Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 968 tentang Perintah meratakan kubur sesuai sunnah Rasulullah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan perintah Nabi ﷺ untuk meratakan kubur, yaitu membuat permukaan kubur tidak meninggi secara berlebihan, tidak seperti kuburan orang-orang jahiliyah yang ditinggikan. Ini adalah bentuk kesederhanaan dan penghormatan kepada mayat, serta agar kubur mudah dikenali tanpa berlebihan. Perintah ini dipahami oleh para ulama sebagai perintah yang bersifat sunnah (dianjurkan) dan juga bisa menjadi wajib jika ada unsur meniru tradisi yang bertentangan dengan syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jana'iz, Bab "Perintah Meratakan Kubur" (no. 968). Berikut teks haditsnya:

<p>وَحَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، أَحْمَدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، ح وَحَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، - فِي رِوَايَةِ أَبِي الطَّاهِرِ - أَنَّ أَبَا عَلِيٍّ الْهَمْدَانِيَّ، حَدَّثَهُ - وَفِي، رِوَايَةِ هَارُونَ - أَنَّ ثُمَامَةَ بْنَ، شُفَىٍّ حَدَّثَهُ قَالَ كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُودِسَ فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا فَأَمَرَ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا ‏.‏</p>

Terjemahan:

"Thumamah bin Shufayy berkata: Kami pernah bersama Fadalah bin 'Ubaid di negeri Romawi di tempat yang bernama Rudis. Lalu seorang sahabat kami meninggal. Maka Fadalah bin 'Ubaid memerintahkan agar kuburnya diratakan. Kemudian dia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk meratakan kubur."

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Meskipun tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara langsung membahas perataan kubur, prinsip kesederhanaan dan larangan berlebihan dalam urusan dunia tercermin dalam firman Allah:

QS. Al-A'raf [7]: 31

وَيَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan."

Ayat ini menunjukkan prinsip umum larangan berlebih-lebihan (israf) dalam segala hal, termasuk dalam urusan kubur.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya meratakan kubur dan tidak meninggikannya secara berlebihan.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas masalah ini saat mengomentari hadits-hadits terkait kubur, dan beliau menegaskan bahwa yang disunnahkan adalah kubur tidak ditinggikan lebih dari sekadar untuk menandai.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami perintah meratakan kubur ini dalam beberapa tingkatan:

  1. Perintah Meratakan Kubur:

Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa Fadalah bin 'Ubaid - seorang sahabat Nabi ﷺ - memerintahkan agar kubur sahabatnya yang meninggal diratakan. Beliau melakukan ini karena mendengar langsung perintah dari Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan bahwa perintah ini berasal dari Nabi ﷺ secara langsung.

  1. Makna "Meratakan" (Taswiyah):

Yang dimaksud dengan meratakan di sini adalah membuat permukaan kubur tidak terlalu tinggi, tidak seperti kuburan orang-orang musyrik yang dibangun tinggi dan megah. Para ulama menjelaskan bahwa kubur yang disunnahkan adalah tingginya tidak lebih dari satu jengkal atau sekedar untuk menandai agar tidak diinjak.

  1. Pendapat Ulama tentang Hukumnya:
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa meratakan kubur adalah sunnah, dan makruh hukumnya meninggikan kubur secara berlebihan.
  • Imam Malik berpendapat bahwa kubur tidak perlu diratakan secara berlebihan, tetapi juga tidak perlu ditinggikan; yang penting adalah tidak berlebihan dalam keduanya.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kubur disunnahkan ditinggikan sedikit, sekitar satu jengkal, agar dikenal dan tidak diinjak.

Namun, semua ulama sepakat bahwa yang terlarang adalah membangun kubur secara megah, berlebihan, atau meniru tradisi orang-orang yang menyembah kuburan.

  1. Hikmah di Balik Perintah Ini:
  • Menunjukkan kesederhanaan dalam urusan dunia, termasuk dalam urusan pemakaman.
  • Mencegah terjadinya pengkultusan terhadap kuburan yang bisa menjerumuskan pada kesyirikan.
  • Menghormati mayat dengan tidak membuat kuburnya menjadi ajang pamer atau bangga diri.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Muhammad bin Sirin - seorang tabi'in yang sangat alim - ketika ditanya tentang hukum meninggikan kubur, beliau berkata: "Aku tidak suka kubur ditinggikan melebihi apa yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ." Beliau kemudian menyebutkan bahwa kubur Nabi ﷺ sendiri tidak ditinggikan secara berlebihan, hanya sekadar untuk menandai.

Kisah ini menunjukkan bagaimana para salaf sangat berhati-hati dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang terlihat kecil seperti bentuk kubur. Mereka lebih memilih kesederhanaan daripada kemegahan, karena mereka paham bahwa yang terpenting adalah amal dan ketaatan kepada Allah, bukan penampilan lahiriah.

Kesimpulan Praktis

  1. Ratakan kubur - Jika kita mengurus pemakaman, usahakan kubur diratakan dan tidak ditinggikan secara berlebihan.
  2. Hindari membangun kubur secara megah - Jangan membuat bangunan di atas kubur, menuliskan ayat-ayat Al-Qur'an di batu nisan secara berlebihan, atau hal-hal yang termasuk ghuluw (berlebihan) dalam urusan kubur.
  3. Cukup dengan tanda sederhana - Jika ingin menandai kubur, cukup dengan batu kecil atau gundukan tanah yang tidak berlebihan.
  4. Niatkan karena mengikuti sunnah - Lakukan semua ini dengan niat mengikuti petunjuk Nabi ﷺ, bukan karena tradisi atau kebiasaan semata.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.