Penjelasan Hadits Muslim No. 967 tentang Kain merah diletakkan di dalam kubur Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa ada sepotong kain beludru merah (qathifah) yang diletakkan di dalam kubur Nabi ﷺ. Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan ini terjadi karena kondisi saat itu, dan bukanlah perintah atau sunnah yang dianjurkan untuk ditiru. Yang terpenting adalah menguburkan jenazah dengan sederhana tanpa berlebihan, dan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dalam penguburan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، وَوَكِيعٌ، جَمِيعًا عَنْ شُعْبَةَ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، - وَاللَّفْظُ لَهُ - قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا أَبُو جَمْرَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ جُعِلَ فِي قَبْرِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَطِيفَةٌ حَمْرَاءُ

Terjemahan: Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, "Telah diletakkan di dalam kubur Rasulullah ﷺ sehelai kain beludru merah."

Hadits terkait lainnya:

Dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang orang yang dikebumikan dengan kain yang menutupi kuburnya:

"Janganlah kalian menutup kubur dengan kapur (plester), dan janganlah kalian menulis di atasnya." (HR. Muslim no. 970, dari Jabir bin 'Abdillah)

Kaitan dengan ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (7/27) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya meletakkan kain di dalam kubur, namun beliau menegaskan bahwa hal itu bukanlah perintah yang wajib, melainkan hanya informasi tentang apa yang terjadi.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa hal penting dari hadits ini:

1. Konteks Historis

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa peletakan kain beludru merah di dalam kubur Nabi ﷺ ini terjadi karena kondisi saat itu. Para sahabat ingin menghormati dan memuliakan Nabi ﷺ dengan cara tersebut. Namun, ini bukanlah perintah syariat yang bersifat umum untuk setiap jenazah.

2. Hukum Meletakkan Kain di Dalam Kubur

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  • Pendapat pertama: Dimakruhkan (dibenci) meletakkan kain atau alas di dalam kubur, karena hal itu termasuk berlebihan (israf) dan menyia-nyiakan harta. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan muridnya Ibnul Qayyim rahimahullah.
  • Pendapat kedua: Dibolehkan, karena perbuatan para sahabat yang meletakkan kain di kubur Nabi ﷺ. Namun mereka membatasi bahwa hal itu khusus untuk Nabi ﷺ karena kemuliaannya, atau karena kondisi tanah yang basah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa yang lebih utama adalah tidak meletakkan kain di dalam kubur, karena hal itu tidak termasuk sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ. Beliau berkata: "Yang disunnahkan adalah menguburkan jenazah langsung di tanah tanpa alas, karena Nabi ﷺ tidak pernah melakukan hal itu untuk para sahabatnya."

3. Pelajaran dari Hadits Ini

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (3/199) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya melakukan sesuatu yang tidak dilarang secara tegas, selama tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat. Namun, beliau juga menekankan bahwa kesederhanaan dalam penguburan adalah yang lebih utama.

4. Perbedaan Antara Perbuatan dan Perintah

Yang perlu dipahami adalah bahwa hadits ini hanya mengabarkan perbuatan para sahabat, bukan perintah dari Nabi ﷺ. Oleh karena itu, kita tidak bisa menjadikannya sebagai dalil untuk mewajibkan atau menganjurkan peletakan kain di dalam kubur secara umum.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ wafat, para sahabat kebingungan dan sedih. Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu masuk dan berkata: "Barangsiapa yang menyembah Muhammad, maka Muhammad telah wafat. Dan barangsiapa yang menyembah Allah, maka Allah Maha Hidup dan tidak akan mati."

Kemudian para sahabat mempersiapkan pemakaman Nabi ﷺ. Mereka meletakkan kain beludru merah di dalam kuburnya sebagai bentuk penghormatan terakhir. Namun, yang perlu kita ambil hikmahnya adalah bahwa para sahabat tidak menjadikan perbuatan ini sebagai tradisi yang diwariskan untuk setiap jenazah. Mereka memahami bahwa penghormatan kepada Nabi ﷺ adalah dengan mengikuti ajarannya, bukan dengan cara-cara yang tidak dicontohkan.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang ingin meletakkan kain di dalam kubur, beliau menjawab: "Aku tidak menyukainya, karena hal itu termasuk berlebihan." Ini menunjukkan bahwa para ulama sangat menjaga kesederhanaan dalam urusan penguburan.

Kesimpulan Praktis

  1. Utamakan kesederhanaan dalam penguburan jenazah, tanpa berlebihan dalam hal-hal yang tidak dicontohkan.
  2. Jangan menjadikan perbuatan sahabat yang bersifat khusus sebagai sunnah umum untuk semua orang.
  3. Fokus pada hal-hal yang disyariatkan dalam penguburan, seperti: menggali liang lahat, membaringkan jenazah menghadap kiblat, dan mendoakannya.
  4. Hindari pemborosan dalam urusan pemakaman, karena hal itu tidak sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.
  5. Jika ada keraguan, kembalikan kepada ulama yang terpercaya dan dalil-dalil yang shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?