." Maksudnya, Rasulullah ﷺ sendiri yang akan membayarkan zakat Abbas, atau beliau menanggungnya. Ini karena Abbas adalah paman beliau, dan beliau bersabda: "Paman seseorang itu seperti ayahnya" (الْعَمُّ صِنْوُ الْأَبِ).

3. Makna "Paman itu seperti ayah"

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa kedudukan paman dalam kasih sayang dan tanggung jawab keluarga sangat dekat dengan ayah. Maka Rasulullah ﷺ sebagai pemimpin umat, merasa bertanggung jawab untuk membantu pamannya. Ini menunjukkan betapa agungnya akhlak Nabi ﷺ dalam menjaga hubungan kekeluargaan.

4. Pelajaran tentang Husnuzhan (Prasangka Baik)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam kitabnya Bahjatu Qulubil Abrar menekankan bahwa hadits ini mengajarkan agar kita tidak mudah menuduh orang lain tanpa mengetahui alasan yang sebenarnya. Para sahabat yang mulia ini memiliki alasan yang dibenarkan syariat, dan Nabi ﷺ meluruskan persepsi yang keliru.

5. Hikmah dari Sisi Fiqih Zakat

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang membayarkan zakat orang lain atas namanya, dan bolehnya pemimpin membantu warganya dalam menunaikan kewajiban zakat. Juga bahwa harta yang telah diwakafkan atau disiapkan untuk jihad tidak terkena kewajiban zakat lagi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Khalid bin Al-Walid radhiyallahu 'anhu adalah panglima perang yang sangat dicintai Rasulullah ﷺ. Beliau dikenal dengan julukan "Saifullah" (Pedang Allah). Dalam banyak peperangan, Khalid selalu berada di barisan terdepan. Beliau menyiapkan perlengkapan perangnya sendiri dari hartanya, bukan dari baitul mal. Maka ketika ada yang menuduhnya tidak membayar zakat, Nabi ﷺ membelanya dengan tegas. Ini menunjukkan bahwa seorang mukmin yang telah mengorbankan harta dan jiwanya di jalan Allah, tidak pantas dituduh kikir atau lalai dari kewajiban.

Kisah ini mengajarkan kita untuk tidak terburu-buru menilai orang lain. Bisa jadi orang yang kita tuduh pelit itu justru telah berkorban lebih banyak dari yang kita bayangkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mudah menuduh sesama muslim tanpa mengetahui alasan yang sebenarnya.
  2. Berprasangka baiklah (husnuzhan) kepada para sahabat dan kaum muslimin secara umum.
  3. Menjaga hubungan kekeluargaan adalah bagian dari ajaran Islam, sebagaimana Nabi ﷺ memperlakukan pamannya seperti ayahnya sendiri.
  4. Harta yang disiapkan untuk jihad atau kebaikan memiliki kedudukan khusus dalam pandangan syariat.
  5. Pemimpin atau orang tua hendaknya membantu meringankan beban keluarganya dalam ketaatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?