Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan dari Nabi ﷺ tentang tiga hal yang berkaitan dengan kubur: (1) mengapur/meplester kubur, (2) duduk di atas kubur, dan (3) membangun bangunan di atas kubur. Larangan ini bertujuan menjaga kesucian dan kehormatan kubur, serta menutup jalan menuju perbuatan syirik dan berlebihan dalam mengagungkan kubur. Para ulama menjelaskan bahwa semua bentuk bangunan di atas kubur, baik berupa kubah, bangunan megah, atau plesteran, adalah perbuatan yang dilarang dalam syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits yang Anda sebutkan sudah benar dan sesuai dengan lafazh Shahih Muslim. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Jana'iz, Bab an-Nahyi 'an Tajshish al-Qabr wa al-Bina' 'alaih, no. 970.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
<p>وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا</p>
QS. Al-Ahzab [33]: 36
Artinya: "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata."
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ telah menetapkan suatu larangan, maka tidak ada pilihan bagi seorang mukmin kecuali tunduk dan patuh.
Hadits Pendukung Lainnya:
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
<p>لَا تَقْعُدُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا</p>
"Janganlah kalian duduk di atas kubur dan janganlah kalian shalat menghadap ke arahnya." (HR. Muslim no. 972)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya mengapur kubur, duduk di atasnya, dan membangun bangunan di atasnya. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang larangan ini, kecuali jika ada kebutuhan darurat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan hikmah larangan ini, yaitu karena mengapur dan membangun kubur termasuk bentuk berlebihan (ghuluw) yang dilarang, dan bisa menjadi sarana menuju kesyirikan.
Penjelasan Rinci
1. Larangan Mengapur Kubur (Tajshish al-Qabr)
Yang dimaksud dengan tajshish adalah melapisi kubur dengan kapur, semen, atau bahan sejenisnya yang membuat kubur menjadi indah dan mencolok. Para ulama menjelaskan bahwa ini termasuk perbuatan yang dilarang karena:
- Bertentangan dengan kesederhanaan yang diajarkan Islam dalam urusan kubur
- Membuka pintu menuju perbuatan berlebihan dalam mengagungkan kubur
- Menyerupai perbuatan orang-orang musyrik yang membangun dan menghias kubur para tokoh mereka
Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama lainnya menegaskan bahwa kubur seharusnya dibiarkan dalam keadaan sederhana, hanya ditandai dengan gundukan tanah yang tidak berlebihan. Ini sesuai dengan praktik pemakaman para sahabat dan tabi'in.
2. Larangan Duduk di Atas Kubur
Larangan ini bersifat umum, mencakup duduk, berdiri, berbaring, atau berjalan di atas kubur tanpa kebutuhan. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menghormati mayat dan menjaga kesucian tempat pemakaman. Berjalan di atas kubur pun dilarang kecuali ada kebutuhan, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain bahwa Nabi ﷺ berjalan di antara kubur para syuhada Uhud untuk memberikan salam kepada mereka.
3. Larangan Membangun di Atas Kubur
Yang dimaksud adalah membangun bangunan permanen di atas kubur, seperti kubah, bangunan megah, atau bahkan tembok yang mengelilingi kubur secara permanen. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk bangunan di atas kubur, karena:
- Membangun di atas kubur termasuk perbuatan yang dilarang Nabi ﷺ
- Menjadi sarana menuju kesyirikan dan pengagungan berlebihan terhadap penghuni kubur
- Menyia-nyiakan harta tanpa manfaat
- Menyempitkan tempat pemakaman untuk jenazah lainnya
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan bahwa membangun masjid di atas kubur termasuk perbuatan yang diharamkan, bahkan termasuk dosa besar, karena Nabi ﷺ melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kubur para nabi mereka sebagai tempat ibadah.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama:
Sebagian ulama membolehkan memberi tanda di atas kubur dengan batu atau kayu agar diketahui, berdasarkan hadits bahwa Nabi ﷺ menandai kubur Utsman bin Mazh'un dengan batu. Namun ini bukan termasuk membangun, hanya sekadar tanda pengenal yang tidak berlebihan.
Adapun mengapur kubur, mayoritas ulama dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad menghukuminya makruh atau haram. Pendapat yang lebih kuat adalah haram berdasarkan zhahir hadits ini, kecuali ada kebutuhan seperti untuk memperkuat tanah agar tidak longsor.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ menguburkan putranya, Ibrahim, beliau menangis dan bersabda:
"Wahai Ibrahim, sesungguhnya mata ini menangis dan hati ini bersedih, namun kita tidak mengucapkan kecuali apa yang diridhai Allah. Dan sungguh kami dengan perpisahanmu wahai Ibrahim benar-benar bersedih." (HR. Bukhari no. 1303)
Kemudian beliau menutup kubur Ibrahim dengan pelepah kurma yang basah. Ini menunjukkan bahwa kubur tidak membutuhkan bangunan megah atau plesteran yang indah. Cukup dengan kesederhanaan dan doa untuk mayat.
Imam al-Hasan al-Bashri berkata: "Sungguh aku melihat kubur para sahabat Nabi ﷺ, tidak ada satu pun yang ditinggikan lebih dari satu jengkal dari tanah." Ini menunjukkan praktik nyata para sahabat dalam kesederhanaan kubur.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mengapur atau meplester kubur dengan semen, kapur, atau bahan sejenisnya. Cukup dengan gundukan tanah yang sederhana.
- Jangan duduk di atas kubur tanpa kebutuhan. Jika ada kebutuhan seperti berjalan untuk ziarah, maka tidak mengapa.
- Jangan membangun bangunan di atas kubur, baik berupa kubah, bangunan megah, atau tembok permanen.
- Boleh memberi tanda sederhana pada kubur seperti batu atau kayu kecil agar diketahui dan tidak diinjak.
- Perbanyak doa untuk mayat daripada menghabiskan harta untuk membangun kubur yang mewah.
- Ingatkan keluarga agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang ini ketika mengurus pemakaman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.