Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menetapkan batas minimal (nishab) untuk tiga jenis harta yang wajib dizakati: perak (5 uqiyah/setara 595 gram), unta (5 ekor), dan hasil pertanian berupa kurma/biji-bijian (5 wasq/setara 653 kg). Jika jumlah harta belum mencapai batas ini, maka tidak ada kewajiban zakat. Ketentuan ini disepakati oleh jumhur ulama termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan para pensyarah hadits seperti Imam an-Nawawi.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang Terkait
Allah Ta'ala berfirman:
QS. Al-An'am [6]: 141
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuknya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah, dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari memetiknya; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."
Ayat ini menjadi dasar kewajiban zakat pertanian, dan para ulama menjelaskan bahwa "haknya" yang dimaksud adalah zakat yang kadarnya dijelaskan oleh sunnah, termasuk nishab 5 wasq.
Hadits Shahih
Hadits yang ditanyakan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya nomor 980, dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhuma:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ مِنَ الْإِبِلِ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنَ التَّمْرِ صَدَقَةٌ
"Tidak ada sedekah (zakat) pada perak yang kurang dari lima uqiyah, tidak ada sedekah pada unta yang kurang dari lima ekor, dan tidak ada sedekah pada kurma yang kurang dari lima wasq."
Keterangan Ulama
- Imam an-Nawawi (dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar penetapan nishab zakat untuk tiga jenis harta tersebut. Beliau merinci: 1 uqiyah = 40 dirham, sehingga 5 uqiyah = 200 dirham (setara 595 gram perak). 1 wasq = 60 sha', 5 wasq = 300 sha' (setara 653 kg kurma atau gandum).
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani (dalam Fathul Bari) menukil dari Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bahwa mereka menjadikan hadits ini sebagai patokan zakat pertanian dan binatang ternak.
- Imam Malik (dalam Al-Muwatha') meriwayatkan hadits serupa dan berpendapat bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 wasq untuk makanan pokok.
---
Penjelasan Rinci
Hadits ini termasuk hadits bayan (penjelas) bagi ayat-ayat zakat yang umum. Rasulullah ﷺ menetapkan batas minimal (nishab) agar tidak memberatkan kaum muslimin yang memiliki harta sedikit, sekaligus menegakkan keadilan.
1. Nishab Perak (Al-Wariq)
- Satu uqiyah setara dengan 40 dirham. Jadi 5 uqiyah = 200 dirham.
- Dirham perak murni pada zaman Nabi beratnya sekitar 2,975 gram. Maka 200 dirham ≈ 595 gram perak.
- Ulama sepakat bahwa jika jumlah perak (uang atau harta berbasis perak) kurang dari 200 dirham, maka tidak wajib zakat.
2. Nishab Unta
- Nishab unta dimulai dari 5 ekor. Jika kurang dari 5, tidak ada zakat.
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa zakat unta dihitung secara bertingkat sesuai jumlahnya (5–9 ekor zakatnya 1 kambing, seterusnya).
3. Nishab Kurma dan Hasil Pertanian
- Satu wasq = 60 sha' (sha' Nabi sekitar 2,176 kg). Maka 5 wasq ≈ 300 sha' ≈ 653 kg.
- Ulama sepakat bahwa zakat pertanian wajib jika mencapai nishab ini, untuk semua makanan pokok (seperti gandum, kurma, padi, jagung).
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menjadikan nishab 5 wasq sebagai batas mutlak.
- Imam Malik juga sependapat, namun ia menambahkan bahwa zakat pertanian wajib dikeluarkan meskipun kurang dari 5 wasq jika niatnya untuk perdagangan? Sebenarnya Imam Malik mengecualikan untuk sayur-mayur yang tidak diukur dengan wasq, tetapi untuk biji-bijian tetap mengikuti hadits ini.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa nishab zakat berlaku untuk tiga kategori: logam mulia, binatang ternak, dan hasil bumi. Para ulama salaf seperti Qatadah dan Atha' bin Abi Rabah menafsirkan bahwa nishab ini adalah rahmat agar orang miskin tidak dipaksa mengeluarkan yang sedikit, dan orang kaya tidak dimudahkan untuk lalai.
---
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha' bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu ketika menjadi khalifah mengutus para amil zakat ke berbagai daerah. Beliau berpesan:
> "Janganlah kalian mengambil zakat dari harta yang belum mencapai nishab. Dan apabila sudah mencapai nishab, ambillah hak Allah dengan adil, jangan mengambil yang terbaik dan jangan pula yang terburuk."
Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya memahami nishab dalam zakat. Para sahabat dan tabi’in seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri sangat ketat dalam menerapkan hadits ini. Mereka tidak memungut zakat dari harta yang sedikit, karena itu termasuk kezaliman. Sebaliknya, mereka mendorong kaum muslimin untuk bersedekah sukarela di luar kewajiban zakat.
Hikmah yang bisa kita ambil: Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Syariat menetapkan ambang batas agar kewajiban tidak memberatkan, dan kelebihan harta yang kita miliki adalah amanah yang harus disalurkan dengan benar.
---
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang memiliki perak (atau uang): Jika nilai perak/tabungan belum setara dengan 595 gram perak murni, maka belum wajib zakat. Nishab ini juga berlaku untuk uang kertas (dengan dikonversi ke harga perak).
- Bagi peternak unta: Zakat unta dimulai dari 5 ekor. Jika kurang, tidak wajib, namun dianjurkan bersedekah.
- Bagi petani: Zakat pertanian (padi, jagung, gandum, kurma) wajib jika hasilnya mencapai minimal 653 kg.
- Bagi yang sudah mencapai nishab: Segera tunaikan zakatnya sesuai ketentuan syariat (2,5% untuk emas/perak, 5–10% untuk pertanian, dst).
- Jangan meremehkan nishab: Ilmu tentang nishab ini adalah bagian dari keadilan Allah. Jangan sampai kita memaksakan diri mengeluarkan zakat dari harta yang sedikit, atau sebaliknya, menunda zakat padahal sudah mencapai nishab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.