Penjelasan Hadits Muslim No. 973 tentang Shalat jenazah boleh dilakukan di dalam masjid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat jenazah boleh dilakukan di dalam masjid. Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang shalat jenazah untuk Suhail bin al-Baidha' di dalam masjid, dan juga perbuatan Aisyah radhiyallahu 'anha yang memerintahkan jenazah Sa'd bin Abi Waqqas dibawa ke masjid. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, namun yang terkuat adalah boleh, bahkan sebagian ulama menganjurkannya jika ada kemaslahatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari 'Abbad bin 'Abdullah bin az-Zubair, bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha memerintahkan jenazah Sa'd bin Abi Waqqas dibawa ke masjid untuk dishalatkan. Sebagian orang mengingkari hal itu, maka Aisyah berkata:

"Betapa cepatnya manusia melupakan bahwa Rasulullah ﷺ tidaklah menshalatkan jenazah Suhail bin al-Baidha' kecuali di dalam masjid." (HR. Muslim no. 973)

Dalil lain yang memperkuat:

Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa seorang wanita berkulit hitam (atau pemuda) yang biasa membersihkan masjid wafat. Nabi ﷺ bertanya tentangnya, lalu para sahabat memberitahukan bahwa ia telah wafat. Beliau bersabda:

"Afalā kuntum ādzantumūnī?" (Mengapa kalian tidak memberitahuku?) Maka seolah-olah para sahabat menganggap remeh urusan tersebut. Beliau bersabda: "Tunjukkanlah aku ke kuburnya." Maka beliau menshalatkannya di kuburnya. (HR. Bukhari no. 458, Muslim no. 956)

Kaitan dengan ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (7/23) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya shalat jenazah di dalam masjid. Beliau menukil bahwa para ulama berbeda pendapat, namun yang shahih menurut beliau adalah boleh.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat jenazah di dalam masjid. Perbedaan ini muncul karena adanya dalil-dalil yang secara lahiriah saling bertentangan.

Pendapat Pertama: Makruh atau Tidak Boleh

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka berdalil dengan sabda Nabi ﷺ:

"Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu dengan apa yang mengganggu manusia." (HR. Bukhari dan Muslim)

Mereka juga berdalil bahwa masjid dibangun untuk shalat, dzikir, dan membaca Al-Qur'an, bukan untuk jenazah yang bisa mengotori masjid. Namun dalil ini tidak secara tegas melarang shalat jenazah di masjid.

Pendapat Kedua: Boleh (Ini yang lebih kuat)

Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan dipilih oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, serta Syaikh al-Albani dan Syaikh Ibnu Utsaimin. Dalilnya:

  1. Hadits Aisyah di atas – Nabi ﷺ sendiri shalat jenazah Suhail bin al-Baidha' di dalam masjid.
  2. Hadits shalat jenazah di kuburan – Nabi ﷺ shalat jenazah di kuburan, dan ini lebih jauh dari masjid. Jika shalat di kuburan saja boleh, maka di masjid lebih utama.
  3. Keumuman dalil – Tidak ada larangan tegas dari Nabi ﷺ tentang shalat jenazah di masjid.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Shahih Muslim:

"Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat jenazah di masjid. Ini adalah pendapat asy-Syafi'i dan jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf. Adapun riwayat yang menyebutkan larangan, maka tidak ada yang shahih."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa shalat jenazah di masjid itu boleh, bahkan jika ada maslahat seperti cuaca hujan atau panas menyengat, maka lebih utama di masjid. Namun jika masjid dikhawatirkan terkena najis, maka sebaiknya dilakukan di luar.

Kisah Aisyah dan Sa'd bin Abi Waqqas:

Perlu diketahui bahwa Sa'd bin Abi Waqqas adalah salah satu sahabat besar yang dijamin masuk surga, dan Aisyah adalah Ummul Mukminin. Ketika Aisyah memerintahkan jenazah Sa'd dibawa ke masjid, sebagian orang mengingkarinya karena mereka tidak mengetahui dalilnya. Maka Aisyah mengingatkan mereka dengan hadits Suhail bin al-Baidha'. Ini menunjukkan bahwa seorang alim yang mengetahui dalil harus berani menyampaikan kebenaran meskipun banyak yang mengingkari, selama ia memiliki landasan yang kuat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Suhail bin al-Baidha' adalah salah seorang sahabat yang ikut dalam peristiwa Bai'atul 'Aqabah dan ikut serta dalam perang Badar. Beliau wafat pada masa Nabi ﷺ, dan jenazahnya dishalatkan oleh Nabi ﷺ di dalam masjid.

Adapun Sa'd bin Abi Waqqas, beliau adalah sahabat yang doanya mustajab, dan termasuk salah satu dari sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira masuk surga. Beliau adalah panglima perang Qadisiyyah yang menaklukkan Persia. Ketika beliau wafat, Aisyah radhiyallahu 'anha ingin menghormatinya dengan memerintahkan jenazahnya dibawa ke masjid, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ terhadap Suhail bin al-Baidha'.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa seorang muslim yang berilmu tidak boleh ragu untuk mengamalkan sunnah meskipun banyak orang mengingkarinya, selama ia memiliki dalil yang jelas. Namun ia juga harus menyampaikannya dengan hikmah dan adab yang baik.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat jenazah di masjid itu boleh berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ dan Aisyah radhiyallahu 'anha.
  2. Jika ada maslahat seperti hujan, panas menyengat, atau masjid lebih luas dan nyaman, maka shalat di masjid lebih utama.
  3. Jika dikhawatirkan najis atau mengotori masjid, maka sebaiknya dilakukan di luar masjid.
  4. Jangan mengingkari orang yang shalat jenazah di masjid jika tidak ada dalil yang tegas melarangnya, karena para ulama besar membolehkannya.
  5. Yang terpenting adalah keikhlasan dan mengikuti sunnah, baik shalat di masjid maupun di luar masjid, selama tidak menyelisihi dalil yang shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?