Penjelasan Hadits Muslim No. 98 tentang Larangan mengangkat senjata terhadap sesama muslim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa mengangkat senjata untuk memerangi kaum Muslimin, menakut-nakuti mereka, atau memberontak terhadap jamaah mereka adalah dosa besar yang mengeluarkan pelakunya dari jalan dan sifat kaum Mukminin. Namun para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa "bukan termasuk golongan kami" di sini bukanlah pengkafiran, melainkan penafian kesempurnaan iman dan kesesuaian dengan jalan Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Iman, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi' (bekas hamba Ibnu Umar) dari Ibnu Umar, dan Imam Muslim menyebutkan bahwa lafazh ini dibacakan kepada Imam Malik bin Anas dari Nafi' dari Ibnu Umar. Redaksi haditsnya:

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا

"Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami, maka ia bukan termasuk golongan kami."

Hadits ini juga memiliki riwayat lain yang semakna, di antaranya dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا

Diriwayatkan pula oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah bin Umar dengan lafazh:

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَهُوَ مِنَّا

Sebagian ulama menjelaskan bahwa perbedaan lafazh ini menunjukkan penekanan pada larangan, bukan pengkafiran.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan berbuat kerusakan dan menakut-nakuti kaum Mukminin:

وَلَا تَبْغُوا فِي الْأَرْضِ فَسَادًا

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi." (QS. Al-Baqarah [2]: 60)

Juga firman Allah:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

"Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai." (QS. Ali 'Imran [3]: 103)

Penjelasan Rinci

Hadits ini termasuk hadits-hadits pokok dalam bab keimanan dan larangan memberontak serta memerangi kaum Muslimin. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "bukan termasuk golongan kami" adalah bukan termasuk orang yang mengikuti jalan dan sunnah kami, bukan berarti keluar dari Islam secara total. Beliau menegaskan bahwa ini adalah gaya bahasa Arab yang biasa dipakai untuk menafikan kesempurnaan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ "bukan termasuk golongan kami orang yang menipu" dan "bukan termasuk golongan kami orang yang memutus silaturahmi".

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa mengangkat senjata terhadap kaum Muslimin tanpa alasan syar'i. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang dimaksud dengan "kami" dalam hadits ini: sebagian memahaminya sebagai penafian dari sifat kaum Mukminin yang sempurna, dan sebagian lain memahaminya sebagai ancaman keras bagi pelaku pemberontakan.

Ibnu Taymiyyah dalam kitab-kitabnya seperti Minhaj as-Sunnah dan Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kewajiban menjaga persatuan kaum Muslimin dan haramnya memberontak terhadap penguasa Muslim selama mereka masih menegakkan shalat dan tidak memerintahkan kemaksiatan secara terang-terangan. Beliau juga menegaskan bahwa memberontak dengan senjata kepada jamaah Muslimin termasuk perbuatan kaum Khawarij yang dicela oleh Nabi ﷺ.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya seperti Ighatsah al-Lahfan dan Madarij as-Salikin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa iman itu bertingkat-tingkat, dan pelaku dosa besar tidak otomatis keluar dari iman, tetapi imannya berkurang dan rusak sesuai kadar dosanya. Beliau juga menegaskan bahwa mengangkat senjata terhadap kaum Muslimin adalah bentuk kerusakan besar di muka bumi.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitab Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini termasuk kaidah penting dalam bab iman dan amal, bahwa amal adalah bagian dari iman, dan bahwa meninggalkan amal yang wajib atau melakukan dosa besar dapat menghilangkan kesempurnaan iman, tetapi tidak mengeluarkan seseorang dari Islam selama ia masih mengakui tauhid dan syariat.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya terhadap hadits-hadits iman menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya mengangkat senjata terhadap kaum Muslimin, baik untuk memberontak, menakut-nakuti, maupun merampas harta mereka. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini bukan dalil pengkafiran, tetapi dalil ancaman dan larangan keras.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kewajiban taat kepada penguasa Muslim dalam perkara yang bukan maksiat, dan haramnya memberontak serta mengangkat senjata terhadap mereka, karena hal itu membawa kerusakan besar bagi umat.

Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitab-kitabnya seperti Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan keabsahan hadits ini dan menjelaskan bahwa maknanya adalah larangan keras mengangkat senjata terhadap kaum Muslimin, dan bahwa pelakunya terancam dengan ancaman yang sangat berat.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitabnya seperti Bahjah Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa keselamatan kaum Muslimin, darah, harta, dan kehormatan mereka adalah hal yang sangat dijaga dalam Islam, dan bahwa mengangkat senjata terhadap mereka adalah dosa besar yang mengeluarkan pelakunya dari jalan Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat berhati-hati dalam menjaga persatuan kaum Muslimin. Beliau pernah menolak untuk ikut dalam fitnah yang terjadi di antara kaum Muslimin, dan beliau lebih memilih untuk tidak mengangkat senjata terhadap sesama Muslim. Hal ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits yang beliau riwayatkan ini dengan pemahaman yang mendalam, yaitu bahwa menjaga darah kaum Muslimin dan persatuan mereka adalah lebih utama daripada terlibat dalam pertikaian yang membawa kerusakan.

Imam al-Hasan al-Bashri, salah seorang ulama tabi'in yang disebutkan dalam daftar, pernah mengatakan bahwa fitnah yang paling besar adalah ketika seorang Muslim mengangkat senjata terhadap saudaranya sendiri tanpa alasan yang syar'i. Beliau juga menegaskan bahwa kaum Muslimin diperintahkan untuk berpegang teguh pada jamaah dan menjauhi perpecahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengangkat senjata terhadap kaum Muslimin tanpa alasan syar'i adalah dosa besar yang mengancam keimanan seseorang.
  2. Hadits ini bukan dalil pengkafiran, tetapi dalil penafian kesempurnaan iman dan penafian dari jalan Ahlus Sunnah wal Jamaah.
  3. Wajib menjaga darah, harta, dan kehormatan kaum Muslimin.
  4. Wajib taat kepada penguasa Muslim dalam perkara yang bukan maksiat, dan haram memberontak dengan senjata.
  5. Menjaga persatuan kaum Muslimin dan menjauhi perpecahan adalah kewajiban setiap Muslim.
  6. Hendaknya seorang Muslim menahan diri dari terlibat dalam fitnah dan pertikaian yang membawa kerusakan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?