Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 979 tentang Bab Tidak Ada Sedekah pada yang Kurang dari Lima Wasq

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menetapkan batas minimal (nishab) untuk tiga jenis harta yang wajib dizakati: hasil pertanian (5 wasq), unta (5 ekor), dan perak (5 uqiyah). Jika jumlah harta kurang dari batas tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat. Ini adalah pedoman penting dalam fiqih zakat yang disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

QS. Al-An'am [6]: 141

<p>۞ وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّـٰتٍۢ مَّعْرُوشَـٰتٍۢ وَغَيْرَ مَعْرُوشَـٰتٍۢ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَـٰبِهًۭا وَغَيْرَ مُتَشَـٰبِهٍۢ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ</p>

Terjemahan: "Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) apabila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya). Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

Hadits:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 979) dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1405) dan para ulama hadits lainnya.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini menjadi dasar utama dalam penetapan nishab zakat. Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab semuanya merujuk kepada hadits ini.

  • Imam asy-Syafi'i dalam kitabnya al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas dan tidak ada pertentangan di kalangan ulama tentang penggunaannya sebagai dasar nishab.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah salah satu hadits pokok dalam bab zakat dan menjadi ijma' (konsensus) ulama bahwa tidak ada zakat pada harta yang kurang dari nishab yang disebutkan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan hikmah syariat dalam menetapkan batasan agar zakat tidak memberatkan dan hanya diwajibkan pada harta yang telah mencapai jumlah yang berarti.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan tiga ketentuan penting tentang nishab zakat:

  1. Nishab Hasil Pertanian (5 Wasq):
  • Makna: Wasq adalah ukuran takaran. Satu wasq setara dengan 60 sha' (menurut ukuran Madinah). Jadi, 5 wasq sama dengan 300 sha'. Dalam ukuran berat modern, para ulama memperkirakan sekitar 653 kg hingga 750 kg untuk kurma atau gandum, tergantung jenisnya.
  • Penerapan: Jika hasil pertanian seseorang (seperti kurma, gandum, atau biji-bijian pokok lainnya) kurang dari 5 wasq, maka tidak ada kewajiban zakat. Ini menunjukkan bahwa zakat pertanian tidak diwajibkan untuk hasil yang sedikit, melainkan untuk hasil yang sudah mencapai jumlah yang cukup besar.
  • Pendapat Ulama: Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa nishab ini berlaku untuk semua jenis biji-bijian dan buah-buahan yang bisa ditakar dan disimpan. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat wajib pada semua hasil bumi, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan keumuman ayat (QS. Al-An'am: 141). Namun, pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang berpegang pada hadits ini adalah yang lebih kuat dan lebih hati-hati, karena hadits ini bersifat membatasi keumuman ayat.
  1. Nishab Unta (5 Ekor):
  • Makna: "Lima dzawd" artinya lima ekor unta. Ini adalah batas minimal kepemilikan unta yang mewajibkan zakat.
  • Penerapan: Jika seseorang memiliki unta kurang dari 5 ekor, maka tidak ada zakat yang wajib dikeluarkan. Jika sudah mencapai 5 ekor, maka zakatnya adalah seekor kambing. Ketentuan lebih lanjut tentang zakat unta untuk jumlah yang lebih banyak dijelaskan dalam hadits-hadits lain.
  1. Nishab Perak (5 Uqiyah):
  • Makna: Uqiyah adalah ukuran berat. Satu uqiyah setara dengan 40 dirham. Jadi, 5 uqiyah sama dengan 200 dirham. Dalam ukuran gram modern, 200 dirham perak setara dengan kurang lebih 595 gram (menurut pendapat yang paling masyhur) atau 680 gram (menurut pendapat lainnya).
  • Penerapan: Jika seseorang memiliki perak (uang atau perhiasan) kurang dari 200 dirham, maka tidak ada zakat. Jika sudah mencapai 200 dirham atau lebih, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% setiap tahun, dengan syarat telah mencapai haul (satu tahun kepemilikan).

Hikmah di Balik Nishab:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa penetapan nishab ini adalah bentuk rahmat Allah. Zakat tidak diwajibkan pada harta yang sedikit karena tujuannya adalah untuk membersihkan harta yang sudah cukup besar dan untuk membantu fakir miskin tanpa memberatkan pemilik harta. Nishab juga menjadi standar untuk membedakan antara orang yang mampu dan yang tidak mampu dalam konteks kewajiban zakat.

Story Telling

Diriwayatkan dari Mujahid bin Jabr rahimahullah, seorang tabi'in dan ahli tafsir terkemuka, bahwa beliau pernah ditanya tentang seorang petani yang hasil panennya hanya sedikit. Mujahid menjawab, "Jika hasilnya kurang dari lima wasq, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Itulah yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ dan diamalkan oleh para sahabat. Allah tidak membebani seseorang melampaui kemampuannya."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat berpegang teguh pada hadits Nabi ﷺ dalam menetapkan hukum. Mereka tidak menambah-nambah atau mempersulit urusan agama. Mereka memahami bahwa syariat Islam adalah syariat yang penuh kemudahan dan keadilan. Nishab adalah salah satu bentuk kemudahan itu, agar orang yang memiliki harta sedikit tidak terbebani dengan kewajiban yang tidak mampu ia penuhi.

Kesimpulan Praktis

  1. Pahami Nishab Harta Anda: Sebelum membayar zakat, pastikan harta Anda telah mencapai nishab. Untuk hasil pertanian, nishabnya sekitar 653 kg. Untuk perak, nishabnya sekitar 595 gram. Untuk unta, nishabnya 5 ekor.
  2. Jangan Terbebani dengan yang Sedikit: Jika harta Anda belum mencapai nishab, maka Anda tidak memiliki kewajiban zakat. Ini adalah kabar gembira dan kemudahan dari Allah.
  3. Bersyukur dan Bersemangat: Jika harta Anda telah mencapai nishab, maka bersyukurlah kepada Allah karena Dia telah memberikan kecukupan kepada Anda. Tunaikanlah zakat dengan ikhlas dan penuh kesadaran bahwa itu adalah hak orang lain yang dititipkan Allah pada harta Anda.
  4. Bertanyalah pada Ahlinya: Jika ragu tentang nishab atau cara menghitung zakat, jangan sungkan untuk bertanya kepada ulama atau lembaga zakat terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk memahami dan mengamalkan petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.