Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi perintah dari Nabi ﷺ yang disampaikan melalui Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, yaitu: (1) menghapus/menghilangkan patung dan gambar (makhluk bernyawa), dan (2) meratakan kuburan yang ditinggikan (menonjol ke atas). Ini adalah ajaran Islam untuk menjauhi syirik dan menjaga kesederhanaan dalam urusan kubur, sekaligus menjadi dalil bahwa kuburan tidak boleh dibangun tinggi atau dijadikan tempat pemujaan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan tambahan harakat):
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الآخَرَانِ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الأَسَدِيِّ قَالَ قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
Makna: Dari Abu al-Hayyaj al-Asadi, ia berkata: Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku, "Maukah engkau aku utus untuk melaksanakan tugas sebagaimana Rasulullah ﷺ mengutusku? Yaitu: janganlah engkau biarkan sebuah patung melainkan engkau hapus, dan janganlah engkau biarkan kuburan yang ditinggikan melainkan engkau ratakan."
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ
"Dan janganlah engkau menyembah sesuatu selain Allah yang tidak memberi manfaat dan tidak memberi mudharat kepadamu." (QS. Yunus [10]: 106)
Ayat ini menunjukkan larangan beribadah kepada selain Allah, termasuk larangan menjadikan kuburan sebagai tempat pemujaan yang bisa mengarah pada kesyirikan.
Penjelasan Rinci
1. Makna Hadits Secara Umum
Hadits ini mengandung dua perintah penting:
Pertama: Menghapus patung dan gambar (tamatsil dan shurah). Yang dimaksud adalah patung atau gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) yang dibuat untuk tujuan disembah, diagungkan, atau sekadar hiasan yang berlebihan. Para ulama membedakan antara gambar yang diharamkan dan yang dibolehkan. Yang jelas diharamkan adalah patung yang berdiri tegak dan gambar yang diagungkan.
Kedua: Meratakan kuburan yang ditinggikan. Maksudnya, kuburan yang dibuat tinggi menonjol ke atas (lebih dari sekadar penanda) harus diratakan. Ini bukan berarti kuburan harus rata dengan tanah tanpa tanda sama sekali, tetapi tidak boleh dibuat tinggi atau dibangun bangunan di atasnya.
2. Pemahaman Ulama dari Daftar Rujukan
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya meratakan kuburan dan tidak mengangkatnya terlalu tinggi. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang dimakruhkannya membangun bangunan di atas kuburan, dan sebagian ulama mengharamkannya jika dilakukan secara berlebihan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa perintah meratakan kuburan ini bertujuan untuk:
- Menghilangkan unsur pengagungan terhadap kuburan yang bisa mengarah pada kesyirikan
- Menjaga kesederhanaan dan tidak berlebih-lebihan dalam urusan kubur
- Membedakan kuburan kaum muslimin dari kuburan orang-orang musyrik yang biasa meninggikan kuburan mereka
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa membangun kuburan dengan semen, meninggikannya secara berlebihan, atau menuliskannya dengan ayat-ayat Al-Qur'an adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang melarang pengagungan kuburan.
3. Hikmah di Balik Perintah Ini
Perintah ini mengandung hikmah yang dalam:
- Menjaga kemurnian tauhid — karena pengagungan kuburan secara berlebihan adalah wasilah (perantara) menuju kesyirikan
- Menghormati jenazah — dengan tidak membebani keluarga mayat dengan biaya pembangunan kuburan yang mahal
- Mewujudkan kesetaraan — karena kuburan orang kaya dan miskin sama saja, tidak dibedakan
4. Penerapan Praktis
Yang diamalkan oleh para ulama Ahlus Sunnah:
- Kuburan dibuat tidak lebih dari sekadar gundukan tanah kecil sebagai penanda
- Tidak dibangun kubah, bangunan, atau diberi plester semen secara berlebihan
- Tidak menuliskan ayat Al-Qur'an di batu nisan
- Tidak menjadikan kuburan sebagai tempat ziarah ritual yang berlebihan
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu diangkat menjadi khalifah, beliau mengutus orang-orang ke berbagai daerah untuk meratakan kuburan-kuburan yang ditinggikan dan menghancurkan patung-patung yang ada. Ini menunjukkan bahwa perintah Nabi ﷺ ini bukan hanya untuk satu masa, tetapi berlaku terus-menerus.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang kuburan yang ditinggikan, maka beliau menjawab dengan tegas bahwa kuburan harus diratakan, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan masalah ini karena berkaitan dengan aqidah.
Kesimpulan Praktis
- Hapus dan jauhkan patung serta gambar makhluk bernyawa yang diagungkan atau disembah, karena ini adalah sarana menuju kesyirikan.
- Ratakan kuburan yang ditinggikan — jangan membangun bangunan di atasnya, jangan meninggikannya secara berlebihan, dan jangan menulisi dengan ayat Al-Qur'an.
- Ziarah kubur dengan adab yang benar — mendoakan mayat, mengingat kematian, dan tidak meminta-minta kepada penghuni kubur.
- Jaga kesederhanaan dalam urusan kubur — karena yang penting adalah amal mayat, bukan megahnya bangunan di atas kuburnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.